26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapolri Minta Perkara Istri Sambo Dikebut

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – POLRI tengah menyusun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara itu.

“Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8).

Dedi mengatakan, berkas perkaranya dikebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)” ucapnya.

Sementara kemarin (26/8), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mobil Kijang Innova berpelat B 1284 IR yang ditumpangi Putri, terpantau tiba di Bareskrim pukul 10.50 WIB. Awak media yang ada di lokasi mencoba mengejar mobil tersebut hingga ke bagian lobby utama Bareskrim.

Sayangnya mobil tersebut tetap melaju. Mobil itu sempat berhenti sejenak di depan lobby Bareskrim, pintu belakangan mobil Innova itu sempat terbuka sesaat lalu tertutup kembali. Diduga, Putri duduk di bangku belakang mobil tersebut.

Mobil itu kembali melaju ke arah pintu keluar Bareskrim. Tak berselang lama, pengacara Putri, Arman Hanis langsung menjumpai awak media. Tiba-tiba, Arman menyampaikan Putri sudah tiba di Bareskrim dan sedang menjalani pemeriksaan. Setelahnya, Putri bakal langsung diperiksa oleh penyidik. “Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan lebih dahulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik,” papar Arman.

Sebelum diperiksa, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai dinyatakan dalam keadaan sehat atau baik-baik saja, penyidik pun langsung memeriksanya. “Dari tadi dan masih sedang berlangsung pemeriksaan terhadap PC,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Jumat (26/8).

Sudah 10 jam berlalu, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Putri. “Masih (diperiksa),” kata Andi Rian kepada tadi malam.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, dirinya belum bisa memastikan pemeriksaan terhadap Putri akan selesai pukul berapa. “Silahkan kalau mau tunggu,” ujar Andi.

Lantas, akankah Putri Candrawathi bakal ditahan? Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto belum bisa memastikan. Menurut Agus, proses penahanan merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. “Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Agus, Jumat (26/8).

Agus juga menegaskan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan. “Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. “Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, sudah seharusnya istri Ferdy Sambo itu diperiksa agar kepastian hukum jelas. “Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum,” ucap Kamaruddin.

Memang sudah satu minggu Putri Candrawhati ditetapkan sebagai tersangka namun tak kunjung ditahan lantaran kondisi kesehatannya. Kendati demikian, Kamaruddin berharap agar Putri Candrawhati segera ditahan. “Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar,” tuturnya.

 

Kembali Dilaporkan

Sementara kemarin, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia datang untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

“Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Dia menjelaskan, laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J. “Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” tambah Kamaruddin. (jpc/trb/dtc/sua/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – POLRI tengah menyusun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan upaya maraton untuk menyelesaikan berkas perkara itu.

“Tim sidik kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8).

Dedi mengatakan, berkas perkaranya dikebut sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)” ucapnya.

Sementara kemarin (26/8), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mobil Kijang Innova berpelat B 1284 IR yang ditumpangi Putri, terpantau tiba di Bareskrim pukul 10.50 WIB. Awak media yang ada di lokasi mencoba mengejar mobil tersebut hingga ke bagian lobby utama Bareskrim.

Sayangnya mobil tersebut tetap melaju. Mobil itu sempat berhenti sejenak di depan lobby Bareskrim, pintu belakangan mobil Innova itu sempat terbuka sesaat lalu tertutup kembali. Diduga, Putri duduk di bangku belakang mobil tersebut.

Mobil itu kembali melaju ke arah pintu keluar Bareskrim. Tak berselang lama, pengacara Putri, Arman Hanis langsung menjumpai awak media. Tiba-tiba, Arman menyampaikan Putri sudah tiba di Bareskrim dan sedang menjalani pemeriksaan. Setelahnya, Putri bakal langsung diperiksa oleh penyidik. “Ibu PC sedang dalam pemeriksaan kesehatan lebih dahulu, jadi Ibu PC akan diperiksa kesehatannya setelah pemeriksaan kesehatan akan dilanjutkan oleh pemeriksaan BAP oleh penyidik,” papar Arman.

Sebelum diperiksa, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai dinyatakan dalam keadaan sehat atau baik-baik saja, penyidik pun langsung memeriksanya. “Dari tadi dan masih sedang berlangsung pemeriksaan terhadap PC,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Jumat (26/8).

Sudah 10 jam berlalu, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Putri. “Masih (diperiksa),” kata Andi Rian kepada tadi malam.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, dirinya belum bisa memastikan pemeriksaan terhadap Putri akan selesai pukul berapa. “Silahkan kalau mau tunggu,” ujar Andi.

Lantas, akankah Putri Candrawathi bakal ditahan? Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto belum bisa memastikan. Menurut Agus, proses penahanan merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. “Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Agus, Jumat (26/8).

Agus juga menegaskan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan. “Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri. “Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, sudah seharusnya istri Ferdy Sambo itu diperiksa agar kepastian hukum jelas. “Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum,” ucap Kamaruddin.

Memang sudah satu minggu Putri Candrawhati ditetapkan sebagai tersangka namun tak kunjung ditahan lantaran kondisi kesehatannya. Kendati demikian, Kamaruddin berharap agar Putri Candrawhati segera ditahan. “Baiknya langsung ditahan supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar,” tuturnya.

 

Kembali Dilaporkan

Sementara kemarin, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Dia datang untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

“Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Kamaruddin Simajuntak di Mabes Polri, Jumat (26/8).

Dia menjelaskan, laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan oleh almarhum Brigadir J.

Selain itu, laporan ke Bareskrim juga dilakukan untuk PC karena membuat laporan palsu bahwa dia mengaku sebagai korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J. “Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual,” tambah Kamaruddin. (jpc/trb/dtc/sua/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/