MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepplisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) mengamankan lima orang terduga pelaku yang melakukan penyerangan dan pembakaran Cafe Duku Indah (CDI), di Jalan Dalang Tunas, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Ke lima pemuda itu, yakni berinisial B, GS, ZFD, ARA dan MGS. Mereka diamankan dari Kota Binjai, dan ditangkap secara bersamaan.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut) di Medan, Rabu (1/5).
Dijelaskan Hadi, kelimanya diamankan berdasarkan adanya laporan dari pemilik usaha CDI dan keterangan sejumlah saksi. Mereka diduga melakukan aksi penyerangan dan membakar CDI pada Minggu 10 April 2022, atau tepatnya di bulan Ramadan 1443 Hijriyah.
“Ke limanya diamankan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Sumut. Ke limanya ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Setelah melakukan aksi itu, lanjutnya, pelaku mencoba melarikan diri. Kemudian, tim Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan ke limanya, pada Senin (30/5) kemarin.
Hadi menjelaskan, hingga saat ini, polisi masih menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sedangkan yang lainnya masih sebagai saksi. Tim masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini.
“Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang lainnya masih didalami keterlibatannya. Untuk motifnya, masih didalami,” tandasnya. (dwi/azw)