Hakim Belum Rampungkan Perkara Korupsi ISP Taput, Putusan Eks GM ICON+ Ditunda

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda pembacaan putusan terhadap mantan General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumbagut, Agus Widya Santoso, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Penundaan dilakukan karena majelis hakim menyatakan putusan perkara tersebut belum rampung disusun. Sidang yang semula dijadwalkan digelar pada Selasa (2/6) itu, akan kembali dilanjutkan pada 8 Juni 2026 mendatang.

“Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.

Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Agus Widya Santoso serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457,7 juta yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan Kejari Taput untuk disetorkan ke kas negara.

Dalam dakwaan disebutkan, Agus diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan layanan internet dengan memerintahkan tim pemasaran PT Indonesia Comnets Plus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pejabat Kominfo Taput sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.

Jaksa juga mengungkap adanya layanan yang diberikan di luar surat pesanan, serta penandatanganan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen meski penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.

Kasus ini turut menyeret mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232. (man/azw)

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda pembacaan putusan terhadap mantan General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumbagut, Agus Widya Santoso, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Penundaan dilakukan karena majelis hakim menyatakan putusan perkara tersebut belum rampung disusun. Sidang yang semula dijadwalkan digelar pada Selasa (2/6) itu, akan kembali dilanjutkan pada 8 Juni 2026 mendatang.

“Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.

Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Agus Widya Santoso serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457,7 juta yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan Kejari Taput untuk disetorkan ke kas negara.

Dalam dakwaan disebutkan, Agus diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan layanan internet dengan memerintahkan tim pemasaran PT Indonesia Comnets Plus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pejabat Kominfo Taput sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.

Jaksa juga mengungkap adanya layanan yang diberikan di luar surat pesanan, serta penandatanganan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen meski penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.

Kasus ini turut menyeret mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru