MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Nur Faris (26), terdakwa penikaman terhadap korban Indah Haerani Hanafia divonis 5 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III Medan Marelan itu, terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan. Majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Kamis (16/6).
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Diketahui, perkara ini bermula pada 21 Desember 2021 lalu, saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.
Yang mana terdakwa juga mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih dan janji akan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta.
Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajus (Pajak Usu). Sekira pukul 22.30 WIB Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah.
Kemudian terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban, dan pergi ke Jalan Jamin Ginting, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berhenti di Indomaret membeli minuman dan membeli dimsum kepiting dan ayam.
Setelah terdakwa selesai membeli ternyata yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak.
Selanjutnya, mereka lalu berjalan-jalan ke arah SM Raja.
Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada.
Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan kearah Marelan. (man)