30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat, Kanwil Kemenkumham Sumut Cegah TPPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) kepada korporasi di wilayah Sumut.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung mulai 18 sampai dengan 20 Mei 2022, di Khas Parapat Hotel ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi. Selanjutnya pada hari kedua diisi dengan agenda pemaparan materi dari para narasumber, Kamis (19/5).

Kegiatan sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana, bersama pembicara yang hadir langsung. Kegiatan ini dilakukan dengan diskusi panel dengan pola pemberian materi yang dilanjutkan dengan tanya jawab.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi yaitu Direktur Perdata Ditjen AHU, Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua MKN Provinsi Sumatera Utara, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Direktur Perdata Ditjen AHU Santun M. Siregar dalam paparannya menyampaikan  tentang transparansi pemilik manfaat untuk memperbaiki lingkungan usaha dan investasi yang diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip menengenai pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dan pidana terorisme.

Lebih jauh lagi, dijelaskan oleh Direktur Perdata terkait kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan koporasi, dengan bentuk pengawasan melalui regulasi atau pedoman melaksanakan audit korporasi dan kegiatan administratif lainnya.

Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Nurul Dwi Hapsari membawakan materi terkait Urgensi Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Anggota MKNW, Dr. Henry Sinaga menyampaikan materi terkait Urgensi Penerapan Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi.

Selanjutnya dari HIPMI, Erwin Ramadani menyampaikan materi terkait Transparansi Beneficial Ownership Dalam Membangun Iklim Usaha Yang Transparan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan materi terkait Beneficial Ownership Secara Umum.

Adapun peserta dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu berasal dari Pemilik/Pengurus Korporasi, Notaris, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Koperasi dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi dan pemahaman terkait transparansi Beneficial Ownership (BO) kepada Korporasi, dalam rangka mendukung peningkatan jumlah pelapor pemilik manfaat oleh korporasi di Sumatera Utara. Kemudian transparansi Penetapan Pemilik Manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme, serta menciptakan kondisi/iklim berusaha dan berinvestasi yang ramah dan transparan di Sumatera Utara.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership (BO) kepada korporasi di wilayah Sumut.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung mulai 18 sampai dengan 20 Mei 2022, di Khas Parapat Hotel ini dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi. Selanjutnya pada hari kedua diisi dengan agenda pemaparan materi dari para narasumber, Kamis (19/5).

Kegiatan sosialisasi Kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yuli Rosdiana, bersama pembicara yang hadir langsung. Kegiatan ini dilakukan dengan diskusi panel dengan pola pemberian materi yang dilanjutkan dengan tanya jawab.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi yaitu Direktur Perdata Ditjen AHU, Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua MKN Provinsi Sumatera Utara, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Direktur Perdata Ditjen AHU Santun M. Siregar dalam paparannya menyampaikan  tentang transparansi pemilik manfaat untuk memperbaiki lingkungan usaha dan investasi yang diwujudkan dalam sistem hukum Indonesia melalui peraturan presiden nomor 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip menengenai pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dan pidana terorisme.

Lebih jauh lagi, dijelaskan oleh Direktur Perdata terkait kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat diatur dalam Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 tentang cara pengawasan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dan koporasi, dengan bentuk pengawasan melalui regulasi atau pedoman melaksanakan audit korporasi dan kegiatan administratif lainnya.

Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Nurul Dwi Hapsari membawakan materi terkait Urgensi Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, Anggota MKNW, Dr. Henry Sinaga menyampaikan materi terkait Urgensi Penerapan Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi.

Selanjutnya dari HIPMI, Erwin Ramadani menyampaikan materi terkait Transparansi Beneficial Ownership Dalam Membangun Iklim Usaha Yang Transparan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem menyampaikan materi terkait Beneficial Ownership Secara Umum.

Adapun peserta dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu berasal dari Pemilik/Pengurus Korporasi, Notaris, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara), Koperasi dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi dan pemahaman terkait transparansi Beneficial Ownership (BO) kepada Korporasi, dalam rangka mendukung peningkatan jumlah pelapor pemilik manfaat oleh korporasi di Sumatera Utara. Kemudian transparansi Penetapan Pemilik Manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme, serta menciptakan kondisi/iklim berusaha dan berinvestasi yang ramah dan transparan di Sumatera Utara.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/