26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Butuh Sinergitas dan Satgas Senyelamatkan Harta Benda Wakaf

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III DPR RI H Raden Muhammad Syafii menyatakan, perlunya sinergitas dan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk penyelamatan harta benda wakaf. Sebab penyelesaian persoalan wakaf yang ada, diperlukan sinergitas pemerintah dengan stakeholder yang lain, seperti BPN, kejaksaan, pengadilan hingga kepolisian.

“Makanya, melalui seminar ini terbangun sinergitas tersebut, sehingga persoalan wakaf yang bisa diselesaikan lewat regulasi yang sudah ada. Seperti yang dilakukan di Banyuwangi, selain terbangun sinergitas juga terbentuknya Satgas yang mampu menyelesaikan ribuan sertifikat wakaf dalam tempo tiga bulan. Jadi mengapa hal tersebut tidak kita coba di Sumatera Utara ini,” kata Raden Muhammad Syafii saat menjadi Keynoye Speech pada Seminar Nasional Penyelamatan Harta Benda Wakaf yang digelar Badan Wakaf Indonesia di Aula T Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu di Medan, Rabu (27/7/2022) siang.

Legislator dari Partai Gerindra yang akrab disapa Romo ini mengakui, persoalan hukum harta benda wakaf masih banyak terjadi di Sumatera Utara. Meski demikian, perhatian terhadap lembaga BWI yang mengatasi persoalan wakaf di Sumut belum begitu menggembirakan.

Makanya dia menyambut positif semangat Gubsu Edy Rahmayadi yang berjanji memberikan perhatian dan dana dari APBD untuk penyelesaian persoalan wakaf di daerah ini. “Kita berharap di Sumatera Utara ini kita tidak kekurangan harta benda wakaf yang semata-mata untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Romo juga mengaku, banyak mendapat banyak laporan persoalan sengketa aset wakaf di Sumut. Ada lahan wakaf yang dikuasai pengusaha dimanfaatkan untuk kepentingannya. Bahkan ada pula lahan wakaf yang kini sudah didirikan pabrik, tambak dan lain sebagainya, tanpa memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.

Karena itu, menurut Romo, langkah konkret penyelesaian persoalan wakaf di Sumut sangat diperlukan. Romo juga mengusulkan adanya peraturan daerah mengenai penyelamatan harta benda wakaf di Sumut. Sehingga nantinya ada komitmen khusus dari pemerintah daerah untuk penyelesaian persoalan tersebut. “Perda tersebut nantinya isinya mengatur tentang langkah strategis dan sederhana, ibarat kalau jantung tak lagi pasang ring tapi langsung by pass, akan lebih sederhana, tapi dari perda itu risikonya ada anggaran yang perlu dialokasikan,” kata Romo.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berjanji akan membantu penyelesaian berbagai persoalan harta wakaf di Sumut. Antara lain dengan mengalokasikan anggaran pada APBD. “Saya mau tahun ini selesai, ikutkan keuangan kita (Pemprov Sumut), mana yang bisa dianggarkan,” ucap Edy Rahmayadi kepada kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Sumut yang hadir pada saat seminar tersebut.

Diketahui, saat ini di Sumut ada 11.857 bidang tanah wakaf dengan luas 7.942 hektare. Dari total bidang tersebut baru 6.855 bidang yang sudah tersertifikat. Menurutnya banyak permasalahan wakaf terjadi akibat tanah tidak tersertifikat.

Untuk itu, Edy meminta, seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen menyelesaikan permasalahan wakaf di Sumut. Edy menginginkan ada langkah-langkah konkret dalam penyelesaian persoalan aset wakaf tersebut. “Saya mau action, jadi kita konkret, kita harus sama-sama bisa memastikan bahwa wakaf di rakyat itu ada kepastian hukum dan keadilan, kalau tidak, nanti berantem terus rakyat saya ini,” pungkasnya.

Sedangkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dalam pemaparannya menyampaikan, dibutuhkan terobosan dan reformasi hukum sehingga bisa mengatasi persoalan-persoalan baru dalam penyelesaian hukum wakaf di tanah air Makanya Wamenag Zainut mengakui setuju dilakukannya revisi atau amandemen UU tentang Wakaf.

Seminar nasional ini dihadiri ratusan peserta yang umumnya utusan pejabat Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam se Sumatera Utara. Seminar ini menghasilkan 5 rekomendasi, yakni pertama; perlunya langkah-langkah kongkrit untuk penyelamatan harta benda wakaf, dengan target penyelesaian secara periodik.

Kedua ; perlunya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat langkah penyelamatan harta benda wakaf. Ketiga : perlu menindaklanjuti dengan MoU Kemenag, BPN, BWI tingkat Provinsi Sumatera Utara..

