JAKARTA – Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM melakukan tindakan tegas terhadap penyanyi asal Filipina, Christian Bautista. Pelantun tembang “The Way You Look At Me” itu terpaksa dideportasi lantaran dianggap melanggar UU Keimigrasian.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji, menyatakan bahwa Christian dipulangkan ke negeri asalnya pada Jumat (27/1) sekitar pukul 20.00. “Menggunakan pesawat Singapore Airlines ke Singapura dulu, baru dilanjutkan ke Filipina,” ujar Herawan di kantornya.
Menurut dia, Christian tercatat memegang paspor Filipina bernomor EB 1791889. Rekan duet Bunga Citra Lestari itu masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) alias visa turis untuk tinggal selama 30 hari terhitung sejak 25 Januari 2012.
Namun, ternyata Christian justru melakukan show di Lippo Karawaci , Tangerang.
“Tindakan tersebut dianggap tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” ucap Herawan.
Sebelum dideportasi, Kamis (26/1) lalu Christian terlebih dulu menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi. Dari hasil pemeriksaan, Christian tidak hanya dideportasi tetapi juga dimasukkan dalam daftar tangkal sesuai pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemiigrasian.
Pendeportasian Christian ke Filipina dikawal langsung oleh petugas Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian.
(ara/jpnn/agm/jpnn)