Perjuangkan Penyelesaian Tanah Sari Rejo
Perjuangan Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap MM untuk menuntaskan persoalan tanah di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia semakin serius. Bahkan, sudah mulai diperjuangkan sejak dirinya menjabat Pj Wali Kota Medan.
Pembuktian Rahudman Harahap merealisasikan janjinya kepada warga Kelurahan Sari Rejo diketahui saat melakukan kunjungan ke Mabes TNI di Jakarta Utara pada 2010 lalu. Selanjutnya menyerahkan berkas terkait persoalan tanah Kelurahan Sari Rejo seluas 260 hektar.
Hal lainnya, Rahudman juga menggelar pembahasan mengenai persoalan tanah di Kelurahan Sari Rejo dengan sejumlah petinggi TNI AU di Medan. Dalam pembicaraan itu ada keputusan Pemko Medan menyurati Mabes TNI, Menteri Petahanan dan Departemen Keuangan.
Untuk menunjukkan buktinya tetap memperjuangkan tanah di Kelurahan Sari Rejo, Rahudman menggelar pertemuan silaturahmi dengan warga di Kantor Camat Medan Polonia, Kamis (2/2).
Di hadapan ratusan warga Kelurahan Sari Rejo, Rahudman menegaskan, Pemko Medan tetap berkomitmen menuntaskan persoalan tanah seluas 260 hektar. Bukti komitmen itu, ditunjukkan dengan pembuatan surat yang akan dilayangkan ke Mabes TNI AU agar tanah seluas 260 hektar diserahkan kepada warga, karena tanah tersebut hak warga.
“Janji tidak tinggal janji. Kita akan terus berjuang. Saya tidak akan lari satu centimeter pun dari masalah ini untuk berpihak kepada masyarakat di Kelurahan Sari Rejo. Persoalan tanah di Kelurahan Sari Rejo ini merupakan prioritas utama yang harus segera diselesaikan,” katanya diiringi riuh tepuk tangan warga yang hadir dalam pertemuan silaturahmi tersebut.
Dia menyebutkan, untuk mempercepat penyelesaian kasus tanah tersebut, Pemko Medan sudah mempersipakan pola yakni menyu rati kembali Mabes TNI AU dan tembusannya disampaikan kepada lembaga-lembaga yang terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan Menteri Pertahanan.
“Saya sudah mempunyai senjata pamungkas untuk menyelesaikan status tanah di Kelurahan Sari Rejo, saya juga pasang badan untuk ini. Harapan kita, persoalan ini tidak menjadi berlarut-larut. Sebab, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itulah saya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang upaya-upaya yang telah dilakukan Pemko Medan, termasuk paparan Wali Kota dan MoU dengan TNI AU,” katanya.
Rahudman menyebutkan, jika persoalan tanah di Sari Rejo dibicarakan dalam hak hukum. Masyarakat Sari Rejo dan TNI AU memiliki alas hak, untuk itu Pemko Medan terus melakukan pendekatan dengan langkah hukum yang tepat.
“Bagaimana hak masyarakat bisa diberikan sesuai dengan apa yang dimiliki. Untuk itu, dalam seminggu ini Pemko Medan mempersiapkan surat resmi dan segera dikirimkan kepada Mabes TNI AU dan berkoordinasi dengan BPN agar sesegera mungkin ditindak lanjut MoU itu agar ada kepastian hukum bagi masyarakat di Kelurahan Sari Rejo,” cetusnya.
Dia menegaskan, keseriusan Pemko Medan dalam menyelesaikan persoalan tanah itu. Termasuk, kesiapan memberi ganti rugi kepada TNI AU dengan menggunakan dana dari APBD agar lahan 260 hektar itu diserahkan kepada masyarakat Sari Rejo.
“Langkah yang ditempuh sudah hampir dengan mengganti tanah warga Sari Rejo kepada TNI AU. Kepada seluruh masyarakat Kelurahan Sari Rejo agar tetap tenang dan memberikan keyakinan sepenuhnya kepada Pemko Medan bersama BPN dalam mencari solusi terbaik guna menyelesaikan persoalan tanah ini. Saya ingin doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Sari Rejo agar permasalahan ini secepatnya diselesaikan,” harapnya.
Lebih jauh, dia mengingatkan kepada warga Sari Rejo yang hadir bahwa surat dari Mabes TNI AU tertanggal 25 November 2011 lalu. Pemko Medan tidak melaksanakannya dan membalas surat tersebut.
“Sebelum warga saya berikan haknya. Maka, upaya yang dilakukan dengan mencari pengganti tanah Sari Rejo kepada TNI AU agar hak masyarakat dapat diberikan. Dengan begitu, Pemko Medan bersama BPN Medan segera menurunkan tim menentukan batas wilayah di Sari Rejo,” cetusnya. (adl)
Jaga Kondusifitas
Ketua DPRD Medan Drs Amiruddin menyatakan atas nama DPRD Medan siap membantu Wali Kota Medan dalam menyelesaikan kasus tanah di Kelurahan Sari Rejo. Tak lupa dia mengingatkan warga tetap menjaga kekondusifitas dan tindak melakukan tindakan anarkis.
Menurut dia, apa yang sudah disampaikan Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) merupakan keluhan dari masyarakat. “Kami anggota DPRD Medan sangat mengharapkan Wali Kota Medan mempercepat proses tersebut. Pak Wali punya tongkat dan punya kesiapan menyelesaikanya. DPRD Medan siap membantu Wali Kota untuk menuntaskannya,” bebernya.
