30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Kasus Pencabulan Anak, Polres Asahan Tangkap Ayah Tiri

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dilakukan oleh tersangka berinisial I (42) warga Dusun XII Desa Padangmahondang Kecamatan Pulaurakyat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku mencabuli korban yang masih berumur 15 tahun, sebut saja Bunga.

“Peristiwa itu terjadi pada Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah orangtua pelaku di Dusun XII Desa Padangmahondang. Saat itu pelaku masuk kedalam kamar tidur korban, ketika sedang tidur,”kata AKP Mhd Said Husein SIK, Kamis (28/7).

Korban pun terbangun dari tidur karena merasakan alat kemaluannya dipegangi oleh pelaku.

“Ketika korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya,”ucapnya.

Pelaku yang melihat korban tak berdaya lagi, kemudian melakukan aksinya perbuatannya hingga berulang kali terhadap korban.

“Orangtua korban yang tak lain ibu dari korban mengetahui peristiwa tersebut melaporkan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,”sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku tindak pidana dugaan perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dilakukan oleh tersangka berinisial I (42) warga Dusun XII Desa Padangmahondang Kecamatan Pulaurakyat Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku mencabuli korban yang masih berumur 15 tahun, sebut saja Bunga.

“Peristiwa itu terjadi pada Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah orangtua pelaku di Dusun XII Desa Padangmahondang. Saat itu pelaku masuk kedalam kamar tidur korban, ketika sedang tidur,”kata AKP Mhd Said Husein SIK, Kamis (28/7).

Korban pun terbangun dari tidur karena merasakan alat kemaluannya dipegangi oleh pelaku.

“Ketika korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya,”ucapnya.

Pelaku yang melihat korban tak berdaya lagi, kemudian melakukan aksinya perbuatannya hingga berulang kali terhadap korban.

“Orangtua korban yang tak lain ibu dari korban mengetahui peristiwa tersebut melaporkan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,”sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dat/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/