25.4 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Dicari, Penelpon Jamaluddin

JELASKAN: Ketua PN Medan, Sitio Jumagi Akhirno menjelaskan penanganan perkara hakim Jamaluddin, Senin (2/12). 
agusman/sumut pos
JELASKAN: Ketua PN Medan, Sitio Jumagi Akhirno menjelaskan penanganan perkara hakim Jamaluddin, Senin (2/12).
agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pagi hari sebelum ditemukan tidak bernyawa di Kutalimbaru, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), sempat menerima telepon dari seseorang. Kemudian dia pamit kepada istrinya untuk menjemput si penelepon di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (29/11). Tapi identitas rekan dimaksud belum diketahui.

“Menurut informasi dari keluarganya, beliau ditelepon oleh sahabat atau kenalan beliau untuk dijemput di Kualanamu. Kemudian beliau berangkat sendiri,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, dalam jumpa pers di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (2/12).

Suhadi menyatakan dari informasi keluarga, Jamaluddin pamit pergi dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Selain itu, Jamaluddin juga disebut sempat mampir ke Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu.

Namun Suhadi menyatakan informasi terkait Jamaluddin yang mampir ke Pengadilan Negeri Medan masih belum jelas kebenarannya. Pasalnya, belum ditemukan bukti Jamaluddin mampir ke kantor sebelum pergi ke bandara. “Tapi tidak jelas dalam CCTV di pengadilan, tidak ada gambar beliau, apakah beliau benar absen,” ujarnya.

Hingga pukul 13.00 WIB, pihak keluarga belum menerima kabar mengenai keberadaan Jamaluddin. Baru sekitar pukul 15.00 WIB, korban ditemukan telah tewas, di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Jasad Jamaluddin berada di dalam mobilnya sendiri, Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD.

“Kalau menurut informasi dari keluarga, beliau menyetir sendiri kendaraannya, dan ditemukan beliau meninggal. Ada dugaan dilakukan dengan cara pembunuhan,” tuturnya.

Suhadi menyatakan sampai saat ini belum juga diketahui siapa sosok yang menelepon Jamaluddin dan meminta dijemput di Bandara Internasional Kualanamu. Ia pun mendesak Polri untuk mengungkap pelaku dugaan pembunuhan Jamaluddin.

“Siapa yang menelepon beliau itu, ini tidak, sampai sekarang belum jelas. Diharapkan kalau ada handphone yang bersangkutan dari almarhum itu bisa diungkapkan dari mana dia di telepon, melalui teknik tentang IT mungkin di kepolisian,” ujarnya.

“Kami harapkan bisa menemukan siapa yang memiliki telepon tersebut, dan bisa mengungkap siapa dalang pembunuhan tersebut,” kata Suhadi.

Tidak Menangani Perkara Menonjol

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumadi Akhirno, mengatakan selama ini tidak ada perkara menonjol yang ditangani hakim Jamaluddin.
“Perkaranya (ditangani) hanya biasa saja. Tidak ada perkara besar atau kecil di Pengadilan, hanya perkara menarik perhatian,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/12).

Sutio menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penelusuran di jajarannya untuk mengetahui kasus apa yang ditangani Hakim Jamaluddin yang juga Humas PN Medan itu. “Saya sudah menelusuri lewat anggota majelis lain, apakah ada terdeteksi perkara-perkara tertentu menarik perhatian. Perkara yang berat dan potensi ke arah itu,” ujarnya.


Menurutnya, dari penelusuran tidak ada perkara berpotensi dan mengarah keperbuatan kriminal. “Majelis mengatakan, tidak ada perkara ke arah ancaman teror dan ancaman, unjuk rasa , dan sebagainya,” jelasnya.
Didampingi Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis dan Humas I PN Medan, Erintuah Damanik, Sutio mengatakan selama ini korban Jamaluddin tidak hanya menangani kasus perdata dan pidana. Tetapi juga perkara niaga dan hubungan industri.

“Jadi beliau (Jamaluddin) bukan hakim umum, tetapi juga menangani perkara perdata, pidana, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industri (PHI), dan peradilan anak di lingkup PN Medan,” sebutnya.
Menurut Sutio, selama ini Jamaluddin bukanlah orang yang kaku dalam mengambil keputusan.

Selama menangani perkara, pria kelahiran Nagan Raya itu dinilai tidak pernah menimbulkan konflik dalam putusannya. “Majelis hakim itukan bersidang kadang bertiga atau berlima. Jadi dalam putusan untuk terdakwa tidak bisa sendiri-sendiri, harus musyawarah. Jadi analoginya, kalau soal putusan perkara kenapa hanya beliau yang kena (dibunuh) sendiri,” imbuhnya.

