MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jhon Robert Simanjuntak, memastikan dia adalah pemilik sah lahan dan bangunan Caldera Coffe, yang dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa hari lalu. Menurutnya, eksekusi yang dilakukan PN Medan tersebut, merupakan hal yang tidak tepat.
Sebab menurut Jhon, sampai saat ini, persoalan sengketa lahan dan bangunan Caldera Coffee masih dalam pengajuan kasasi, dengan penetapan eksekusi nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn di Mahkamah Agung.
“Tapi kenapa masih tetap dieksekusi? Padahal masih ada proses hukum yang berlangsung,” ungkap Jhon, Selasa (19/7).
Jhon juga mengatakan, dia sudah membeli tanah tersebut dari Irfan Anwar dan Muntaser di hadapan notaris.
Tak hanya itu, Jhon bahkan sudah melakukan proses balik nama atas namanya sendiri dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 481 seluas 98 meter persegi, dan nomor 482 seluas 106 meter persegi.
“Saya membeli tanah itu dari Irfan Anwar dan Muntaser. Kemudian melangsungkan akta jual beli di depan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Darmiana Lubis,” tuturnya.
Namun, dia menjelaskan, pihak penggugat bernama Albina dan kawan-kawan, mengajukan gugatan untuk SHM miliknya di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Tapi pada 22 Desember 2021, putusan akhir PT TUN menolak gugatan tersebut.
Saat ini, Robert pun sudah mengurus proses kasasi yang berjalan sudah satu bulan. Dia mengaku, baru mendapatkan hasil berupa surat relas penyerahan kontra memori kasasi pada Senin, 18 Juni 2022. Terkait eksekusi ini, dia akan melakukan upaya hukum lainnya, untuk memperjuangkan tempat yang sudah dia beli dengan sertifikat yang sah.
“Sertifikat juga sudah saya buat menjadi jaminan hak tanggungan ke Bank BTN. Karena itu, saya anggap tidak ada keadilan saat proses eksekusi kemarin,” pungkasnya. (map/saz)