26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Pengadaan Handy Talky, 2 Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, A Guntur Siregar dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5) penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga selaku rekanan, yang dinilai terbukti korupsi pengadaan handy talky (HT) sebanyak 2.001 unit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irgi Fauzan Hasibuan dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa A Guntur Siregar dan Asber Silitonga masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6).

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kedua terdakwa melakukan korupsi pengadaan Handy Talkie (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Tahun 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.163.580.000, tentang pengadaan HT.

Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada terdakwa A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

Kemudian, A Guntur Siregar menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. Lalu, dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp7.117.807.000.

Belakangan diketahui, sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526.

Hal itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan, A Guntur Siregar dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5) penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada Direktur PT Asrijes, Asber Silitonga selaku rekanan, yang dinilai terbukti korupsi pengadaan handy talky (HT) sebanyak 2.001 unit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irgi Fauzan Hasibuan dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa A Guntur Siregar dan Asber Silitonga masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/6).

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Bambang Joko Winarno memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kedua terdakwa melakukan korupsi pengadaan Handy Talkie (HT) merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2014 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Tahun 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.163.580.000, tentang pengadaan HT.

Pada tanggal 13 November 2014, terdakwa Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada terdakwa A Guntur Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK).

Kemudian, A Guntur Siregar menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. Lalu, dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp7.117.807.000.

Belakangan diketahui, sarana komunikasi HT tersebut tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526.

Hal itu sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/