MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) dalam waktu dekat akan memberlakukan penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat putih bagi kendaraan roda dua, roda empat atau lebih.
“Hal ini sesuai dengan arahan dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) pada akhir Tahun 2021 lalu, bahwasanya rencana penerapannya dilaksanakan di Tahun 2022, yakni akan menggunakan TNKB pelat kendaraan berwarna putih dengan spektek yang berbeda,” kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasi STNK Ditlantas Polda Sumut, Kompol Anggun Adhika Putra kepada Sumut Pos, saat ditemui di Kantor Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Rabu (22/6).
Penerapan pelat putih tersebut, lanjut Anggun, merupakan kajian Korlantas terkait berat dan material yang digunakan untuk mendukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Jadi, nantinya jika terkena kamera ETLE benar-benar terlihat. Sementara selama inikan banyak yang buram. Nah, kenapa warnanya putih. Sebab jika dasarnya hitam, warna angka dan hurufnya putih, kalau catnya hilang jadi tidak terlihat. Tetapi, kalau warna angka dan hurufnya warna putih, walaupun hilang catnya terkena fosfor tetap terlihat di kamera ETLE,” terangnya.
Anggun menjelaskan, rencana penggunaan pelat putih ini pada awal Tahun 2022, tetapi terkendala di pengadaannya. Karena masing-masing wilayah mempunyai kebutuhan material berbeda.
“Sesuai analisa saya, mungkin saja, rencana kebutuhan Polda Papua diberikan sebanyak 10.000 unit, namun karena pandemi Covid-19, masih bersisa 6.000 unit. Sedangkan Polda Sumut, dikasih 20.000 unit, malah minus dan butuh 20.000 unit lagi. Jadi masing-masing Polda mempunyai kebutuhan yang berbeda-beda,” paparnya.
Menurut Anggun, awal rencana diberlakukan secara serentak, tetapi ternyata tidak bisa, dikarenakan TNKB putih dapat diberlakukan jika material pelat hitam di masing-masing Polda sudah habis barulah dapat dilaksanakan. “Jika pun material sudah habis, misalnya di tahun ini beli mobil baru, berarti kan hingga Tahun 2025, jadi tidak serta merta langsung menggunakan plat putih, tetapi nanti setelah masa berlakunya habis. Sebab, mengganti pelat dikenakan PNBP sebesar Rp100.000,” ujarnya.
Selain itu, sambung Anggun, juga ada permasalahan di kekurangan material, yakni keterlambatan distribusi material hingga dua bulan. Apalagi, Polda Sumut produksinya lebih banyak dibandingkan Polda lainnya. “Jadi saat ini masyarakat yang ganti STNK sudah diberikan nota, tentunya masih menggunakan pelat lama. Nah nota itu sebagai bukti otentik sebagai pemahaman kepada polisi yang bertugas di lapangan, bahwa STNK nya sudah diperpanjang, tinggal menunggu plat putih,” jelasnya.
Adapun, kata Anggun, pemberlakuan pelat putih ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat, hanya tinggal menunggu izin (TR), kemungkinan Juli 2022 sudah diberlakukan, jika material TNKB nya sudah datang, dan Diprioritaskan bagi kendaraan yang baru.
“Bagi pengguna pelat putih saat ini sebelum ada TR, dipastikan itu tidak resmi dan buatan sendiri. Namun sanksinya bagi mereka yang menggunakan tidak resmi hanya diberikan imbauan saja (Restorative Justice). Sebab, dalam waktu dekat sudah diterapkan, sehingga dikhawatirkan rancu. Apalagi materialnya juga belum ada. Kita hanya tidak ingin menerapkan peraturan yang dapat mencederai masyarakat, sementara belum ada solusinya,” pungkasnya. (dwi/ila)