29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sebarkan Video Asusila, Anak di Bawah Umur Dituntut JPU Hukuman Dewasa

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa anak berinisial RAS yang masih berusia 17 tahun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU), Lidya Panjaitan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 2 bulan di Lapas Anak Medan dalam kasus sebaran video asusila, belum lama ini. Namun, tuntutan JPU dinilai tidak masuk akal oleh penasihat hukum terdakwa.

“Bagi saya, rasa keadilan tidak terpenuhi dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa seorang anak. Di mana, tuntutannya berupa pidana penjara, sama dengan terdakwa yang berstatus dewasa,” ujar Candoro Tua Manik, Kamis (12/5).

Karenanya, dia menyesalkan tuntutan JPU tersebut. Apalagi RAS merupakan terdakwa yang masih berusia anak.

“Tuntutannya kok disamakan. Harusnya tuntutan anak lebih rendah atau anak bisa dilakukan restorativ justice sebagai upaya terakhir untuk anak,” sambung dia.

Manik menilai, seorang anak sejatinya memiliki masa depan yang cerah dan perjalanan hidupnya masih panjang. Namun karena tersandung hukum, alangkah baiknya seorang terdakwa anak tidak dihukum secara pidana.

Melainkan dapat dijatuhi hukuman pembinaan. “Keluarganya menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 1 bulan,” kata dia.

Terdakwa RAS didakwa Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) 1e KUHPidana.

Kasus ini bermula saat RAS menanyakan keberadaan kekasihnya berinisial DF melalui ponsel android. Oleh DF, menjawab tengah berada di rumah MOR pada awal November 2021 lalu. Ketepatan, DF dengan MOR masih bersepupu.

RAS yang merasa sebagai kekasih DF diduga kurang yakin sedang berada di rumah MOR. Oleh RAS kemudian meminta rekaman video apakah benar di rumah MOR.

Namun kala itu, MOR sedang memakai bra dan celana dalam saja tengah duduk di atas tempat tidur. RAS pun terangsang saat melihat MOR berpakaian seksi.

Singkat cerita, video MOR dijadikan bahan seksual oleh RAS. Keluarga MOR tidak terima dan akhirnya membuat laporan ke Polres Binjai.

Terpisah, JPU Lidya Panjaitan menanggapi soal tuntutan RAS yang disamakan dengan terdakwa berusia dewasa.

Menurut Lidya, terdakwa RAS adalah orang yang menyuruh kekasihnya DF mengambil video tersebut.

Karenanya ditemukan unsur menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung pornografi, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

“Bahkan dalam sidang, si DF mengungkapkan soal video call mereka sambil memasukan jarinya ke dalam kelaminnya sendiri. Itu RAS yang menyuruh. Karena cinta mereka makanya mau begitu. Tapi ketika hakim nanya kepada RAS apakah cinta dengan DF, terdakwa menggelengkan kepalanya,” ujar Lidya.

Tidak hanya itu, kata Lidya, dalam fakta persidangan disebutkan kalau RAS juga pernah menyuruh bibinya DF yang tengah tidak berbusana untuk merekam video. Artinya, kata Lidya, perintah menyuruh yang dilakukan RAS tidak hanya sekali saja. “Nggak apa-apa kalau terdakwa mau banding,” tukasnya.

Kini, DF belum dijatuhkan vonis oleh majelis hakim. Kemungkinan dalam waktu dekat ini, DF akan mendengar putusan dari palu majelis hakim PN Binjai. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa anak berinisial RAS yang masih berusia 17 tahun dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum JPU), Lidya Panjaitan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 2 bulan di Lapas Anak Medan dalam kasus sebaran video asusila, belum lama ini. Namun, tuntutan JPU dinilai tidak masuk akal oleh penasihat hukum terdakwa.

“Bagi saya, rasa keadilan tidak terpenuhi dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa seorang anak. Di mana, tuntutannya berupa pidana penjara, sama dengan terdakwa yang berstatus dewasa,” ujar Candoro Tua Manik, Kamis (12/5).

Karenanya, dia menyesalkan tuntutan JPU tersebut. Apalagi RAS merupakan terdakwa yang masih berusia anak.

“Tuntutannya kok disamakan. Harusnya tuntutan anak lebih rendah atau anak bisa dilakukan restorativ justice sebagai upaya terakhir untuk anak,” sambung dia.

Manik menilai, seorang anak sejatinya memiliki masa depan yang cerah dan perjalanan hidupnya masih panjang. Namun karena tersandung hukum, alangkah baiknya seorang terdakwa anak tidak dihukum secara pidana.

Melainkan dapat dijatuhi hukuman pembinaan. “Keluarganya menyatakan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 1 bulan,” kata dia.

Terdakwa RAS didakwa Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 Ayat (1) 1e KUHPidana.

Kasus ini bermula saat RAS menanyakan keberadaan kekasihnya berinisial DF melalui ponsel android. Oleh DF, menjawab tengah berada di rumah MOR pada awal November 2021 lalu. Ketepatan, DF dengan MOR masih bersepupu.

RAS yang merasa sebagai kekasih DF diduga kurang yakin sedang berada di rumah MOR. Oleh RAS kemudian meminta rekaman video apakah benar di rumah MOR.

Namun kala itu, MOR sedang memakai bra dan celana dalam saja tengah duduk di atas tempat tidur. RAS pun terangsang saat melihat MOR berpakaian seksi.

Singkat cerita, video MOR dijadikan bahan seksual oleh RAS. Keluarga MOR tidak terima dan akhirnya membuat laporan ke Polres Binjai.

Terpisah, JPU Lidya Panjaitan menanggapi soal tuntutan RAS yang disamakan dengan terdakwa berusia dewasa.

Menurut Lidya, terdakwa RAS adalah orang yang menyuruh kekasihnya DF mengambil video tersebut.

Karenanya ditemukan unsur menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung pornografi, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

“Bahkan dalam sidang, si DF mengungkapkan soal video call mereka sambil memasukan jarinya ke dalam kelaminnya sendiri. Itu RAS yang menyuruh. Karena cinta mereka makanya mau begitu. Tapi ketika hakim nanya kepada RAS apakah cinta dengan DF, terdakwa menggelengkan kepalanya,” ujar Lidya.

Tidak hanya itu, kata Lidya, dalam fakta persidangan disebutkan kalau RAS juga pernah menyuruh bibinya DF yang tengah tidak berbusana untuk merekam video. Artinya, kata Lidya, perintah menyuruh yang dilakukan RAS tidak hanya sekali saja. “Nggak apa-apa kalau terdakwa mau banding,” tukasnya.

Kini, DF belum dijatuhkan vonis oleh majelis hakim. Kemungkinan dalam waktu dekat ini, DF akan mendengar putusan dari palu majelis hakim PN Binjai. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/