26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dewan Pertanyakan Izin CV MK ke Pemkab

LUBUKPAKAM- Menyikapi temuan Komisi C DPRD Deliserdang bahwa CV Mitra Kuring (MK) yang berlokasi di Desa Paku, Kecamatan Galang, tak pernah membayar pajak selama puluhan tahun, DPRD Deliserdang akan memanggil instansi terkait pekan depan. Adapun instansi yang bakal dipanggil yakni Dinas Cipta Karya dan Pertambangan yang menangani izin pertambangan, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Perdagangan dan Industri, Satpol PP dan Camat Galang serta pemilik CV MK.

Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mempertanyakan, mengapa kilang batu yang memproduksi sekitar 2.000 meter kubik batu pecah tetap beroperasi tanpa ada teguran dari Pemkab Deliserdang. “Kilang pemecah batu itu besar, kenapa tidak pernah ditegur? Jangan-jangan ada apa-apanya ini,” kata Ketua Komisi C DPRD Deli Serdang Maikel TP Purba kepada wartawan, Jumat (3/2).

Selain, Komisi C juga akan melakukan pengecekan ke Bank Sumut. Pasalnya, banyak setoran restribusi yang dibayarkan pengusaha, namun tidak sesuai besar setoran dengan kondisi objek restribusi. Seperti yang terjadi pada CV MK yang rutin membayar retribusi galian C sebesar Rp3,5 juta per bulan ke rekening Ac. 970 Bank Sumut Cabang Galang. Padahal, galian C milik CV MK di Bangun Purba tak memiliki izin. (btr)

LUBUKPAKAM- Menyikapi temuan Komisi C DPRD Deliserdang bahwa CV Mitra Kuring (MK) yang berlokasi di Desa Paku, Kecamatan Galang, tak pernah membayar pajak selama puluhan tahun, DPRD Deliserdang akan memanggil instansi terkait pekan depan. Adapun instansi yang bakal dipanggil yakni Dinas Cipta Karya dan Pertambangan yang menangani izin pertambangan, Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Perdagangan dan Industri, Satpol PP dan Camat Galang serta pemilik CV MK.

Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mempertanyakan, mengapa kilang batu yang memproduksi sekitar 2.000 meter kubik batu pecah tetap beroperasi tanpa ada teguran dari Pemkab Deliserdang. “Kilang pemecah batu itu besar, kenapa tidak pernah ditegur? Jangan-jangan ada apa-apanya ini,” kata Ketua Komisi C DPRD Deli Serdang Maikel TP Purba kepada wartawan, Jumat (3/2).

Selain, Komisi C juga akan melakukan pengecekan ke Bank Sumut. Pasalnya, banyak setoran restribusi yang dibayarkan pengusaha, namun tidak sesuai besar setoran dengan kondisi objek restribusi. Seperti yang terjadi pada CV MK yang rutin membayar retribusi galian C sebesar Rp3,5 juta per bulan ke rekening Ac. 970 Bank Sumut Cabang Galang. Padahal, galian C milik CV MK di Bangun Purba tak memiliki izin. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/