Begitupun, Sutio berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini hingga terungkap pelaku dan motif pembunuhannya. Hal itu dimaksud agar tidak ada asumsi-asumsi yang berseliweran di masyarakat tentang kematian Jamaluddin. “Kita berharap kasus ini cepat terungkap,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan, Abdul Aziz menyatakan adanya kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin semakin menguatkan perlunya perlindungan buat para hakim di Indonesia, khususnya Kota Medan yang masih sangat lemah.

“Di PN Medan ini kan pengamanan hanya sebatas oleh satpam sekitar 15 orang. Pengamanannya pun bukan hanya untuk hakim, tapi untuk kantor, ruang sidang. Jadi secara khusus untuk hakim tidak ada pengamanan,” ungkap Wakil Ketua PN Medan ini.

Disebutkannya, IKAHI sampai saat ini tengah berusaha untuk memperkuat UU tentang perlindungan para hakim di Indonesia. Seluruh hakim sama di Indonesia. Di mana UU mengatur bahwa hakim dilindungi oleh UU, namun pada saat ini tidak keseluruhan.

“Jadi UU itu tidak dilaksanakan pemerintah. Mungkin tergantung anggaran. Perlindungan dari aparat terhadap hakim, baik di luar kedinasan maupun di dalam kedinasan, tetap dilindungi,” harapnya.

Ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas dan secepatnya mengungkap kasus kematian Hakim Jamaluddin. Jika peristiwa itu cepat terungkap, maka tidak ada kemungkinan dan dugaan-dugaan lain yang berkembang di masyarakat dan media massa.

Tim Advokasi Hakim dari Komisi Yudisial (KY) perwakilan Sumut, melakukan kunjungan kerja ke PN Medan. Kunjungan terkait dengan peristiwa tewasnya hakim Jamaluddin.

“Ada tiga perkara yang disidangkan Jamaluddin, yang dalam pengawasan KY. Yang pertama, kasus perdata terkait penerbitan SKP2 Mujianto. Di mana Kajagung, Poldasu dan Presiden selaku tergugat,” ungkap Muhrizal Syahputra di PN Medan.

Selain itu, dua kasus PHI di mana Jamaluddin sebagai ketua majelisnya. “Kalau dari ketiga perkara yang disidangkannya, memang tidak berpotensi mengarah ke kriminal,” tandasnya.(man/ris/bbs)

JELASKAN: Ketua PN Medan, Sitio Jumagi Akhirno menjelaskan penanganan perkara hakim Jamaluddin, Senin (2/12). 
agusman/sumut pos
JELASKAN: Ketua PN Medan, Sitio Jumagi Akhirno menjelaskan penanganan perkara hakim Jamaluddin, Senin (2/12).
agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pagi hari sebelum ditemukan tidak bernyawa di Kutalimbaru, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55), sempat menerima telepon dari seseorang. Kemudian dia pamit kepada istrinya untuk menjemput si penelepon di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (29/11). Tapi identitas rekan dimaksud belum diketahui.

“Menurut informasi dari keluarganya, beliau ditelepon oleh sahabat atau kenalan beliau untuk dijemput di Kualanamu. Kemudian beliau berangkat sendiri,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, dalam jumpa pers di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (2/12).

Suhadi menyatakan dari informasi keluarga, Jamaluddin pamit pergi dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Selain itu, Jamaluddin juga disebut sempat mampir ke Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu.

Namun Suhadi menyatakan informasi terkait Jamaluddin yang mampir ke Pengadilan Negeri Medan masih belum jelas kebenarannya. Pasalnya, belum ditemukan bukti Jamaluddin mampir ke kantor sebelum pergi ke bandara. “Tapi tidak jelas dalam CCTV di pengadilan, tidak ada gambar beliau, apakah beliau benar absen,” ujarnya.

Hingga pukul 13.00 WIB, pihak keluarga belum menerima kabar mengenai keberadaan Jamaluddin. Baru sekitar pukul 15.00 WIB, korban ditemukan telah tewas, di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Jasad Jamaluddin berada di dalam mobilnya sendiri, Toyota Prado Warna Hitam BK 77 HD.

“Kalau menurut informasi dari keluarga, beliau menyetir sendiri kendaraannya, dan ditemukan beliau meninggal. Ada dugaan dilakukan dengan cara pembunuhan,” tuturnya.

Suhadi menyatakan sampai saat ini belum juga diketahui siapa sosok yang menelepon Jamaluddin dan meminta dijemput di Bandara Internasional Kualanamu. Ia pun mendesak Polri untuk mengungkap pelaku dugaan pembunuhan Jamaluddin.

