BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Binjai menggelar sidang lanjutan terdakwa Siska Maulida Ginting, kasus dugaan penipuan terhadap dua korban, Kamis (7/7). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mukhtar didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, beragendakan mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti.
“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana Pasal 378 KUHP. Terdakwa dituntut dalam perkara ini dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara,” kata Benny dalam sidang.
Usai membacakan tuntutan berkas pertama, Benny melanjutkan pembacaan yang kedua. “Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam pidana Pasal 378 KUHP. Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” beber Benny.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa. “Saudara sudah mendengar tuntutan penuntut umum?” tanya majelis. “Sudah pak hakim,” jawab Siska. “Ada yang mau disampaikan?” tanya majelis hakim lagi.
Oleh terdakwa yang berparas cantik ini menjawab agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. “Mohon diringankan hukumannya pak hakim,” kata terdakwa yang diketahui owner/pemilik butik Sheskasan yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kartini, Binjai Kota.
Majelis hakim kemudian bertanya mengenai uang korban yang dilarikannya hingga Rp700 juta, apakah sudah dipulangkan atau belum. Oleh terdakwa kemudian menjawab belum.
“Uang orang yang dilarikan sudah dikembalikan?” tanya majelis. “Belum pak hakim,” jawab Siska.
“Sudah berkeluarga?” tanya majelis lagi. “Belum pak hakim,” tukas Siska.
Mendengar permohonan terdakwa minta hukumannya diringankan, jaksa menjawab tetap pada tuntutannya. “Sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pada Senin, 25 Juli 2022 dengan agenda mendengarkan putusan,” tutup majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.
Dalam sidang mendengar keterangan korban, terdakwa yang sudah menipu juga memberikan jaminan sertifikat tanah yang diduga palsu. Karenanya, sertifikat palsu tersebut juga menjadi pertimbangan JPU dan majelis hakim dalam memberikan tuntutan hingga putusannya kepada terdakwa.
Sidang digelar secara daring, majelis hakim dan JPU menjalani sidang dari PN Binjai. Sedangkan terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai.
Sebelumnya, Siska Ginting yang termasuk licin dan sulit ditangkap ini diduga suka mengadu kepada orang hebat di Kota Binjai. Beberapa kali kesempatan saat didatangi oleh korbannya, tak lama berselang orang yang menerima pengaduan Siska datang. Seperti oknum OKP hingga oknum TNI.
Namun demikian, langkah Siska kandas ketika korban penggelapan mobil menangkapnya bersama dengan anggota Unit Intelijen dan Keamanan Polsek Binjai Utara di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (12/3). Siska diamankan bersama adiknya VG dan seorang pria berinisial A karena menjadi terlapor di Polsek Pangkalanbrandan atas dugaan penggelapan mobil rental.
Namun kini, A dan VG sudah menghirup udara segar. Dalam praktik dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Siska, diduga terdakwa melibatkan adiknya berinisial VG.
Namun, VG tidak ditetapkan tersangka oleh penyidik kepolisian. Dugaan keterlibatan adik Siska menguat karena VG juga menjadi tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Binjai. Banyak yang tak sangka juga jika Siska menjadi terduga pelaku penipuan. (ted/azw)