26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi oleh ACT, Bereskrim Segera Gelar Perkara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk melengkapi perkara tersebut, Bareskrim memeriksa empat saksi, yakni mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.

“Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan, apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri Jakarta, Senin (11/7).

Nurul mengatakan, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola ACT dan akuntan publik. Dana yang diaudit tersebut, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.

Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak pabrik pesawat Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.

Diduga, pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing tapi sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT. “Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK,” kata Nurul.

Audit berikutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp60 miliar setiap bulan. Dana dari masyarakat itu di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.

Pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul hingga sekitar Rp600 miliar setiap bulan dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp6 miliar sampai dengan Rp60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. “Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” kata Nurul.

Sementara, Presiden ACT Ibnu Khajar tampak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri kemarin. Berdasar pantauan, Ibnu tiba di Bareskrim sekira pukul 12.35 WIB. Ia memakai celana jeans hitam dengan kemeja garis biru-putih. Seperti pemeriksaan pertama, Ibnu mengenakan topi hitam. Ketika tiba, Ibnu tak mengucapkan sepatah kata pun pada awak media.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi membenarkan kehadiran Ibnu Khajar untuk pemeriksaan hari ini. “Baru datang,” ujarnya pada wartawan.

Sebagai informasi, Andri mengungkap pemeriksaan kemarin akan melibatkan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, dan bagian keuangan ACT. “Hari ini termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT,” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi.

Sementara itu, pendiri ACT Ahyudin yang tiba lebih awal menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB, dan keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.01 WIB. Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahyudin belum rampung dan akan kembali dilanjutkan sekitar pukul 15.00 WIB. “Belum rampung, lagi istirahat, jeda dulu. Nanti dilanjutkan pada pukul 15.00,” kata Andri.

Ahyudin yang ditemui di Gedung Bareskrim enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dijalani. Saat ditanya mengenai penyalahgunaan dana korban pesawat JT-610, Ahyudin tidak mau memberikan keterangan lebih. “(Pemeriksaan) belum sampai ke sana, break dulu ya,” kata Ahyudin.

Bantah Tuduhan Dana ke Al-Qaeda

Kuasa Hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah tudingan soal dana yang dialirkan ke jaringan terorisme Al-Qaeda. Menurutnya, itu adalah fitnah yang ditujukan pada Ahyudin. “Tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu (aliran) yang (menuju) pada Al-Qaeda,” ungkap Pupun pada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/7).

Menurutnya, lembaga filantropi itu tak memiliki afiliasi sama sekali dengan Al-Qaeda kecuali terkait hal-hal kemanusiaan. “Yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris, semua dalam bentuk kemanusiaan. Itu semua fitnah,” tegas Pupun.

Mulanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi keuangan antara ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh karyawan ACT ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.

Berdasarkan kajian dan koordinasi yang telah dilakukan PPATK, penerima aliran dana itu diduga salah satu pihak yang pernah ditangkap oleh Kepolisian Turki karena diduga terkait dengan jaringan Al-Qaeda. “Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda,” ucapnya. (jpc/cnni/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk melengkapi perkara tersebut, Bareskrim memeriksa empat saksi, yakni mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.

“Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan, apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri Jakarta, Senin (11/7).

Nurul mengatakan, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola ACT dan akuntan publik. Dana yang diaudit tersebut, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.

Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak pabrik pesawat Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.

Diduga, pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing tapi sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT. “Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK,” kata Nurul.

Audit berikutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp60 miliar setiap bulan. Dana dari masyarakat itu di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.

Pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul hingga sekitar Rp600 miliar setiap bulan dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp6 miliar sampai dengan Rp60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. “Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut,” kata Nurul.

Sementara, Presiden ACT Ibnu Khajar tampak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri kemarin. Berdasar pantauan, Ibnu tiba di Bareskrim sekira pukul 12.35 WIB. Ia memakai celana jeans hitam dengan kemeja garis biru-putih. Seperti pemeriksaan pertama, Ibnu mengenakan topi hitam. Ketika tiba, Ibnu tak mengucapkan sepatah kata pun pada awak media.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi membenarkan kehadiran Ibnu Khajar untuk pemeriksaan hari ini. “Baru datang,” ujarnya pada wartawan.

Sebagai informasi, Andri mengungkap pemeriksaan kemarin akan melibatkan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, dan bagian keuangan ACT. “Hari ini termasuk manajer operasional dan bagian keuangan ACT,” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi.

Sementara itu, pendiri ACT Ahyudin yang tiba lebih awal menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB, dan keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.01 WIB. Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahyudin belum rampung dan akan kembali dilanjutkan sekitar pukul 15.00 WIB. “Belum rampung, lagi istirahat, jeda dulu. Nanti dilanjutkan pada pukul 15.00,” kata Andri.

Ahyudin yang ditemui di Gedung Bareskrim enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dijalani. Saat ditanya mengenai penyalahgunaan dana korban pesawat JT-610, Ahyudin tidak mau memberikan keterangan lebih. “(Pemeriksaan) belum sampai ke sana, break dulu ya,” kata Ahyudin.

Bantah Tuduhan Dana ke Al-Qaeda

Kuasa Hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah tudingan soal dana yang dialirkan ke jaringan terorisme Al-Qaeda. Menurutnya, itu adalah fitnah yang ditujukan pada Ahyudin. “Tidak ada itu, itu semua fitnah itu. Itu semua tidak ada itu (aliran) yang (menuju) pada Al-Qaeda,” ungkap Pupun pada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/7).

Menurutnya, lembaga filantropi itu tak memiliki afiliasi sama sekali dengan Al-Qaeda kecuali terkait hal-hal kemanusiaan. “Yayasan ini tidak ada afiliasi dengan teroris, semua dalam bentuk kemanusiaan. Itu semua fitnah,” tegas Pupun.

Mulanya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi keuangan antara ACT dengan jaringan terorisme Al-Qaeda. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi keuangan tersebut dilakukan oleh karyawan ACT ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme.

Berdasarkan kajian dan koordinasi yang telah dilakukan PPATK, penerima aliran dana itu diduga salah satu pihak yang pernah ditangkap oleh Kepolisian Turki karena diduga terkait dengan jaringan Al-Qaeda. “Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda,” ucapnya. (jpc/cnni/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/