28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Belum Puas Mengadu ke Sekda

Warga Jalan Belanga Pasca Pembongkaran Pagar Unpri

Pagar seng yang dibangun di badan jalan sudah dibongkar oleh Dinas TRTB Medan, tapi warga yang tinggal di Jalan Belangan tetap belum puas.

Jumat (3/2), delapan orang perwakilan warga dari Jalan Belanga Medan mendatangi ruangan Sekda Medan, Syaiful Bahri. Mereka kembali mengadu permasalahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Universitas Prima Indonesia (Unpri) yang menyalahi aturan dan harus segera dituntaskan.

“Kita adukan permasalahan yang selama ini dikeluhkan warga terhadap Unpri. Mulai dari peruntukan izin yang tidak jelas, pengambilan badan jalan hingga sky cross yang dibangun di Jalan Talam,” kata perwakilan warga, Joy Purban
Menurutnya, warga sama sekali tidak mengetahui bagaimana ceritanya kok bisa dari peruntukan untuk asrama puteri berubah jadi rumah sakit gigi dan mulut.“Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Joy.

Selain itu, warga juga meminta Pemko Medan untuk mengusut izin lingkungan dari Unpri, yang menurut BLH Medan hingga saat ini belum juga diterbitkan. “Kita tidak mau berdiri rumah sakit tanpa adanya izin lingkungan, jelas ini sangat merugikan masyarakat. Mau dibuang kemana libahnya. Sedangkan UKL/UPL-nya saja belum diterbitkan,” kata Joy.

Warga juga meminta agar Pemko Medan mengembalikan Jalan Belanga seperti semula termasuk membangun kembali parit. Kemudian, jalan layang (sky cross) harus dibongkar. Pasalnya, selain itu tidak ada persetujuan dari warga, juga sangat tidak etis.
“Warga yang melintas di bawahnya senantiasa dikangkangi oleh mahasiswi Unpri yang melintas dari atas. Ini jelas tidak etis, dan kita menolak dan meminta agar Pemko membongkar sky cross itu,” tegas Joy.

Warga Jalan Belanga lainnya, Anggiat Pasaribu mengatakan, terkait klaim dari pihak Yayasan Unpri soal sertifikat tanah yang dimilikinya itu sampai ke badan jalan, Anggiat menyebutkan kalau di tahun 1998-1999 pihak Yayasan Unpri memang sudah memberikan tanahnya itu untuk dijadikan akses jalan dan digunakan bersama dengan warga.

Namun, ketika dia membangun RS Unpri dan melanggar roilen (garis sempadan jalan) maka pihak Yayasan Unpri untuk menyelamatkan agar bangunannya tidak dibongkar, kembali mengambil tanah yang sudah diberikannya.

“Itulah, mana bisa suka-sukanya begitu, karena tanah miliknya itu sebelumnya sudah diserahkannya untuk akses jalan, sekarang karena bangunannya tidak mengikuti aturan dan takut dibongkar, mau diambilnya lagi tanahnya yang terkena jalan itu,” kata Anggiat.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri yang menerima pengaduan warga Jalan Belanga Medan mengatakan, terkait dengan tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti dan itu merupakan tugas dari Pemko Medan.

“Kita akan cek ke lapangan mengenai tuntutan warga dan kita cek UKL/UPL-nya. Kalau memang melanggar akan kita tindak tegas,” jelas Syaiful. (adl)

Warga Jalan Belanga Pasca Pembongkaran Pagar Unpri

Pagar seng yang dibangun di badan jalan sudah dibongkar oleh Dinas TRTB Medan, tapi warga yang tinggal di Jalan Belangan tetap belum puas.

Jumat (3/2), delapan orang perwakilan warga dari Jalan Belanga Medan mendatangi ruangan Sekda Medan, Syaiful Bahri. Mereka kembali mengadu permasalahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Universitas Prima Indonesia (Unpri) yang menyalahi aturan dan harus segera dituntaskan.

“Kita adukan permasalahan yang selama ini dikeluhkan warga terhadap Unpri. Mulai dari peruntukan izin yang tidak jelas, pengambilan badan jalan hingga sky cross yang dibangun di Jalan Talam,” kata perwakilan warga, Joy Purban
Menurutnya, warga sama sekali tidak mengetahui bagaimana ceritanya kok bisa dari peruntukan untuk asrama puteri berubah jadi rumah sakit gigi dan mulut.“Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Joy.

Selain itu, warga juga meminta Pemko Medan untuk mengusut izin lingkungan dari Unpri, yang menurut BLH Medan hingga saat ini belum juga diterbitkan. “Kita tidak mau berdiri rumah sakit tanpa adanya izin lingkungan, jelas ini sangat merugikan masyarakat. Mau dibuang kemana libahnya. Sedangkan UKL/UPL-nya saja belum diterbitkan,” kata Joy.

Warga juga meminta agar Pemko Medan mengembalikan Jalan Belanga seperti semula termasuk membangun kembali parit. Kemudian, jalan layang (sky cross) harus dibongkar. Pasalnya, selain itu tidak ada persetujuan dari warga, juga sangat tidak etis.
“Warga yang melintas di bawahnya senantiasa dikangkangi oleh mahasiswi Unpri yang melintas dari atas. Ini jelas tidak etis, dan kita menolak dan meminta agar Pemko membongkar sky cross itu,” tegas Joy.

Warga Jalan Belanga lainnya, Anggiat Pasaribu mengatakan, terkait klaim dari pihak Yayasan Unpri soal sertifikat tanah yang dimilikinya itu sampai ke badan jalan, Anggiat menyebutkan kalau di tahun 1998-1999 pihak Yayasan Unpri memang sudah memberikan tanahnya itu untuk dijadikan akses jalan dan digunakan bersama dengan warga.

Namun, ketika dia membangun RS Unpri dan melanggar roilen (garis sempadan jalan) maka pihak Yayasan Unpri untuk menyelamatkan agar bangunannya tidak dibongkar, kembali mengambil tanah yang sudah diberikannya.

“Itulah, mana bisa suka-sukanya begitu, karena tanah miliknya itu sebelumnya sudah diserahkannya untuk akses jalan, sekarang karena bangunannya tidak mengikuti aturan dan takut dibongkar, mau diambilnya lagi tanahnya yang terkena jalan itu,” kata Anggiat.
Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri yang menerima pengaduan warga Jalan Belanga Medan mengatakan, terkait dengan tuntutan masyarakat akan ditindaklanjuti dan itu merupakan tugas dari Pemko Medan.

“Kita akan cek ke lapangan mengenai tuntutan warga dan kita cek UKL/UPL-nya. Kalau memang melanggar akan kita tindak tegas,” jelas Syaiful. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/