27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Data e-KTP Capai 68,68 Persen

MEDAN-Pendataan Kartu Tanda Penduduk Elekteronik (e-KTP) di Kota Medan hingga April 2012 sudah mencapai 68,68 persen atau 1.289.830 jiwa. Sementara target yang ditetapkan kementerian dalam negeri 1.783.840 jiwa dari total 2.170.000 jiwa penduduk Medan yang wajib e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kota Medan, Darusalam Pohan mengingatkan kepada masyarakat Medan untuk segera melakukan perekaman e-KTP di masing masing kecamatan Sabtu dan Minggu.

“Kita sangat mengharapkan bagi warga masyarakat yang sibuk untuk meluangkan waktunya melakukan perekaman e-KTP di kecamatan setempat hari Sabtu dan Minggu,” cetusnya.

Dijelaskannya, untuk hari Sabtu dan Minggu perekaman e-KTP tetap dilakukan agar masyarakat yang tidak memiliki waktu bisa segera melakukan perekaman.

“Jadi untuk mengoptimalkan perekaman e-KTP di Medan hari Sabtu dan Minggu tetap dilaksanakan, dimana warga bisa datang dengan membawa KTP tanpa dipungut biaya apapun alias gratis,” ungkapnya.

Selain itu, Darusalam juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak memakai perantara dalam mengurus Akta Kelahiran di Kota Medan, karena belakangan ini pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan terkait beredarnya akta kelahiran palsu di Medan.Namun, katanya, tidak bisa memastikan soal besaran jumlah akta kalahiran palsu. Hanya saja sejumlah instansi terkait seperti imigrasi banyak melaporkan adanya akta kalahiran yang diduga palsu.

“Saya hanya mengingatkan masyarakat untuk mengurus pembuatan akta kelahiran anaknya langsung ke kantor disdukcapil, selain gratis sekarang ini lebih cepat,” ungkapnya.

Diingatkannya, dalam pengurusan akta kelahiran, warga Kota Medan diharapkan secepat mungkin mengurusnya untuk menghindari denda.  “Kita perlu ingatkan untuk anak 0-60 hari pembuatan akta kelahiran gratis. Umur 61 hari-1 tahun bayar 10 ribu dan di atas 1 tahun harus melampirkan penetapan pengadilan,” cetusnya. (adl)

MEDAN-Pendataan Kartu Tanda Penduduk Elekteronik (e-KTP) di Kota Medan hingga April 2012 sudah mencapai 68,68 persen atau 1.289.830 jiwa. Sementara target yang ditetapkan kementerian dalam negeri 1.783.840 jiwa dari total 2.170.000 jiwa penduduk Medan yang wajib e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kota Medan, Darusalam Pohan mengingatkan kepada masyarakat Medan untuk segera melakukan perekaman e-KTP di masing masing kecamatan Sabtu dan Minggu.

“Kita sangat mengharapkan bagi warga masyarakat yang sibuk untuk meluangkan waktunya melakukan perekaman e-KTP di kecamatan setempat hari Sabtu dan Minggu,” cetusnya.

Dijelaskannya, untuk hari Sabtu dan Minggu perekaman e-KTP tetap dilakukan agar masyarakat yang tidak memiliki waktu bisa segera melakukan perekaman.

“Jadi untuk mengoptimalkan perekaman e-KTP di Medan hari Sabtu dan Minggu tetap dilaksanakan, dimana warga bisa datang dengan membawa KTP tanpa dipungut biaya apapun alias gratis,” ungkapnya.

Selain itu, Darusalam juga mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan tidak memakai perantara dalam mengurus Akta Kelahiran di Kota Medan, karena belakangan ini pihaknya sudah banyak mendapatkan laporan terkait beredarnya akta kelahiran palsu di Medan.Namun, katanya, tidak bisa memastikan soal besaran jumlah akta kalahiran palsu. Hanya saja sejumlah instansi terkait seperti imigrasi banyak melaporkan adanya akta kalahiran yang diduga palsu.

“Saya hanya mengingatkan masyarakat untuk mengurus pembuatan akta kelahiran anaknya langsung ke kantor disdukcapil, selain gratis sekarang ini lebih cepat,” ungkapnya.

Diingatkannya, dalam pengurusan akta kelahiran, warga Kota Medan diharapkan secepat mungkin mengurusnya untuk menghindari denda.  “Kita perlu ingatkan untuk anak 0-60 hari pembuatan akta kelahiran gratis. Umur 61 hari-1 tahun bayar 10 ribu dan di atas 1 tahun harus melampirkan penetapan pengadilan,” cetusnya. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/