MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan di tanah Kaplingan Pesona di Jalan Sani Muthalib, Gang Pusara Pasar 2 Barat, dibongkar karena membangun tanpa ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), Kamis (2/6/2022). Tim Terpadu Pemko Medan yang terdiri dari Staff Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPKR) Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Unsur TNI/Polri serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan membongkar rumah-rumah yang dibangun tanpa izin dan ‘mengkemplang’ Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan ini.
Kasat Pol PP Rakhmat Adi Syahputra dihubungi via telepon membenarkan pembongkaran tersebut tersebut. Dia mengaku, pemilik bangunan telah 3 kali diperingati tapi membandel. “Kami bongkar karena melanggar Perda tentang SIMB. Diperingati 3 kali tetap membandel. Kalau setelah pembongkaran tim, pemilik masih membangun akan segera kami segel,” tegas ASN dikenal ramah ini.
Rakhmat juga menjelaskan, sesuai laporan anggotanya lahan yang di atasnya dibangun rumah-rumah ini sedang proses hukum di Polda Sumut hingga pemilik bangunan mengaku tak bisa mengurus SIMB. “Info anggota kami, lahan yang bangunan di atasnya kami tindak itu masih dalam proses hukum di Polda Sumut. Pemilik terkendala untuk mengurus SIMB-nya. Itu pengakuan dari pemilik bangunan pada anggota kami. Hingga para pemilik rumah membuat pernyataan tidak melaksanakan aktivitas pembangunan sebelum memiliki IMB,” ujarnya.
Dia mengultimatum para pemilik bangunan agar mematuhi pernyataan yang mereka buat, kalau dilanggar maka Pemko Medan akan menyegel bangunan mereka tersebut. “Ke depan kalau mereka melanggar pernyataan tak membangun sebelum IMB ada maka kami akan segel bangunannya,” pungkasnya.
Menyikapi tegasnya Pemko Medan menindak pelanggar Perda Medan, Sekretaris SPC LPM Medan Marelan periode 2017-2022, Jefri Ananta sangat mengapresiasinya. Dia mengaku, turut menyaksikan pembongkaran bangunan di atas lahan Kaplingan Pesona yang sesuai pengetahuannya masih dalam proses hukum di Polda Sumut atas laporan dugaan penyerobotan yang dilaporkan Arifin (58), warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Penasehat PAC Pemuda Pancasila Medan Marelan ini juga mengaku heran ada oknum yang nekad menjual secara kaplingan tanah yang masih dalam proses hukum di kepolisian ini. “Saya juga heran, mengapa dia berani bertransaksi kaplingan, padahal lahan itu masih bersengketa dengan Arifin selaku kuasa waris dan penerima hak waris dari 30 puluh orang ahli waris pemilik tanah,” bebernya.
Jefri mengimbau agar masyarakat yang akan bertransaksi di lahan itu untuk menunggu tuntas proses hukum hingga tak mengakibatkan masalah yang baru. Sembari menghimbau agar penegak hukum dan pemerintah segera menuntaskan masalah sengketa lahan itu.
Diketahui, bangunan-bangunan rumah di atas lahan Kaplingan Pesona di Pasar II Kelurahan Terjun Medan Marelan dikerjakan tanpa mengantongi IMB. Sesuai data yang diperoleh media, objek lahan tersebut juga sedang dalam proses hukum di Polda Sumut atas laporan Arifin yang mengakui pemilik lahan dengan melaporkan Sayed Syaiful yang disangkakannya melakukan penyerobotan.
Akibat sengketa ini, Lurah Terjun Taufik dan Kepling III Nuraini juga terseret seret dilaporkan ke Kejari Medan dan Wali Kota Medan atas dugaan praktek mafia tanah dengan perlakuan kedua pejabat ini turut menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 02 Februari 2022, padahal objek tanah tersebut masih dalam proses hukum dan Lurah Terjun juga diminta Sekda Medan menindaklanjuti laporan Arifin ke Wali Kota Medan. (rel/adz)