MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai Dahman Sirait, yang didakwa kasus dugaan korupsi peningkatan ruas lingkar jalan Kota Tanjungbalai.
“Dengan ini majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan oleh terdakwa,” kata Immanuel membacakan putusan sela di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/6)
Menurut majelis hakim surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, yang dinilai tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan kabur, tidaklah tepat. “Penyusunan surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan pasal 156 KUHAPidana,” kata hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa bunyi eksepsi terdakwa yang menyebut penerbitan surat penetapan tersangka, penahanan dan lain-lainnya cacat prosedur, tidak diterima majelis hakim karena hal tersebut bukanlah ranah eksepsi melainnya ranah prapid.
Sehingga dengan demikian, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan acara sidang pemeriksaan pokok perkara. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga 4 Juli 2022 dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Di luar sidang, jaksa penuntut umum Renhard mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi sebanyak 3 orang untuk sidang mendatang.
Diketahui, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Sirait, didakwa terkait dugaan korupsi pada peningkatan ruas jalan lingkar di Kota Tanjungbalai.(man/azw)