26.5 C
Medan
Thursday, June 13, 2024

Tipu Atong Rp400 Juta, Selamat Ang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selamat Ang (50) dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun. Warga Jalan HM Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan ini, dinilai bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp400 juta yang dilaporkan Tongariodjo Angkasa SE alias Atong. 

SIDANG: Tongariodjo Angkasa SE alias Atong, selaku korban saat memberikan kesaksian di PN Medan, Senin (7/9).gusman/sumut pos.
SIDANG: Tongariodjo Angkasa SE alias Atong, selaku korban saat memberikan kesaksian di PN Medan, Senin (7/9).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi, Selamat Ang dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan ke dua.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ucapnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihol B Manalu dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9).

Menyikapi tuntutan ini, Zulham Rany selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Selamat Ang, menegaskan sampai tuntutan yang diberikan JPU ini pihaknya merasa keberatan. Sebab, antara korban dan terdakwa memiliki ikatan kerja sama dalam sebuah proyek. 

“Klien kami sangat keberatan atas tuntutan jaksa ini karena antara korban dan terdakwa memiliki ikatan kerja sama proyek bahkan dalam pengerjaan proyek itu sampai saat ini tidak dibayarkan sehingga dilaporkan ke pihak disnaker dan Poldasu,” beber Zulham Rany, seusai sidang. 

Oleh sebab itu, Zulham menegaskan meskipun kliennya dituntut 2,5 tahun penjara namun pihaknya berharap laporan pengaduan (LP) pihaknya tetap ditindaklanjuti. 

Diketahui, Selamat Ang, kontraktor pembangunan pelabuhan, melaporkan Tongariodjo Angkasa SE alias Atong selaku pengusaha PT Mila karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp3,6 miliar lebih. Terlapor disebut telah melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak. Laporan itu resmi diterima  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dalam Laporan Polisi (LP) bernomor STTLP/433/III/2020/SUMUT/SPKT “I” ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP B Sembiring pada 3 Maret 2020 lalu. 

Mengutip surat dakwaan diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha Atong di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada korban untuk digunakan membeli kapal.

Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018, korban mentransfer sebesar Rp200 juta selanjutnya kedua pada tanggal 27 Juli 2018, korban mentransfer uangnya sebesar Rp100 juta dan yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp100 juta.

Setelah uang dikirim ternyata uang itu tidak dibelikan kapal dan terdakwa tidak dapat membuktikan kapalnya tenggelam namun uang sebesar Rp400 juta tidak dikembalikan kepada Korban.

Pada tanggal 7 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum Jasatama Advocate Lawyer Legal Consultant, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan, selanjutnya terdakwa menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya. (gus/azw)

Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selamat Ang (50) dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun. Warga Jalan HM Yatim Kelurahan Karya Kecamatan Tanjungbalai Selatan ini, dinilai bersalah dalam kasus penipuan sebesar Rp400 juta yang dilaporkan Tongariodjo Angkasa SE alias Atong. 

SIDANG: Tongariodjo Angkasa SE alias Atong, selaku korban saat memberikan kesaksian di PN Medan, Senin (7/9).gusman/sumut pos.
SIDANG: Tongariodjo Angkasa SE alias Atong, selaku korban saat memberikan kesaksian di PN Medan, Senin (7/9).gusman/sumut pos.

Dalam nota tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Buha Reo Christian Saragi, Selamat Ang dinilai melanggar Pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan ke dua.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa,” ucapnya, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sihol B Manalu dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/9).

Menyikapi tuntutan ini, Zulham Rany selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Selamat Ang, menegaskan sampai tuntutan yang diberikan JPU ini pihaknya merasa keberatan. Sebab, antara korban dan terdakwa memiliki ikatan kerja sama dalam sebuah proyek. 

“Klien kami sangat keberatan atas tuntutan jaksa ini karena antara korban dan terdakwa memiliki ikatan kerja sama proyek bahkan dalam pengerjaan proyek itu sampai saat ini tidak dibayarkan sehingga dilaporkan ke pihak disnaker dan Poldasu,” beber Zulham Rany, seusai sidang. 

Oleh sebab itu, Zulham menegaskan meskipun kliennya dituntut 2,5 tahun penjara namun pihaknya berharap laporan pengaduan (LP) pihaknya tetap ditindaklanjuti. 

Diketahui, Selamat Ang, kontraktor pembangunan pelabuhan, melaporkan Tongariodjo Angkasa SE alias Atong selaku pengusaha PT Mila karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp3,6 miliar lebih. Terlapor disebut telah melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak. Laporan itu resmi diterima  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dalam Laporan Polisi (LP) bernomor STTLP/433/III/2020/SUMUT/SPKT “I” ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP B Sembiring pada 3 Maret 2020 lalu. 

Mengutip surat dakwaan diketahui, kasus penipuan ini bermula saat pada Juli 2018 terdakwa Selamat Ang datang ke kantor pengusaha Atong di Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota. Saat itu terdakwa menceritakan bahwa kapal milik terdakwa tenggelam, karena hal itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada korban untuk digunakan membeli kapal.

Terdakwa berjanji dalam jangka waktu 1 tahun uang tersebut akan dikembalikan, sehingga korban pun memberikan pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp400 juta. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 3 kali yaitu pertama pada tanggal 20 Juli 2018, korban mentransfer sebesar Rp200 juta selanjutnya kedua pada tanggal 27 Juli 2018, korban mentransfer uangnya sebesar Rp100 juta dan yang ketiga pada tanggal 30 Juli 2018 sebesar Rp100 juta.

Setelah uang dikirim ternyata uang itu tidak dibelikan kapal dan terdakwa tidak dapat membuktikan kapalnya tenggelam namun uang sebesar Rp400 juta tidak dikembalikan kepada Korban.

Pada tanggal 7 Februari 2020 terdakwa menerima somasi pertama dari kuasa hukum korban yaitu kantor hukum Jasatama Advocate Lawyer Legal Consultant, namun terdakwa tidak menghadirinya karena ada pekerjaan, selanjutnya terdakwa menerima somasi kedua dari kuasa hukum korban, namun terdakwa tidak juga menghadirinya. (gus/azw)

Selanjutnya melalui kuasa hukumnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan guna diproses secara hukum. Adapun kerugian yang dialami korban akibat dari perbuatan terdakwa, sebesar Rp400 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/