32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Lima Profesor USU Diperiksa Jaksa

Penyelidikan Dugaan Korupsi Alkes Rp38 M

MEDAN-Lagi, kasus dugaan korupsi tercium di Sumut. Aromanya berasal dari Universitas Sumatera Utara (USU). Tak tanggung-tanggung, kasus ini diduga melibatkan para petinggi di universitas kebanggaan masyarakat Sumut itu.
Dari penelusuran Sumut Pos, diketahui Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2010 senilai Rp38 miliar lebih.

Sejauh ini sejumlah pejabat dan mantan pejabat USU telah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk lima orang profesor. ”Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini belum bisa kita ekspos seluruhnya karena kita masih melakukan beberapa pemeriksaan materi. Pemeriksaan materi dilakukan untuk mengetahui dugaan penyelewengan atau dugaan mark up anggaran,” ujar Jufri Nasution SH, Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu kepada wartawan koran ini, Rabu (23/3) di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos di Kejatisu menyebutkan, pengusutan dugaan korupsi itu dilakukan sejak sebulan lalu hingga awal pekan ini.

Sumber wartawan koran ini mengatakan, semua dokumen terkait proyek alkes tersebut diberikan langsung oleh pejabat di internal USU.

Disebutkan sumber itu, pemeriksaan lima profesor itu dilakukan dalam satu rentang waktu dengan pemeriksaan sejumlah pejabat Kabupaten Langkat terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin. Lima profesor yang diperiksa itu masing-masing berinisial CPL, SYP, DM, KHY dan GLN. Dari kelima terperiksa tersebut hanya CPL yang tak memenuhi panggilan. CPL hanya mengirimkan penasehat hukumnya ke Kejatisu.

Perihal lima pejabat USU yang diperiksa tersebut, Jufri tidak membantahnya. Dia juga membenarkan jika CPL tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Dia mengatakan, untuk melengkapi berkas, bisa saja CPL bakal dipanggil kembali. “Belum tahu kita apakah yang bersangkutan bakal dipanggil lagi untuk diperiksa. Namun bisa saja akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” tukasnya.

Jufri meminta wartawan untuk bersabar. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih bekerja melakukan pengusutan. Dia berjanji akan membeberkan kasus itu jika sudah naik ke penyidikan. “Saat ini belum bisa kita ekspos semua, karena kita masih bekerja, untuk mencari bukti dugaan mark up tersebut, karena belum sampai ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu sumber lainnya di Kejatisu menyatakan, pengusutan itu dilakukan pihaknya setelah adanya pengaduan. Sama seperti keterangan Jufri, sumber tersebut juga mengatakan, pihaknya masih berkerja. “Info sementara, alkes tersebut ada dibeli, jumlahnya sesuai dengan dokumen tender. Namun mereknya ditukar dengan merek alkes yang di pasaran diduga harganya lebih murah. Dari sinilah penyelidikan dimulai,” ujar sumber tersebut.
Pihak USU sendiri masih tertutup terkait hal ini. Sejumlah pihak yang biasanya bisa memberi keterangan, semuanya tak bersedia diwawancarai. Sehingga detail kasus pengadaan tersebut tak bisa digambarkan secara lengkap. Sementara itu Rektor USU, Prof Syahril Pasaribu yang dihubungi wartawan koran ini via ponsel, mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. “Apa itu? Oh, saya belum tahu. Saya lagi di Jakarta, sedang rapat,” ujarnya langsung menutup pembicaraan.

Kabag Promosi, Humas dan Protokoler USU, Bisru Hafi SSos MSi, saat dikonfirmasi tentang pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan FK USU 2010 senilai Rp38 miliar lebih oleh Kejati Sumut, juga mengaku belum tahu tentang hal tersebut. Dia juga terlihat bingung. “Saya harus mengkonfirmasikan informasi ini ke pimpinan dulu. Dan begitu mendapatkan informasi tentang hal ini, saya akan mengkonfirmasikannya ke Harian Sumut Pos,” terang Bisru. Namun hingga tadi malam, Bisru tidak juga memberikan keterangan.

Di tempat terpisah, Direktur LBH Medan Nuriyono SH mengatakan, Kejatisu harus bertanggung jawab dalam mengusut kasus tersebut. Maksudnya, jika berani membukanya, Kejatisu harus pula berani menuntaskannya.
“Kalau kasus ini sudah dibuka, Kejatisu harusbertanggungjawab dan segera mengusut hingga tuntas sesuai dengan komitmen Kajatisu dalam memberantas korupsi di Sumut,” tegasnya.

