26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Narapidana Berat Bisa Jadi Caleg

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dimulai Agustus 2012

JAKARTA- Pembahasan RUU Pemilu terus berjalan secara progresif. Keputusan dan perdebatan menarik bermunculan. Salah satunya terkait persyaratan calon legislatif yang populer disingkat caleg. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah bersepakat untuk mengadopsi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan narapidana kejahatan berat untuk maju sebagai caleg dalam pemilu.

“Kita sudah sepakat itu,” kata pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Taufiq Hidayat di Jakarta, kemarin (29/1). Menurut politisi Partai Golkar itu, aturan tersebut diadopsi dari putusan MK pada 2009 yang membolehkan terpidana berat untuk maju sebagai caleg asalkan memenuhi sejumlah kondisi.
Kondisi itu antara lain sudah terdapat jeda lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang (residivis). “Semua kondisi yang diputuskan MK itu kita adopsi secara komplit,” tegas Taufiq.

Pada Pemilu 2009 lalu, UU Pemilu tidak mengizinkan orang yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih maju sebagai caleg.
Namun, pada awal 2009, aturan ini digugat Robertus, seorang eks terpidana kejahatan berat. Dia melakukan gugatan setelah tersingkir dari daftar caleg PDIP untuk kursi DPRD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Pemilu 2009. MK ternyata mengabulkan gugatannya.

Keputusan Panja disambut gembira Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo. “Buat kami kalau sudah dihukum ya sudah selesai. Masak tidak boleh lagi (maju menjadi caleg, Red). Apalagi, ada putusan MK,” kata politisi PDIP yang juga anggota Panja RUU Pemilu, itu.

Masih terkait syarat caleg, juga muncul perdebatan menarik mengenai diharuskannya kepala daerah mundur saat hendak maju sebagai caleg, baik DPR, maupun DPRD. Aturan ini dimotori Fraksi Partai Demokrat yang khawatir digunakannya fasilitas daerah oleh kepala daerah yang maju sebagai caleg.  Dengan diharuskan mundur terlebih dulu, maka potensi penyimpangan kekuasaan dapat dicegah dan persaingan antar caleg di daerah bersangkutan lebih fair.

Hampir semua fraksi sepakat dengan jalan pikiran Partai Demokrat. Tapi, mereka khawatir kalau pasal ini disepakati akan langsung dibatalkan MK. Meski tidak terkait langsung dengan pemilu, MK memang telah membatalkan salah satu ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah yang diatur UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sejumlah poin lain juga sudah mulai menemui titik temu. Dalam rapat konsinyering terakhir, panja revisi UU Pemilu menyepakati proses pendaftaran parpol peserta Pemilu mulai Agustus 2012. “Menghitung Pemilu ditargetkan dilaksanakan April 2014, pendaftaran parpol dimulai Agustus 2012,” kata anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin.

Dengan membuka pendaftaran pada Agustus 2012, KPU diberi kesempatan untuk melakukan konsolidasi internal. Proses pelantikan komisioner KPU dan Bawaslu baru diperkirakan akan berjalan pada April nanti.(pri/bay/jpnn)

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Dimulai Agustus 2012

JAKARTA- Pembahasan RUU Pemilu terus berjalan secara progresif. Keputusan dan perdebatan menarik bermunculan. Salah satunya terkait persyaratan calon legislatif yang populer disingkat caleg. Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu telah bersepakat untuk mengadopsi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan mantan narapidana kejahatan berat untuk maju sebagai caleg dalam pemilu.

“Kita sudah sepakat itu,” kata pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Taufiq Hidayat di Jakarta, kemarin (29/1). Menurut politisi Partai Golkar itu, aturan tersebut diadopsi dari putusan MK pada 2009 yang membolehkan terpidana berat untuk maju sebagai caleg asalkan memenuhi sejumlah kondisi.
Kondisi itu antara lain sudah terdapat jeda lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang (residivis). “Semua kondisi yang diputuskan MK itu kita adopsi secara komplit,” tegas Taufiq.

Pada Pemilu 2009 lalu, UU Pemilu tidak mengizinkan orang yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih maju sebagai caleg.
Namun, pada awal 2009, aturan ini digugat Robertus, seorang eks terpidana kejahatan berat. Dia melakukan gugatan setelah tersingkir dari daftar caleg PDIP untuk kursi DPRD Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Pemilu 2009. MK ternyata mengabulkan gugatannya.

Keputusan Panja disambut gembira Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo. “Buat kami kalau sudah dihukum ya sudah selesai. Masak tidak boleh lagi (maju menjadi caleg, Red). Apalagi, ada putusan MK,” kata politisi PDIP yang juga anggota Panja RUU Pemilu, itu.

Masih terkait syarat caleg, juga muncul perdebatan menarik mengenai diharuskannya kepala daerah mundur saat hendak maju sebagai caleg, baik DPR, maupun DPRD. Aturan ini dimotori Fraksi Partai Demokrat yang khawatir digunakannya fasilitas daerah oleh kepala daerah yang maju sebagai caleg.  Dengan diharuskan mundur terlebih dulu, maka potensi penyimpangan kekuasaan dapat dicegah dan persaingan antar caleg di daerah bersangkutan lebih fair.

Hampir semua fraksi sepakat dengan jalan pikiran Partai Demokrat. Tapi, mereka khawatir kalau pasal ini disepakati akan langsung dibatalkan MK. Meski tidak terkait langsung dengan pemilu, MK memang telah membatalkan salah satu ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah yang diatur UU No.12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sejumlah poin lain juga sudah mulai menemui titik temu. Dalam rapat konsinyering terakhir, panja revisi UU Pemilu menyepakati proses pendaftaran parpol peserta Pemilu mulai Agustus 2012. “Menghitung Pemilu ditargetkan dilaksanakan April 2014, pendaftaran parpol dimulai Agustus 2012,” kata anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin.

Dengan membuka pendaftaran pada Agustus 2012, KPU diberi kesempatan untuk melakukan konsolidasi internal. Proses pelantikan komisioner KPU dan Bawaslu baru diperkirakan akan berjalan pada April nanti.(pri/bay/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/