28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

OC Kaligis Ajukan PK

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta,beberapa waktu lalu. OC membantah semua tuduhan yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terpidana pemberi suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis (OCK) mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Upaya itu dilakukan menyusul vonis sepuluh tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA).

OCK hadir sendiri sebagai pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa didampingi penasihat hukum. Sementara tim JPU KPK hadir diketuai Dzakiyul Fikri. Pengajuan PK pengacara kondang itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33 Tahun 2016. Di mana, dalam putusan itu menyebutkan PK dapat diajukan kapanpun oleh terpidana atau ahli warisnya, dan JPU tidak berwenang lagi menanganinya.

“Termohon bukan jaksa, di putusan MK Nomor 33 Tahun 2016. Saya mohon dengan sangat, permohonan PK saya termohon bukan jaksa. Menurut putusan MK, tugasnya sudah selesai,” kata OCK di PN Jakpus, Senin (27/2).

Dalam pengajuan PK, Kaligis membawa 27 novum atau bukti baru. Novum itu adalah berkas-berkas perkara OCK yang tidak menjadi pertimbangan hakim. Meski demikian, sidang PK OC Kaligis terpaksa ditunda satu minggu. Pasalnya, permohonan PK itu tergolong baru setelah adanya putusan MK.

“Pihak termohon itu adalah jaksa. Jika sudah inkracht tidak ada hak termohon. Nanti kita pertimbangkan. biar majelis musyarawah, apa kita mengikuti, atau yang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.

Mahkamah Agung menolak kasasi OCK pada 10 Agustus 2016 lalu. Majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief, dan Krisna Harahap memperberat hukuman Kaligis menjadi sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan itu, OCK telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin akhir 2016 lalu menyusul putusan perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding OCK dan memvonisnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Hukuman tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu penjara lima tahun enam bulan. (put/jpg/adz)

 

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta,beberapa waktu lalu. OC membantah semua tuduhan yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum. Foto: Ricardo/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terpidana pemberi suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis (OCK) mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Upaya itu dilakukan menyusul vonis sepuluh tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA).

OCK hadir sendiri sebagai pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa didampingi penasihat hukum. Sementara tim JPU KPK hadir diketuai Dzakiyul Fikri. Pengajuan PK pengacara kondang itu didasari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33 Tahun 2016. Di mana, dalam putusan itu menyebutkan PK dapat diajukan kapanpun oleh terpidana atau ahli warisnya, dan JPU tidak berwenang lagi menanganinya.

“Termohon bukan jaksa, di putusan MK Nomor 33 Tahun 2016. Saya mohon dengan sangat, permohonan PK saya termohon bukan jaksa. Menurut putusan MK, tugasnya sudah selesai,” kata OCK di PN Jakpus, Senin (27/2).

Dalam pengajuan PK, Kaligis membawa 27 novum atau bukti baru. Novum itu adalah berkas-berkas perkara OCK yang tidak menjadi pertimbangan hakim. Meski demikian, sidang PK OC Kaligis terpaksa ditunda satu minggu. Pasalnya, permohonan PK itu tergolong baru setelah adanya putusan MK.

“Pihak termohon itu adalah jaksa. Jika sudah inkracht tidak ada hak termohon. Nanti kita pertimbangkan. biar majelis musyarawah, apa kita mengikuti, atau yang lain,” ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar.

Mahkamah Agung menolak kasasi OCK pada 10 Agustus 2016 lalu. Majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief, dan Krisna Harahap memperberat hukuman Kaligis menjadi sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan itu, OCK telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin akhir 2016 lalu menyusul putusan perkaranya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding OCK dan memvonisnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Hukuman tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu penjara lima tahun enam bulan. (put/jpg/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/