MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mendesak pengusaha atau perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Pasalnya, THR merupakan hak para pekerja dan sangat dibutuhkan khususnya menjelang hari raya.
“Karena THR itu sangat berguna untuk mereka, baik untuk beribadah dan kebutuhan yang lain. Jadi, tepati waktu dan mudahkan rakyat,” kata Edy kepada wartawan Selasa (19/4).
Mantan Pangkostrad itu, mengatakan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda dan menahan THR karyawan dengan alasan Covid-19. Bila ditemukan itu, siap-siap akan berhadapan dengan Gubenur Edy. “Nanti akan saya turunkan petugas untuk mengecek. Bila nanti sudah lewat dari waktu akan kita panggil,” sebut Gubernur Edy.
Mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan ini juga menegaskan, akan menurunkan petugas dari Pemprov Sumut untuk melakukan pengawasan terhadap pencairan THR. “Tak usahlah sampai kita buat posko pengaduan. Orang-orang itu sudah tahu nomor KP saya dan ada petugas-petugas yang kita siapkan untuk mengurus ini,” tegas Edy.
Sedangkan, untuk pencairan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), Edy memastikan THR maupun Gaji ke-13 para PNS atau ASN di jajaran Pemprov Sumatra Utara akan dibayarkan tepat waktu. Saat ini, kata Edy, Pemprov Sumut masih melakukan finalisasi untuk menyesuaikan peraturan pemerintah pusat. “THR PNS sudah sesuai jadwal dan sudah diproses. Nanti akan mengikuti perkembangan,” tandas Edy.
Sementara, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumatra Utara, Naslindo Sirait menyebutkan, pencairan THR maupun Gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov Sumatra Utara akan dilakukan seusai jadwal. THR dan Gaji ke-13 diharap dapat mendongkrak daya beli masyarakat yang sekaligus akan berkontribusi terhadap perekonomian.
“Dengan THR, paling tidak PNS dapat membelanjakan berbagai kebutuhan Lebaran yang bisa menggairahkan pasar. Jadi realisasi THR menjadi bagian dari konsumsi pemerintah yang berkontribusi kepada perekonomian,” kata Naslindo, Selasa (19/4).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sumatra Utara Ismael P Sinaga belum memberi data anggaran THR serta Gaji ke-13 yang akan digelontorkan Pemprov Sumatra pada tahun ini. Begitu juga dengan jumlah PNS ataupun ASN yang berhak menerimanya. Hingga berita ini diturunkan, Ismael belum memberi jawaban.
Mendagri Terbitkan Surat Edaran
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Edaran diteken pada Senin, 18 April 2022.
Dalam edaran itu disebutkan, penerima THR dan gaji ke-13 terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
“Pemerintah Daerah melakukan pembayaran untuk Tunjangan Hari Raya paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi edaran tersebut.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya dan besaran THR yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada April 2022.
Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli 2022. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juli 2022; dan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” demikian edaran tersebut. (gus/tmp/bbs)