29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ratusan Buruh Curhat ke Pemkab Deliserdang, Gaji Pensiun dari PT Mara Jaya Tidak Dibayar

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Ratusan karyawan dan pensiunan karyawan PT Mara Jaya di Desa Baturata, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang mendatangi Kantor Bupati Deliserdang, Senin (20/6). Massa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang agar mendesak PT Mara Jaya membayar gaji pensiunan mereka yang belum dibayar dari bulan Mei 2022.

Massa buruh pemanen kelapa sawit dan penderes getah karet itu datang menaiki truk dan sepeda motor ke Kantor Pemkab Deliserdang. Beberapa orang buruh sempat menyampaikan orasi dengan pengeras suara dan mengusung sejumlah sepanduk bertuliskan tuntutan mereka.

Sejumlah petugas pengamanan Satpol PP menghadang massa di depan pintu keluar Kantor Bupati Deliserdang. Lalu melakukan mediasi dengan mempersilahkan delapan orang perwakilan buruh untuk masuk kekantor Bupati dan berdialog dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang.

Aspirasi para buruh dan karyawan pensiunan PT Mara Jaya ini disambut langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang, Binsar Sitanggang didampingi Kasi PHI, Daniel. Dalam dialog, salah karyawan perempuan menangis di hadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja memohon agar mereka dibela untuk mendapatkan hak mereka sesuai undang undang tenaga kerja.

“Kami saat ini di zolimi perusahaan, gaji pesiunan juga belum dibayar dari bulan mei 2022, Kami mohon kepada Bupati Deliserdang agar PT Mara Jaya didesak mau membayar kewajibannya membayar upah karyawan PT Mara Jaya pensiun secara tebas saja, kemarin mereka janji mau bayar pensiun karyawan secara tebas tapi belakangan minta dibayar pensiun, namun sekarang mereka ingkar janji,” ucap pengunjuk rasa.

Samsudin Saragih (68) warga Dusun II Desa Ujungrambe , Kecamatan Bangunpurba, 30 kerja sebagai karyawan Penderes di Kebun Rambung PT Mara Jaya mengatakan ada 110 orang karyawan pensiunan yang belum terima uang pensiun sejak bulan Mei kemarin.

“Kami orang susah pak, rakyat kecil memohon agar pensiun kami ditebas saja, karena gini kami sudah tua di bola bola sama pengusaha, kami ngadu ini ke kantor Bupati berharap kasihan sama pejabat pejabat di Pemkab Deliserdang ini,” ungkapnya. “Sementara itu, sedikitnya 132 karyawan aktif terancam di PHK , alasan perusahaan pailit, tapi managen sudah di tukar. Mungkin beralih ke outsourcing,” imbuh Rianto warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang karyawan kebun PT Mara Jaya sudah kerja 22 tahun sebagai pemanen buah kelapa sawit .

“Kami heran juga kalau perusahaan ngakunya pailit, karena saat ini buah sawit tiap hari paling sedikit 20 ton panen dari lahan seluas 800 hektare yang ada,” ucapnya.

Rianto mengatakan ia biasanya menerima gaji sebesar Rp3,2 juta perbulan dan ia sudah mendengar akan ada pemecatan massal termasuk dirinya dari perusahaan karena diduga mau dialihkan kepada karyawan outsourcing. “Sudah ada penawaran terkait pembayaran pesangon sebelumnya berdasarkan Undang Undang cipta kerja sebanyak 40 persen gaji dan potongan lain 20 persen namun kami tidak setuju karena tidak sesuai aturan ketenaga kerjaan menurut kami,” jelasnya.

Sementara itu pula dalam dialog mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dengan buruh PT Mara Jaya. Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang Binsar Sitanggang mengatakan pihaknya akan lakukan panggilan pada perusahaan sesuai aturan undang undang.

“Disnaker melakukan mediasi berbasis kekeluargaan sesuai tupoksi, kalau hukum itu ke pengadilan, masalah pembayaran pesangon itu sesuai aturan,” ucap Kadisnaker.

Terpisah, Kades Ujungrambe, Kecamatan Bangunpurba, Dian Ika yang hadir dalam dialog di Kantor Bupati Deliserdang melibatkan sebagian besar warganya bersama Dinas Tenaga Kerja berharap perusahaan mengikuti aturan yang ada dan warganya tidak menjadi resah. “Masyarakat kami yang bekerja di Perkebunan HGU PT Mara Jaya hanya menuntut hak sesuai Undang Undang, mereka tak masalah di PHK asal sesuai aturan, bayar gaji PHK dan pensiun mereka,” ucap kepala desa.

Dian juga menyebutkan kalau PT Mara Jaya milik Tengku Nyak Arif ini seluas 800 hektar mengelola tanah negara dengan pemegang HGU awalnya tanam pohon karet, kini sudah mayoritas beralih ke tanaman kelapa sawit. “Kami tidak tau apakah sudah sesuai peruntukan lahan HGU itu mohon juga di periksa sama pihak berwenang. Selain itu ada juga sengketa dengan masyarakat kita terkait lahan seluas 10 hektare. Perusahaan ini juga tidak pernah memberikan CSR pada masyarakat sekitar seperti di desa kami,” ucap Dian Ika.