Keempat, perlunya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang langkah langkah penyelamatan harta benda wakaf. Kelima, perlunya penyempurnaan atau revisi UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III DPR RI H Raden Muhammad Syafii menyatakan, perlunya sinergitas dan pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk penyelamatan harta benda wakaf. Sebab penyelesaian persoalan wakaf yang ada, diperlukan sinergitas pemerintah dengan stakeholder yang lain, seperti BPN, kejaksaan, pengadilan hingga kepolisian.

“Makanya, melalui seminar ini terbangun sinergitas tersebut, sehingga persoalan wakaf yang bisa diselesaikan lewat regulasi yang sudah ada. Seperti yang dilakukan di Banyuwangi, selain terbangun sinergitas juga terbentuknya Satgas yang mampu menyelesaikan ribuan sertifikat wakaf dalam tempo tiga bulan. Jadi mengapa hal tersebut tidak kita coba di Sumatera Utara ini,” kata Raden Muhammad Syafii saat menjadi Keynoye Speech pada Seminar Nasional Penyelamatan Harta Benda Wakaf yang digelar Badan Wakaf Indonesia di Aula T Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu di Medan, Rabu (27/7/2022) siang.

Legislator dari Partai Gerindra yang akrab disapa Romo ini mengakui, persoalan hukum harta benda wakaf masih banyak terjadi di Sumatera Utara. Meski demikian, perhatian terhadap lembaga BWI yang mengatasi persoalan wakaf di Sumut belum begitu menggembirakan.

Makanya dia menyambut positif semangat Gubsu Edy Rahmayadi yang berjanji memberikan perhatian dan dana dari APBD untuk penyelesaian persoalan wakaf di daerah ini. “Kita berharap di Sumatera Utara ini kita tidak kekurangan harta benda wakaf yang semata-mata untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Romo juga mengaku, banyak mendapat banyak laporan persoalan sengketa aset wakaf di Sumut. Ada lahan wakaf yang dikuasai pengusaha dimanfaatkan untuk kepentingannya. Bahkan ada pula lahan wakaf yang kini sudah didirikan pabrik, tambak dan lain sebagainya, tanpa memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.

Karena itu, menurut Romo, langkah konkret penyelesaian persoalan wakaf di Sumut sangat diperlukan. Romo juga mengusulkan adanya peraturan daerah mengenai penyelamatan harta benda wakaf di Sumut. Sehingga nantinya ada komitmen khusus dari pemerintah daerah untuk penyelesaian persoalan tersebut. “Perda tersebut nantinya isinya mengatur tentang langkah strategis dan sederhana, ibarat kalau jantung tak lagi pasang ring tapi langsung by pass, akan lebih sederhana, tapi dari perda itu risikonya ada anggaran yang perlu dialokasikan,” kata Romo.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berjanji akan membantu penyelesaian berbagai persoalan harta wakaf di Sumut. Antara lain dengan mengalokasikan anggaran pada APBD. “Saya mau tahun ini selesai, ikutkan keuangan kita (Pemprov Sumut), mana yang bisa dianggarkan,” ucap Edy Rahmayadi kepada kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Sumut yang hadir pada saat seminar tersebut.

Diketahui, saat ini di Sumut ada 11.857 bidang tanah wakaf dengan luas 7.942 hektare. Dari total bidang tersebut baru 6.855 bidang yang sudah tersertifikat. Menurutnya banyak permasalahan wakaf terjadi akibat tanah tidak tersertifikat.

Untuk itu, Edy meminta, seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen menyelesaikan permasalahan wakaf di Sumut. Edy menginginkan ada langkah-langkah konkret dalam penyelesaian persoalan aset wakaf tersebut. “Saya mau action, jadi kita konkret, kita harus sama-sama bisa memastikan bahwa wakaf di rakyat itu ada kepastian hukum dan keadilan, kalau tidak, nanti berantem terus rakyat saya ini,” pungkasnya.

Sedangkan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dalam pemaparannya menyampaikan, dibutuhkan terobosan dan reformasi hukum sehingga bisa mengatasi persoalan-persoalan baru dalam penyelesaian hukum wakaf di tanah air Makanya Wamenag Zainut mengakui setuju dilakukannya revisi atau amandemen UU tentang Wakaf.

Seminar nasional ini dihadiri ratusan peserta yang umumnya utusan pejabat Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam se Sumatera Utara. Seminar ini menghasilkan 5 rekomendasi, yakni pertama; perlunya langkah-langkah kongkrit untuk penyelamatan harta benda wakaf, dengan target penyelesaian secara periodik.

Kedua ; perlunya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mempercepat langkah penyelamatan harta benda wakaf. Ketiga : perlu menindaklanjuti dengan MoU Kemenag, BPN, BWI tingkat Provinsi Sumatera Utara..

Keempat, perlunya dibuat Peraturan Daerah (Perda) tentang langkah langkah penyelamatan harta benda wakaf. Kelima, perlunya penyempurnaan atau revisi UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/