29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

1 Agustus, Tarif Airport Tax di KNIA Bakal Naik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terhitung mulai 1 Agustus 2022, PT Angkasa Pura II (Persero) bakal menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax di beberapa bandara yang dikelolanya. Penyesuaian airport tax ini akan diberlakukan di Bandara Kualanamu, Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, dan Bandara HAS Hanandjoeddin.

Menurut VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, kenaikan ini dilakukan setelah enam tahun tidak disesuaikan. Dikatakan Akbar, pihaknya sudah melakukan berbagai peningkatan fasilitas dan pelayanan di bandara. “PSC di bandara tersebut sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan, dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan,” kata Akbar dalam keterangannya, ditulis Selasa (19/7/2022).

Akbar menjelaskan selama ini airport tax menjadi komponen pada tiket pesawat yang dibeli masyarakat. Namun, dia mengklaim kontribusinya kecil. “PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujar Akbar.

Peningkatan Fasilitas
AP II melakukan revitalisasi di Terminal 2 guna meningkatkan kapasitas dari 9 juta penumpang per tahun menjadi 18 juta penumpang per tahun. Peningkatan kapasitas ini diikuti dengan peningkatan fasilitas dan layanan, seperti pembuatan Virtual Customer Assistant (VICA), hingga modernisasi atau peremajaan sejumlah fasilitas penunjang layanan kepada penumpang.

Fasilitas penunjang itu misalnya penggantian garbarata, dibukanya fasilitas umum seperti kidzone dan rest area, serta renovasi fasilitas umum dan fasilitas ibadah. AP II juga membangun Terminal 3 sebagai terminal terluas di Indonesia berkapasitas 25 juta penumpang per tahun dan dilengkapi fasilitas modern dan penggunaan teknologi terkini.

Akbar juga menjelaskan AP II telah mengoperasikan kereta layang di dalam bandara alias skytrain. Skytrain dapat digunakan untuk memudahkan mobilitas penumpang dari terminal 1 hingga 3 dan juga Stasiun Kereta Bandara.

Baca juga: Harga Avtur Nanjak Bikin Tiket Pesawat Terdongkrak, Susi Sampai Teriak
Kemudian, di Bandara Kualanamu, Akbar menyatakan pihaknya secara berkelanjutan melakukan peningkatan beberapa fasilitas pendukung penumpang. Mulai dari implementasi fasilitas smart airport, renovasi fasilitas umum, hingga penyesuaian fasilitas di tengah pandemi. Sejak 2019 pun Bandara Kualanamu memiliki jaringan kereta bandara yang juga sudah dioperasikan.

Kemudian, di Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, dan Bandara HAS Hanandjoeddin, AP II yang mengelola ketiga bandara ini sejak 2019 langsung melakukan peningkatan fasilitas dan pelayanan umum.

Mulai dari peningkatan fasilitas di area komersial, fasilitas ibadah, hingga fasilitas penunjang layanan penerbangan. Fasilitas penunjang itu seperti FIDS, garbarata baru, fasilitas transportasi darat, serta sarana dan prasarana lain untuk kenyamanan penumpang di terminal. (dtc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terhitung mulai 1 Agustus 2022, PT Angkasa Pura II (Persero) bakal menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax di beberapa bandara yang dikelolanya. Penyesuaian airport tax ini akan diberlakukan di Bandara Kualanamu, Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, dan Bandara HAS Hanandjoeddin.

Menurut VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, kenaikan ini dilakukan setelah enam tahun tidak disesuaikan. Dikatakan Akbar, pihaknya sudah melakukan berbagai peningkatan fasilitas dan pelayanan di bandara. “PSC di bandara tersebut sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan, dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan,” kata Akbar dalam keterangannya, ditulis Selasa (19/7/2022).

Akbar menjelaskan selama ini airport tax menjadi komponen pada tiket pesawat yang dibeli masyarakat. Namun, dia mengklaim kontribusinya kecil. “PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” ujar Akbar.

Peningkatan Fasilitas
AP II melakukan revitalisasi di Terminal 2 guna meningkatkan kapasitas dari 9 juta penumpang per tahun menjadi 18 juta penumpang per tahun. Peningkatan kapasitas ini diikuti dengan peningkatan fasilitas dan layanan, seperti pembuatan Virtual Customer Assistant (VICA), hingga modernisasi atau peremajaan sejumlah fasilitas penunjang layanan kepada penumpang.

Fasilitas penunjang itu misalnya penggantian garbarata, dibukanya fasilitas umum seperti kidzone dan rest area, serta renovasi fasilitas umum dan fasilitas ibadah. AP II juga membangun Terminal 3 sebagai terminal terluas di Indonesia berkapasitas 25 juta penumpang per tahun dan dilengkapi fasilitas modern dan penggunaan teknologi terkini.

Akbar juga menjelaskan AP II telah mengoperasikan kereta layang di dalam bandara alias skytrain. Skytrain dapat digunakan untuk memudahkan mobilitas penumpang dari terminal 1 hingga 3 dan juga Stasiun Kereta Bandara.

Baca juga: Harga Avtur Nanjak Bikin Tiket Pesawat Terdongkrak, Susi Sampai Teriak
Kemudian, di Bandara Kualanamu, Akbar menyatakan pihaknya secara berkelanjutan melakukan peningkatan beberapa fasilitas pendukung penumpang. Mulai dari implementasi fasilitas smart airport, renovasi fasilitas umum, hingga penyesuaian fasilitas di tengah pandemi. Sejak 2019 pun Bandara Kualanamu memiliki jaringan kereta bandara yang juga sudah dioperasikan.

Kemudian, di Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, dan Bandara HAS Hanandjoeddin, AP II yang mengelola ketiga bandara ini sejak 2019 langsung melakukan peningkatan fasilitas dan pelayanan umum.

Mulai dari peningkatan fasilitas di area komersial, fasilitas ibadah, hingga fasilitas penunjang layanan penerbangan. Fasilitas penunjang itu seperti FIDS, garbarata baru, fasilitas transportasi darat, serta sarana dan prasarana lain untuk kenyamanan penumpang di terminal. (dtc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/