MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sumatera Utara (USU) Drs Ridwan Rangkuti MA menyayangkan lemahnya Ombudsman Perwakilan Sumut dalam mengawal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kisruh seleksi calon komisioner KPID Sumut 2021-2024.
“Inilah momentum Ombudsman menunjukan taringnya ke DPRD dan pemerintah. Jaga eksistensi sebagai pelayan keadilan publik. Ombudsman itu lembaga korektif yang diamanatkan UU untuk mengkoreksi maladministrasi dalam praktik kewenangan pemerintahan yang carut-marut,” katanya di kampus USU, Selasa (26/4/2022).
Kata Ridwan, dia terus mengikuti dinamika perlawanan calon komisioner terkait gugatan atas SK perpanjangan KPID 2016-2019 hingga pengaduan atas penetapan hasil seleksi KPID 2021-2024 yang dinyatakan maladministrasi.
“Saya ikuti terus dinamikanya. Dari mulai mengadu ke Ombudsman sampai mensomasi gubernur dan DPRD. Kisruh seleksi KPID ini penting dikawal agar Ombudsman mendapat public trust, khususnya di Sumut,” tukasnya.
Kandidat Doktor Studi Pembangunan ini heran kenapa Ombudsman tidak getol mengejar DPRD dan Pemprov Sumut yang tidak melaksanakan tindakan korektif hingga hampir dua minggu setelah LAHP diserahkan.
“Seminggu saja laporan tak ditanggapi, Ombudsman harusnya bertemu Ketua DPRD, Ketua Komisi A dan Gubernur. Kenapa LAHP bisa diabaikan? Yang koreksi kelembagaan negara juga kan. Laporan dan surat monitoringnya saja ditembuskan ke Menkopolhukam dan Mendagri. Lho ini kenapa tumpul? Momentum ini kan bagus sekali untuk menunjukkan wibawa dan kinerja mereka,” ujar Ridwan.
Dia mengingatkan Ombudsman penting menegakkan integritas agar dipercaya sebagai lembaga korektif yang bisa diandalkan masyarakat, disamping menjaga popularitas agar semakin dikenal publik secara luas. “Ombudsman itu sebagaimana KPID dan KIP adalah lembaga negara yang lahir dari reformasi. Itu kata kuncinya. Lembaga-lembaga negara itu diakomodir oleh UU karena banyaknya masalah dalam pemerintahan. Di DPRD misalnya terlalu banyak garis kepentingan partai dan kelompok, di birokrasi pun sering terjadi maladministrasi,” tukasnya.
Kata Ridwan, di titik inilah Ombudsman mengendalikan kepentingan politik di DPRD dan meluruskan kesalahan birokrasi yang tidak berpihak kepada publik. “Jangan jungkir-balik paradigmanya. Saat duduk di kelembagaan negara malah jadi berkolaborasi dengan pejabat negara,” tegasnya.
Apalagi di Sumut, lanjut Ridwan, Ombudsman perlu membuat terobosan agar punya jati diri sebagai kelembagaan negara yang berwibawa. “Sumut itu banyak kasus. Belum lagi pada masa lalu LAHP Ombudsman terkait seleksi KPID juga diabaikan dan hilang begitu saja. Kalau begini terus, sampai kapan pun Ombudsman hanya berdiri sebatas lembaga yang berkantor di Sumut, tapi tak punya dampak apa-apa untuk memperbaiki birokrasi di Sumut,” ujarnya.
Ridwan mencermati aspek kepemimpinan dan integritas berperan kuat untuk membawa Ombudsman tampil sebagai lembaga terdepan mengawal keadilan masyarakat. “LAHP soal SK Perpanjangan KPID 2016-2019 yang dinyatakan cacat hukum dan temuan atas seleksi KPID 2021-2024 yang maladministrasi itu harusnya digedor terus. Jangan kasih kendor Ketua DPRD dan Ketua Komisi A. Minta audiensi atau undang ke kantor. Tanya kenapa LAHP nggak dilaksanakan. Apa kendalanya. Monitor terus. Sama-sama digaji negara kok. Ini terkesan diam saja. Patut dipertanyakan itu kapabilitas dan integritas pimpinannya,” pungkas Ridwan.
Sebelumnya Ombudsman menerbitkan surat nomor: B/0241/LM.11-02/0015.2022/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Perkembangan Pemeriksaan yang memberitahukan Tim Pemeriksa Ombudsman telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan Valdesz Junianto Nainggolan, dkk.
Atas dasar laporan itu, Ombudsman menyampaikan LAHP kepada Ketua DPRD Sumut agar menunda penerbitan surat usulan 7 nama calon anggota KPID Sumut 2021-2024.
Menindaklanjuti LAHP dimaksud, Ombudsman RI Sumut kembali mengirimkan surat nomor: B/0283/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring LAHP kepada Ketua DPRD Sumut dan surat nomor: B/0286/LM.11-02/0015.2022/IV/2022 tanggal 18 April 2022 perihal Monitoring LAHP kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut.
Dalam surat monitoring tersebut, Ombudsman mendesak Ketua Komisi A melaksanakan 4 Tindakan Korektif sebagaimana tertuang dalam LAHP.
Pertama, membatalkan Berita Acara Pleno terkait penetapan 7 nama anggota KPID Sumut periode 2021-2024; kedua, melakukan uji publik; ketiga, melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yang diterima dari Tim Seleksi pasca penilaian ulang dengan mempertimbangkan masa jabatan 2 petahana periode 2016-2019 yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang; dan keempat, menyepakati bersama anggota Komisi A DPRD Sumut terkait tata tertib dalam pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024. (adz)