Dia menyatakan, rekomendasi yang direncanakan Wali Kota Medan yang terpenting bisa memberikan hak-hak warga Kelurahan Sari Rejo. Pola ini akan dibahas juga di legislative secepatnya.
“Rekomendasi itu akan dilihat dulu. Kalau memang perlu ada pergantian tempat, maukah TNI AU menyerahkannya kepada Pemko Medan. Hal itu pasti ada tuntutannya. Yang pasti akan didukung Wali kota Medan karena ini merupakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Amiruddin mengharapkan dapat menjaga kekondusifan di Kota Medan agar tidak melakukan tindakan anarkis. “Hanya itu lah yang bisa pesankan kepada masyarakat Kelurahan Sari Rejo atas nama menjaga kondusifitas,” cetusnya. (adl)
Aset Tanah Terdaftar di Dephan
Kepala BPN Medan, Subagyo mengaku belum bisa mengeluarkan sertifikat tanah kepada masyarakat. Pasalnya tanah itu masih terdaftar sebagai aset milik negara dan sudah tercatat dalam buku aset Departemen Pertahanan (Dephan).
“Jadi tindakan yang bisa dilakukan hanya menunggu surat resmi yang dikirimkan Pemko Medan kepada pihak terkait seperti TNI AU dan Menteri Keuangan. BPN tak bisa bergerak tanpa ada rekomendai pelepasan aset,” katanya.
Hal tersebut juga berdasarkan hasil kunjungannya ke Jakarta, tanah seluas 260 hektar yang ditempati warga Kelurahan Sari Rejo merupakan tanah yang masih terdaftar di Menteri Pertahanan.
“Kami berusaha agar penyelesaian tidak mentok (berhenti, Red) di tengah jalan. Kita prihatin kok kepada warga Kelurahan Sari Rejo,” ucap Subagyo yang baru menjabat satu setengah bulan di BPN Medan.
Dia mengimbau kepada warga untuk tetap bersabar dalam memperjuangkan tanah tersebut. Setiap persoalan tentu ada solusi yang terbaik. (adl)
–
Sertifikat Pengembang Bikin Iri Warga Sari Rejo
Ketua Forum masyarakat Sari Rejo (Formas), Drs H Riwayat Pakpahan menjelaskan penyelesaian tanah Kelurahan Sari Rejo sebaiknya bisa lebih diseriusi. Bukan hanya menjadi wacana dan janji. Masyarakat sudah iri dengan adanya sertifikat yang dimiliki oleh para pengembang di sekitar Kelurahan Sari Rejo.
“Pak Wali mempunyai kewenangan yang besar. Kami harapkan Wali Kota segera memukulkan tongkatnya, agar tanah di Kelurahan Sari Rejo jadi milik masyarakat. Yang dikhawatirkan muncul gejolak yang besar, karena masalah tanah merupakan hal yang sangat rentan,” tegasnya.
Dia menerangkan, Formas sudah menyampaikan permasalahan ini ke Presiden, Kemenham, Kemenkeu, BPN Pusat, DPR, DPD,Gubernur Sumut,wali kota, Kakanwil BPN Sumut,BPN Medan, DPRD Sumut dan DPRD Medan,tapi tidak ada juga titik terang. Masyarakat sudah tidak tahu lagi mau mengadu kemana.
“Hanya dengan memanjatkan doa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, semoga membuka pintu hati para pengambil keputusan dalam penyelesaian tanah di Kelurahan Sari Rejo dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan kesepakatan antara Pemko Medan dan TNI AU harus memberikan hak masyarakat sepenuhnya dengan eksistensi yang diklaim bersertifikat.
Dia membeberkan, bila ditinjau dari beberapa aspek, seperti aspek historis, tanah Kelurahan Sari Rejo telah dikuasai dan ditempati masyarakat sejak 1948. Sedangkan aspek yuridis, masyarakat telah memperoleh putusan MA pada tahun 1995, dan aspek sosialnya masyarakat berbagai etnis hidup harmonis dengan rasa persaudaraan dan saling hormat menghormati.
Begitu juga, sebutnya dengan adanya fasilitas dari Pemko Medan berupa infrastruktur, mulai dari jalan dan gang yang sudah di aspal, ditambah lagi fasilitas lain, seperti listrik, jaringan PDAM, dan telepon yang menjadikan kawasan hunian mandiri kompak dan lengkap. Bukan itu saja, bila disebutkan tanah tersebut terdaftar di Departemen Pertahanan (Dephan), selama ini warga sudah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Artinya, tanah Sari Rejo sudah bagian dari masyarakat.
“Kami rutin membayar pajak, jangan bedakan kami dengan warga lain di sekitar tanah Sari Rejo yang memiliki sertifikat tanah,” pintanya.
Riwayat menyebutkan, persoalan tanah Sari Rejo bukan hanya persoalan legalitas , melainkan kemauan kuat dari pengambil kebijakan.
“Buktinya bila ada kebijakan, berdiri sejumlah bangunan besar di satu kesatuan tanah Sari Rejo. Jadi perlakukan juga 30-an ribu penduduk di Sari Rejo dengan seadil-adilnya,” ingatkannya. (adl)