MEDAN, SUMUT POS.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan diminta untuk segera meyelesaikan masalah atau polemik yang muncul sebagai dampak dari proses perekrutan guru dengan kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pasalnya belakangan, lebih dari 900 guru di Kota Medan mengaku mengalami masalah usai perekrutan P3K digelar.
Ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/8/2022), Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala menjelaskan, adapun berbagai polemik tersebut, diantaranya terkait guru honor yang tidak lulus Passing Grade (PG) P3K yang akhirnya ‘tergusur’ karena masuknya guru yang lulus seleksi P3K. Selanjutnya, polemik terkait banyaknya guru yang lulus seleksi P3K namun belum juga mendapatkan penempatan sekolah.
“Total guru yang tidak lulus P3K dan terancam tergusur oleh guru yang lulus P3K berjumlah 600 orang lebih. Sedangkan guru yang lulus P3K tapi belum juga mendapatkan penempatan sekolah tempatnya mengajar sebanyak 300 orang lebih. Jadi total yang terkena dampak berjumlah 900 orang lebih,” ucap Rajudin Sagala.
Atas polemik-polemik tersebut, Rajudin meminta Disdik Kota Medan untuk segera menyesuaikannya. Sebagai langkah awal, Disdik Medan diminta untuk mendata dan mengakomodir guru yang tidak lulus P3K.
“Disdik Medan harus segera melakukan pendataan, mana sekolah yang butuh guna mengakomodir guru yang tidak lulus. Sudah kami tekankan, jangan sampai ada guru honor yang dipecat karena tergusur guru yang lulus P3K,” ujar Rajudin.
Selanjutnya bagi guru honor yang lulus P3K namun belum mendapatkan penempatan, Disdik Kota Medan diminta untuk segera menindaklanjutinya agar guru tersebut bisa segera mendapatkan tempat mengajarnya yang baru.
Pun begitu, pimpinan DPRD Medan asal Fraksi PKS itu meminta Disdik Medan agar tidak berlarut-larut dalam melakukan pendataan. Sehingga, para guru honor tidak resah dan tercipta suasana kondusif di lingkungan pendidikan.
“Tidak sulit untuk mengakomodir para guru honor yang lulus P3K dan yang tidak lulus. Setiap Kepala Sekolah cukup berbagi jam mengajar saja tanpa harus mengeluarkan guru honor yang tidak lulus dari sekolah,” katanya.
Apalagi, sambung Rajudin, para guru honor yang kalah seleksi P3K dan diberhentikan mengajar dari sekolahnya akan kehilangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di Disdik Medan. Dengan begitu, guru honor tersebut akan kehilangan kesempatan untuk bisa direkrut sebagai guru P3K.
“Dan kalau dipertahankan, guru honor tersebut tetap mendapatkan gaji yang ditanggung APBD Pemko Medan. Sedangkan yang lulus P3K akan mendapat gaji baru sebagai guru P3K dari APBN, ini tidak akan mengganggu,” sambungnya.
Selain itu, DPRD Medan juga mendorong Disdik Medan untuk meningkatkan honor atau upah dari para guru honorer. Sebab dengan banyaknya guru honor yang lulus P3K, maka beban APBD untuk menggaji guru honor berkurang jauh. Sehingga, anggaran itu bisa digunakan untuk penambahan upah guru honor.
Pada kesempatan itu, Rajudin juga mengingatkan pejabat di lingkungan Disdik Medan dan setiap Kepala Sekolah agar tidak dulu melakukan penerimaan tenaga guru honor. Karena ada indikasi, upaya pemecatan guru honor dilakukan karena adanya oknum-oknum yang ingin mengangkat guru honor baru.
“Lalu juga ada indikasi oknum ingin menyalah gunakan dana BOS dan dana insentif APBD. Indikasi buruk itu harus diantisipasi,” pungkasnya. (map/tri)