Usai mendapatkan penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang, massa lalu membubarkan diri dan akan kembali melakukan aksi bila tidak ada realisasi setelah pertemuan ini. (btr/azw)

 

 

 

 

 

 

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Ratusan karyawan dan pensiunan karyawan PT Mara Jaya di Desa Baturata, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang mendatangi Kantor Bupati Deliserdang, Senin (20/6). Massa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang agar mendesak PT Mara Jaya membayar gaji pensiunan mereka yang belum dibayar dari bulan Mei 2022.

Massa buruh pemanen kelapa sawit dan penderes getah karet itu datang menaiki truk dan sepeda motor ke Kantor Pemkab Deliserdang. Beberapa orang buruh sempat menyampaikan orasi dengan pengeras suara dan mengusung sejumlah sepanduk bertuliskan tuntutan mereka.

Sejumlah petugas pengamanan Satpol PP menghadang massa di depan pintu keluar Kantor Bupati Deliserdang. Lalu melakukan mediasi dengan mempersilahkan delapan orang perwakilan buruh untuk masuk kekantor Bupati dan berdialog dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang.

Aspirasi para buruh dan karyawan pensiunan PT Mara Jaya ini disambut langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang, Binsar Sitanggang didampingi Kasi PHI, Daniel. Dalam dialog, salah karyawan perempuan menangis di hadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja memohon agar mereka dibela untuk mendapatkan hak mereka sesuai undang undang tenaga kerja.

“Kami saat ini di zolimi perusahaan, gaji pesiunan juga belum dibayar dari bulan mei 2022, Kami mohon kepada Bupati Deliserdang agar PT Mara Jaya didesak mau membayar kewajibannya membayar upah karyawan PT Mara Jaya pensiun secara tebas saja, kemarin mereka janji mau bayar pensiun karyawan secara tebas tapi belakangan minta dibayar pensiun, namun sekarang mereka ingkar janji,” ucap pengunjuk rasa.

Samsudin Saragih (68) warga Dusun II Desa Ujungrambe , Kecamatan Bangunpurba, 30 kerja sebagai karyawan Penderes di Kebun Rambung PT Mara Jaya mengatakan ada 110 orang karyawan pensiunan yang belum terima uang pensiun sejak bulan Mei kemarin.

“Kami orang susah pak, rakyat kecil memohon agar pensiun kami ditebas saja, karena gini kami sudah tua di bola bola sama pengusaha, kami ngadu ini ke kantor Bupati berharap kasihan sama pejabat pejabat di Pemkab Deliserdang ini,” ungkapnya. “Sementara itu, sedikitnya 132 karyawan aktif terancam di PHK , alasan perusahaan pailit, tapi managen sudah di tukar. Mungkin beralih ke outsourcing,” imbuh Rianto warga Desa Nagarejo Kecamatan Galang karyawan kebun PT Mara Jaya sudah kerja 22 tahun sebagai pemanen buah kelapa sawit .

“Kami heran juga kalau perusahaan ngakunya pailit, karena saat ini buah sawit tiap hari paling sedikit 20 ton panen dari lahan seluas 800 hektare yang ada,” ucapnya.

Rianto mengatakan ia biasanya menerima gaji sebesar Rp3,2 juta perbulan dan ia sudah mendengar akan ada pemecatan massal termasuk dirinya dari perusahaan karena diduga mau dialihkan kepada karyawan outsourcing. “Sudah ada penawaran terkait pembayaran pesangon sebelumnya berdasarkan Undang Undang cipta kerja sebanyak 40 persen gaji dan potongan lain 20 persen namun kami tidak setuju karena tidak sesuai aturan ketenaga kerjaan menurut kami,” jelasnya.

Sementara itu pula dalam dialog mediasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dengan buruh PT Mara Jaya. Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang Binsar Sitanggang mengatakan pihaknya akan lakukan panggilan pada perusahaan sesuai aturan undang undang.

“Disnaker melakukan mediasi berbasis kekeluargaan sesuai tupoksi, kalau hukum itu ke pengadilan, masalah pembayaran pesangon itu sesuai aturan,” ucap Kadisnaker.

Terpisah, Kades Ujungrambe, Kecamatan Bangunpurba, Dian Ika yang hadir dalam dialog di Kantor Bupati Deliserdang melibatkan sebagian besar warganya bersama Dinas Tenaga Kerja berharap perusahaan mengikuti aturan yang ada dan warganya tidak menjadi resah. “Masyarakat kami yang bekerja di Perkebunan HGU PT Mara Jaya hanya menuntut hak sesuai Undang Undang, mereka tak masalah di PHK asal sesuai aturan, bayar gaji PHK dan pensiun mereka,” ucap kepala desa.

Dian juga menyebutkan kalau PT Mara Jaya milik Tengku Nyak Arif ini seluas 800 hektar mengelola tanah negara dengan pemegang HGU awalnya tanam pohon karet, kini sudah mayoritas beralih ke tanaman kelapa sawit. “Kami tidak tau apakah sudah sesuai peruntukan lahan HGU itu mohon juga di periksa sama pihak berwenang. Selain itu ada juga sengketa dengan masyarakat kita terkait lahan seluas 10 hektare. Perusahaan ini juga tidak pernah memberikan CSR pada masyarakat sekitar seperti di desa kami,” ucap Dian Ika.

Usai mendapatkan penjelasan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang, massa lalu membubarkan diri dan akan kembali melakukan aksi bila tidak ada realisasi setelah pertemuan ini. (btr/azw)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/