JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dihelat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6).
Dengan disahkannya 3 RUU ini, Papua resmi akan dimekarkan menjadi 3 provinsi yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. “Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat.
Setuju,” jawab para anggota dewan.
Pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat. Hanya butuh 2,5 bulan bagi DPR untuk mengesahkan 3 RUU ini, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Padahal, ide pemekaran provinsi Papua ini mendapat penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih. Gagasan ini ditolak lantaran dikhawatirkan berujung pada eksploitasi Papua secara besar-besaran. Aksi unjuk rasa menolak pemekaran Papua pun berulang kali digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal.
Tak hanya prosesnya yang cepat, pembahasan RUU pemekaran Papua juga dinilai tidak partisipatif karena dilakukan secara sepihak oleh pembuat undang-undang di pusat.
Padahal, berlaku Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dalam UU itu disebutkan bahwa pemekaran wilayah di Papua hanya dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).
Namun, dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2008 dan 2021. Salah satu aturan yang direvisi adalah bahwa selain atas persetujuan MRP, pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Kendati begitu, tiga RUU pemekaran Papua telah disahkan menjadi undang-undang. Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden sebelum dicatatkan dalam Lembaran Negara dan diberi nomor UU.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR. Dengan ketentuan tersebut, tiga UU pemekaran Papua akan resmi berlaku paling lambat pada 30 Juli 2022. Dengan demikian, Indonesia akan segera memiliki 3 provinsi baru sehingga total 37 provinsi.
Polri Kirim 300 Brimob ke Wamena
Polri mengirim 300 personel Brimob ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua dalam rangka mengantisipasi penolakan atas pembentukan tiga provinsi baru.
Komandan Batalion C Resimen II Pasukan Pelopor Brimob Polri, AKBP Aleks Tobing mengatakan 300 personel itu akan membantu Polres Jayawijaya untuk menjaga keamanan.
“Personel Mabes Polri ini tugasnya membantu Polres Jayawijaya terkait rencana penetapan DOB. Jadi sudah jelas menambah perkuatan,” kata dia mengutip Antara.
Sementara itu, Polres Jayawijaya, AKBP Muh Safei, mengatakan 300 Brimob akan membantu 187 personel yang sejauh ini telah disiagakan.
Dia berharap masyarakat menerima kebijakan pemerintah pusat karena ada tujuan baik, yakni pemerataan pembangunan di Papua. “Harapannya masyarakat harus mendengar pimpinan kita karena pimpinan yang ada, ini adalah wakil Tuhan yang ada di dunia,” katanya. (kps/cnn)