26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Belum Serahkan Perdes APDesa, 17 Desa di Dairi Belum Bisa Cairkan ADD

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting menegaskan, syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), harus menyerahkan peraturan desa tekait penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (Perdes-APBDesa).

Kepala Desa harus menyerahkan Perdes APBDesa kepada Dispemdes, untuk selanjutnya diajukan kepada Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD). Hal itu disampaikan Kadis Pemdes Dairi, Bahagia Ginting, Kamis (12/5) menanggapi, keluhan sejumlah Kepala Desa, yang belum mencairkan ADD pada awal tahun 2022 ini.

Bahagia menjelaskan, ADD bersumber dari APBD kabupaten Dairi, merupakan sumber penghasilan/gaji tetap kepala desa dan perangkat desa. Proses pencairan ADD dari rekening kas daerah kabupaten Dairi melalui BKAD, ke rekening pemerintah desa harus menyerahkan Perdes APBDesa dimaksud.

Menurut Bahagia, hingga hari ini, Kamis (12/5), jumlah desa sudah menyerahkan Perdes APBDesa, baru ada 144 desa dari total 161 desa di Dairi. “Berarti, ada sebanyak 17 desa lagi hingga saat ini belum menyelesaikan/menyerahkan Perdes APBDesa tersebut.

“Artinya, keterlambatan pencairan ADD, kendalanya ada di desa itu sendiri, bukan keterlambatan di pemerintah kabupaten, ucap Bahagia. Kita berharap ke-17 desa segera menyelesaikan pemyusunan Perdes APBDesa mereka, sehingga bisa segera ADD dicairkan dan kepala desa maupun perangkatnya bisa gajian”, sebut Bahagia.

“Jika pemerintah desa sudah selesai menyusun Perdes APBDesa tahun 2022 ini, saya pastikan 2 kali 24 jam, ADD akan bisa dicairkan dari rekening kas daerah Dairi melalui BKAD ke rekening pemerintah desa, ” sebutnya.

Ditambahkan Bahagia, sebenarnya, untuk mempercepat penyusunan Perdes APBDesa, Dispemdes sudah membantu pemerintah desa melalui sosialisasi dilakukan selama ini, pungkasnya.(rud).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting menegaskan, syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), harus menyerahkan peraturan desa tekait penyusunan anggaran pendapatan belanja desa (Perdes-APBDesa).

Kepala Desa harus menyerahkan Perdes APBDesa kepada Dispemdes, untuk selanjutnya diajukan kepada Badan Keuangan Asset Daerah (BKAD). Hal itu disampaikan Kadis Pemdes Dairi, Bahagia Ginting, Kamis (12/5) menanggapi, keluhan sejumlah Kepala Desa, yang belum mencairkan ADD pada awal tahun 2022 ini.

Bahagia menjelaskan, ADD bersumber dari APBD kabupaten Dairi, merupakan sumber penghasilan/gaji tetap kepala desa dan perangkat desa. Proses pencairan ADD dari rekening kas daerah kabupaten Dairi melalui BKAD, ke rekening pemerintah desa harus menyerahkan Perdes APBDesa dimaksud.

Menurut Bahagia, hingga hari ini, Kamis (12/5), jumlah desa sudah menyerahkan Perdes APBDesa, baru ada 144 desa dari total 161 desa di Dairi. “Berarti, ada sebanyak 17 desa lagi hingga saat ini belum menyelesaikan/menyerahkan Perdes APBDesa tersebut.

“Artinya, keterlambatan pencairan ADD, kendalanya ada di desa itu sendiri, bukan keterlambatan di pemerintah kabupaten, ucap Bahagia. Kita berharap ke-17 desa segera menyelesaikan pemyusunan Perdes APBDesa mereka, sehingga bisa segera ADD dicairkan dan kepala desa maupun perangkatnya bisa gajian”, sebut Bahagia.

“Jika pemerintah desa sudah selesai menyusun Perdes APBDesa tahun 2022 ini, saya pastikan 2 kali 24 jam, ADD akan bisa dicairkan dari rekening kas daerah Dairi melalui BKAD ke rekening pemerintah desa, ” sebutnya.

Ditambahkan Bahagia, sebenarnya, untuk mempercepat penyusunan Perdes APBDesa, Dispemdes sudah membantu pemerintah desa melalui sosialisasi dilakukan selama ini, pungkasnya.(rud).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/