TOBA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus melakukan penertiban dan penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Danau Toba. Ditarget, penertiban dan penataan ini selesai akhir tahun 2023. Hal ini, bertujuan untuk melestarikan lingkungan dan air di kawasan Danau Toba.
Ketua Tim Penataan KJA Danau Toba, Binsar Situmorang menejelaskan, dengan penertiban dan penataan KJA yang bisa beroperasi di 7 Kabupaten di Danau Toba dengan total produksi 10 ribu ton. Yang sebelumnya, seluruhnya berjumlah 30 ribu ton. Ketujuh kabupaten yang sedang dilakukan penataan dan penertiban KJA, yakni Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Dairi
“Lagi dilakukan penataan, seluruh kabupaten di kawasan Danau Toba itu sudah dikeluarkan surat gubernur, harus memedomani produksi 10 ribu ton per tahun. Sudah dialokasikan per kabupaten,” kata Binsar kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu (15/6).
Binsar mengungkapkan, penataan dan penertiban ini tidak saja dilakukan kepada KJA milik warga atau perorangan. Tapi, berlaku kepada KJA dikelola oleh perusahaan atau korporasi yang beroperasi di Kawasan Danau Toba. “Termasuk untuk korporasi itu, nanti sampai tahun 2023 yang tidak bisa membersihkan dan menertibkan atau menata lebih baik. Ada sanksinya itu,” sebut Binsar.
Binsar yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah itu mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Sumut akan bekerjasama dengan pakar lingkungan berasal dari LIPI dan ITB untuk membahas layak atau tidak KJA dengan produksi 10 ribu per tahun. “Apakah 10 ribu ton masih layak? Kalau bisnis perikanan pengen lebih besar. Bagaimana danau kita, nanti lebih rusak. Ini harus kita tata ulang,” jelas Binsar.
Dengan begitu, Binsar mengatakan, akan diambil tindak lanjut dari kajian tersebut untuk melakukan penataan dan penertiban KJA di Danau Toba yang bekerjasama dengan Polda Sumut, Kodam I Bukit Barisan dan Kejati Sumut. “Hingga tahun 2023, target kita melakukan penataan dan penertiban. Setelah itu, akan diambil keputusan lebih lanjut. Bagaimana hasil kajian-kajian pakar lingkungan tersebut dari LIPI, ITB, lembaga tertentu dari perikanan. Mungkin ini dipersiapkan, simultan berjalan,” sebut Binsar.
Binsar mengungkapkan Pemprov Sumut tidak saja melakukan penataan dan penertiban saja. Tapi, juga memberikan solusi atau alih mata pencarian masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari KJA. “Di kabupaten kita tata, kita cari alih mata pencariannya. Yang kena penertiban apakah itu, dibidang perikanan atau dibidang pertanian. Jadi, tidak korbankan mereka dan bersama-sama kita jaga lingkungan lebih baik lagi,” jelas Binsar.
Disinggung berapa persentase KJA sudah dilakukan penetaan dan penertiban di Danau Toba, Binsar mengaku tidak ingat datanya. Namun, KJA di danau terbesar di Asia Tenggara itu, sudah berkurang dari total keseluruhan yang ada. “Angkanya di 7 kabupaten itu, ada di Dinas Perikanan ada datanya. Sudah menurun, sebelum dilakukan penertiban 30 ribu ton. Sekarang sudah dibawah 20 ribu ton, total dari 7 Kabupaten. Daya tampung 10 ribu, kita mengarah kesana. Kalau melanggar itu, ada kita keluarkan sanksinya,” ujar Binsar.
Binsar juga mengatakan, penataan dan penertiban KJA tersebut, tidak ada kaitan dengan W-20 yang akan berlangsung di Danau Toba. Tapi, pihaknya juga mengimbau masyarakat memiliki KJA untuk menjaga bersama sehingga mengotori air Danau Toba.
“Tidak ada khusus (W-20), tapi kita informasikan ada tamu 20 negara, tolong ini dijaga. Jangan dikotori, jangan ada kesalahan teknis tidak mendukung. Pastinya, bersama 7 Kabupaten melakukan penataan seiring sejalan, dengan dinas teknisnya,” ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut itu. (gus)