“Siapa yang menelepon beliau itu, ini tidak, sampai sekarang belum jelas. Diharapkan kalau ada handphone yang bersangkutan dari almarhum itu bisa diungkapkan dari mana dia di telepon, melalui teknik tentang IT mungkin di kepolisian,” ujarnya.

“Kami harapkan bisa menemukan siapa yang memiliki telepon tersebut, dan bisa mengungkap siapa dalang pembunuhan tersebut,” kata Suhadi.

Tidak Menangani Perkara Menonjol

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumadi Akhirno, mengatakan selama ini tidak ada perkara menonjol yang ditangani hakim Jamaluddin.
“Perkaranya (ditangani) hanya biasa saja. Tidak ada perkara besar atau kecil di Pengadilan, hanya perkara menarik perhatian,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (2/12).

Sutio menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penelusuran di jajarannya untuk mengetahui kasus apa yang ditangani Hakim Jamaluddin yang juga Humas PN Medan itu. “Saya sudah menelusuri lewat anggota majelis lain, apakah ada terdeteksi perkara-perkara tertentu menarik perhatian. Perkara yang berat dan potensi ke arah itu,” ujarnya.


Menurutnya, dari penelusuran tidak ada perkara berpotensi dan mengarah keperbuatan kriminal. “Majelis mengatakan, tidak ada perkara ke arah ancaman teror dan ancaman, unjuk rasa , dan sebagainya,” jelasnya.
Didampingi Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis dan Humas I PN Medan, Erintuah Damanik, Sutio mengatakan selama ini korban Jamaluddin tidak hanya menangani kasus perdata dan pidana. Tetapi juga perkara niaga dan hubungan industri.

“Jadi beliau (Jamaluddin) bukan hakim umum, tetapi juga menangani perkara perdata, pidana, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industri (PHI), dan peradilan anak di lingkup PN Medan,” sebutnya.
Menurut Sutio, selama ini Jamaluddin bukanlah orang yang kaku dalam mengambil keputusan.

Selama menangani perkara, pria kelahiran Nagan Raya itu dinilai tidak pernah menimbulkan konflik dalam putusannya. “Majelis hakim itukan bersidang kadang bertiga atau berlima. Jadi dalam putusan untuk terdakwa tidak bisa sendiri-sendiri, harus musyawarah. Jadi analoginya, kalau soal putusan perkara kenapa hanya beliau yang kena (dibunuh) sendiri,” imbuhnya.

Begitupun, Sutio berharap kepolisian mengusut tuntas kasus ini hingga terungkap pelaku dan motif pembunuhannya. Hal itu dimaksud agar tidak ada asumsi-asumsi yang berseliweran di masyarakat tentang kematian Jamaluddin. “Kita berharap kasus ini cepat terungkap,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PN Medan, Abdul Aziz menyatakan adanya kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin semakin menguatkan perlunya perlindungan buat para hakim di Indonesia, khususnya Kota Medan yang masih sangat lemah.

“Di PN Medan ini kan pengamanan hanya sebatas oleh satpam sekitar 15 orang. Pengamanannya pun bukan hanya untuk hakim, tapi untuk kantor, ruang sidang. Jadi secara khusus untuk hakim tidak ada pengamanan,” ungkap Wakil Ketua PN Medan ini.

Disebutkannya, IKAHI sampai saat ini tengah berusaha untuk memperkuat UU tentang perlindungan para hakim di Indonesia. Seluruh hakim sama di Indonesia. Di mana UU mengatur bahwa hakim dilindungi oleh UU, namun pada saat ini tidak keseluruhan.

“Jadi UU itu tidak dilaksanakan pemerintah. Mungkin tergantung anggaran. Perlindungan dari aparat terhadap hakim, baik di luar kedinasan maupun di dalam kedinasan, tetap dilindungi,” harapnya.

Ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas dan secepatnya mengungkap kasus kematian Hakim Jamaluddin. Jika peristiwa itu cepat terungkap, maka tidak ada kemungkinan dan dugaan-dugaan lain yang berkembang di masyarakat dan media massa.

Tim Advokasi Hakim dari Komisi Yudisial (KY) perwakilan Sumut, melakukan kunjungan kerja ke PN Medan. Kunjungan terkait dengan peristiwa tewasnya hakim Jamaluddin.

“Ada tiga perkara yang disidangkan Jamaluddin, yang dalam pengawasan KY. Yang pertama, kasus perdata terkait penerbitan SKP2 Mujianto. Di mana Kajagung, Poldasu dan Presiden selaku tergugat,” ungkap Muhrizal Syahputra di PN Medan.

Selain itu, dua kasus PHI di mana Jamaluddin sebagai ketua majelisnya. “Kalau dari ketiga perkara yang disidangkannya, memang tidak berpotensi mengarah ke kriminal,” tandasnya.(man/ris/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/