Dikatakan Nuriyono lagi, saat ini Kejatisu sudah memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. “Kasus itu sekarang ini masih tahap penyelidikan. Diharapkan Kejatisu harus menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya yang diduga sebagai pelaku dugaan korupsi alkes di FK USU,” ujarnya. (rud/saz)

Penyelidikan Dugaan Korupsi Alkes Rp38 M

MEDAN-Lagi, kasus dugaan korupsi tercium di Sumut. Aromanya berasal dari Universitas Sumatera Utara (USU). Tak tanggung-tanggung, kasus ini diduga melibatkan para petinggi di universitas kebanggaan masyarakat Sumut itu.
Dari penelusuran Sumut Pos, diketahui Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2010 senilai Rp38 miliar lebih.

Sejauh ini sejumlah pejabat dan mantan pejabat USU telah diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk lima orang profesor. ”Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini belum bisa kita ekspos seluruhnya karena kita masih melakukan beberapa pemeriksaan materi. Pemeriksaan materi dilakukan untuk mengetahui dugaan penyelewengan atau dugaan mark up anggaran,” ujar Jufri Nasution SH, Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu kepada wartawan koran ini, Rabu (23/3) di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos di Kejatisu menyebutkan, pengusutan dugaan korupsi itu dilakukan sejak sebulan lalu hingga awal pekan ini.

Sumber wartawan koran ini mengatakan, semua dokumen terkait proyek alkes tersebut diberikan langsung oleh pejabat di internal USU.

Disebutkan sumber itu, pemeriksaan lima profesor itu dilakukan dalam satu rentang waktu dengan pemeriksaan sejumlah pejabat Kabupaten Langkat terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin. Lima profesor yang diperiksa itu masing-masing berinisial CPL, SYP, DM, KHY dan GLN. Dari kelima terperiksa tersebut hanya CPL yang tak memenuhi panggilan. CPL hanya mengirimkan penasehat hukumnya ke Kejatisu.

Perihal lima pejabat USU yang diperiksa tersebut, Jufri tidak membantahnya. Dia juga membenarkan jika CPL tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Dia mengatakan, untuk melengkapi berkas, bisa saja CPL bakal dipanggil kembali. “Belum tahu kita apakah yang bersangkutan bakal dipanggil lagi untuk diperiksa. Namun bisa saja akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” tukasnya.

Jufri meminta wartawan untuk bersabar. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih bekerja melakukan pengusutan. Dia berjanji akan membeberkan kasus itu jika sudah naik ke penyidikan. “Saat ini belum bisa kita ekspos semua, karena kita masih bekerja, untuk mencari bukti dugaan mark up tersebut, karena belum sampai ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu sumber lainnya di Kejatisu menyatakan, pengusutan itu dilakukan pihaknya setelah adanya pengaduan. Sama seperti keterangan Jufri, sumber tersebut juga mengatakan, pihaknya masih berkerja. “Info sementara, alkes tersebut ada dibeli, jumlahnya sesuai dengan dokumen tender. Namun mereknya ditukar dengan merek alkes yang di pasaran diduga harganya lebih murah. Dari sinilah penyelidikan dimulai,” ujar sumber tersebut.
Pihak USU sendiri masih tertutup terkait hal ini. Sejumlah pihak yang biasanya bisa memberi keterangan, semuanya tak bersedia diwawancarai. Sehingga detail kasus pengadaan tersebut tak bisa digambarkan secara lengkap. Sementara itu Rektor USU, Prof Syahril Pasaribu yang dihubungi wartawan koran ini via ponsel, mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. “Apa itu? Oh, saya belum tahu. Saya lagi di Jakarta, sedang rapat,” ujarnya langsung menutup pembicaraan.

Kabag Promosi, Humas dan Protokoler USU, Bisru Hafi SSos MSi, saat dikonfirmasi tentang pengusutan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan FK USU 2010 senilai Rp38 miliar lebih oleh Kejati Sumut, juga mengaku belum tahu tentang hal tersebut. Dia juga terlihat bingung. “Saya harus mengkonfirmasikan informasi ini ke pimpinan dulu. Dan begitu mendapatkan informasi tentang hal ini, saya akan mengkonfirmasikannya ke Harian Sumut Pos,” terang Bisru. Namun hingga tadi malam, Bisru tidak juga memberikan keterangan.

Di tempat terpisah, Direktur LBH Medan Nuriyono SH mengatakan, Kejatisu harus bertanggung jawab dalam mengusut kasus tersebut. Maksudnya, jika berani membukanya, Kejatisu harus pula berani menuntaskannya.
“Kalau kasus ini sudah dibuka, Kejatisu harusbertanggungjawab dan segera mengusut hingga tuntas sesuai dengan komitmen Kajatisu dalam memberantas korupsi di Sumut,” tegasnya.

Dikatakan Nuriyono lagi, saat ini Kejatisu sudah memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. “Kasus itu sekarang ini masih tahap penyelidikan. Diharapkan Kejatisu harus menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya yang diduga sebagai pelaku dugaan korupsi alkes di FK USU,” ujarnya. (rud/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/