31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Mantan Kadisdik Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar MAP dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5) tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pekerjaan renovasi gedung museum, yang merugikan negara Rp266 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada hakim yang menyidangkan, agar memutuskan terdakwa Parlemen Siregar dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU.

Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut Wakil Direktur CV Bima Mitra Sakti, Suryanto selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Pardamean dan Suryanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp133.457.000. Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegas JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pada sidang dua pekan mendatang. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar MAP dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5) tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pekerjaan renovasi gedung museum, yang merugikan negara Rp266 juta, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi dalam nota tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada hakim yang menyidangkan, agar memutuskan terdakwa Parlemen Siregar dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU.

Dalam kasus yang sama, JPU juga menuntut Wakil Direktur CV Bima Mitra Sakti, Suryanto selama 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Pardamean dan Suryanto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp133.457.000. Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dilelang untuk negara. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegas JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), pada sidang dua pekan mendatang. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/