MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan meminta Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan untuk bersikap tegas dan netral dalam menyikapi persoalan tudingan anggota koperasi kepada pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) terkait dugaan pelanggaran AD-ART. Komisi III meminta, Dinas Koperasi selaku fungsi pengawas harus mampu menengahi dan memberi solusi kepada KPUM dan para anggotanya.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dengan anggota Koperasi KPUM yang tergabung Forum Penyelamat KPUM di gedung dewan, Senin sore (27/6) sore.
“Dalam masalah ini, kami minta Dinas Koperasi bersikap netral dan memberi solusi,” ucap Hendri Duin dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dan dihadiri anggota Komisi III, Irwansyah.
Hadir dari Dinas Koperasi Dasrin Anggi Siregar, Wibowo, Darwin dan Fatimah Batubara. Hadir juga anggota Koperasi yang tergabung Forum Penyelamat KPUM, yakni Ir Bangku Sembiring, P Sumbawak, Abdi Nusantara Ketaren, dan Saut Parulian Siregar.
Berdasarkan pantauan, RDP berlangsung singkat dan tidak dapat memberikan solusi karena ketidakhadiran para pengurus KPUM. Pada kesempatan itu, Hendri Duin mengaku kecewa dengan pihak KPUM yang dinilai tidak koperatif. “Ke depannya kami minta para pengurus KPUM dapat kooperatif agar persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Di akhir RDP, Ishaq Abrar selaku pimpinan rapat menskor rapat dan berjanji akan menjadwalkan kembali RDP pada bulan Juli mendatang. “Rapat kita skor dan kembali kita jadwalkan di bulan depan. Kita harapkan Dinas Koperasi dan KPUM harus hadir kembali guna percepatan penyelesaian masalah. Jangan lupa dengan juga untuk menyiapkan berbagai pilihan solusi,” pungkasnya. (map/ila)