26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

CERI Sesalkan Sikap Penasihat Hukum Istri Ferdy Sambo

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mendengar keterangan konferensi pers Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, soal laporan polisi terhadap Almarhum Brigadir Joshua, yang olehnya diduga dan lalu dilaporkan sebagai telah melakukan pelecehan dan ancaman pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawati (PC), menimbulkan ketidaknyamanan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman.

Hal itu mengingat, sepengetahuannya, orang selalu menyatakan agar terhadap orang yang sudah meninggal hal-hal yang baiknya saja yang diingat atau pun dibicarakan.

Karena menurut CERI, hukum selalu menghargai kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, maka karena kerisauannya, Yusri lalu telepon temannya praktisi hukum Augustinus Hutajulu, menanyakan apa iya orang yang sudah meninggal boleh dijadikan sebagai tersangka atau dianggap bersalah?

Temannya itu lalu berdapat kalau tidak benar terhadap orang yang telah meninggal jangan katakan apa pun selain yang baik (de mortuis nil nisi bonum), kecuali mengenai hal yang pernah terbukti secara hukum pernah dilakukannya. “Itu pun haruslah untuk suatu kepentingan yang sangat perlu. Hal itu sudah merupakan maxim yang diakui secara universal (say nothing but good about the dead),” kata Augustinus.

Sebenarnya, menurut Augustinus Hutajulu, dalam pasal 320 ayat 1 KUHP juga disebutkan, “Barangsiapa terhadap seorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp. 300 (tiga ratus Rupiah).” Pasal ini termasuk dalam Buku Kedua tentang Kejahatan. Jadi terlepas dari ancaman pidananya yang cukup ringan, perbuatan itu adalah bentuk Kejahatan, dengan kata lain pelakunya boleh disebut penjahat.

Mendengar komentar rekannya tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kaget karena yang berkomentar dan yang menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Putri Candrawati itu adalah para sarjana hukum, bahkan Patra M Zen dan Sarmauli Simangunsong bergelar doktor dalam ilmu hukum, gelar tertinggi dari sebuah universitas.

“Lalu, jika perbuatan yang disebut dalam pasal 320 ayat 1 KUHP itu adalah kejahatan, saya jadi bingung mereka ini pantas sebagai sarjana hukum?,” kata Yusri.

Menurut Yusri, Augustinus Hutajulu juga mengatakan, penerima kuasa seharusnya tahu juga bahwa kuasa yang diterima itu haruslah kuasa untuk melakukan hal yang tidak dilarang oleh undang undang atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum, atau disebut juga causa yang halal, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 juncto pasal 1337 KUHPerdata. Jika kuasa itu diberikan dengan causa atau sebab yang tidak halal, maka kuasa itu adalah tidak sah dan batal demi hukum (null and void) dan oleh karenanya harus dianggap tidak pernah ada.

Mendengar hal itu, Yusri Usman mengatakan ia menjadi makin bingung dan merasa marah karena Sarmauli Simangunsong dengan lantang masih berbicara di media saat menggelar jumpa pers pada 4 Agustus 2022 di Jakarta, saat mana Sarmauli masih menyatakan bahwa tim hukumnya menilai Almarhum Brigadir Joshua yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sarmauli juga menyatakan selaku penasihat hukum Putri Candrawati, pihaknya memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut laporan polisi tersebut dapat berjalan cepat, adil dan transparan.

Padahal, kata Yusri, kalau kuasa yang diterima oleh Sarmauli dkk adalah kuasa dalam konteks pelaporan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 juncto pasal 1337 KUHPerdata juncto pasal 320 KUHP, berarti segala sesuatu yang dikatakan oleh Sarmauli dalam konferensi pers tersebut serta segala apa yang dikatakan oleh tim kuasa hukum PC selama ini adalah tindakan pribadi-pribadi mereka bukan selaku kuasa atau penasihat hukum, sebab kuasanya batal demi hukum.
Menurut Yusri, terlepas dari itu, akhirnya Bareskrim Mabes Polri menyatakan menghentikan penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana, CERI menganggap harusnya yang lebih tepat, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti atau setidaknya demi hukum karena terlapor adalah seseorang yang sudah meninggal dunia. Tidak ada bukti yang cukup bahkan tidak masuk akal bahwa Brigadir Joshua melakukan pelecehan terhadap PC. Lagi pula, apa iya mungkin suatu penyidikan bisa berlangsung tanpa pemeriksaan tersangka kecuali dalam hal pemeriksaan in absentia, sementara perkara pelecehan ancaman pembunuhan bukanlah perkara yang dapat diperiksa secara in absentia?

“Anehnya lagi, bukankah seperti kata Augustinus Hutajulu, setiap sarjana hukum harus mengetahui dan menghargai praduga tak berbuat ialah bahwa seseorang harus dipandang belum/tidak melakukan sesuatu tindak pidana sebelum terbukti melakukannya (presumption of not perpetrated the act)? Sepertinya kita selama ini hanya mengenal praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang artinya meskipun telah berbuat belum tentu bersalah. Lalu dari dari mana dan apa dasar Sarmauli Simangunsong dan kawan-kawan menyatakan dan atau melaporkan Brigadir Joshua melakukan pelecehan dan ancaman pembunuhan maka berani melakukan konferensi pers, bahkan membeberkan hal-hal yang penyidik saja tidak berani mengungkapkannya karena belum merupakan suatu fakta? Mengapa mereka tidak menghargai praduga tak berbuat? ataukah mereka memang tidak/belum mengenalnya?” tanya Yusri Usman.

Dengan demikian, kesimpulan Yusri Usman, perbuatan atau tindakan atau omongan dari para yang mengaku penasihat hukum Putri Candrawati itu adalah tindakan pribadi demi pribadi mereka sendiri, bukan perbuatan atau tindakan atau omongan sebagai seorang kuasa hukum atau penasihat hukum dan oleh karenanya tidak boleh dikaitkan dengan hak imunitas seorang advokat. Lagi pula, seorang advokat pun tidak boleh berlindung di bawah hak imunitas jika tindakannya tidak dilakukan dengan itikad baik. Lalu, apakah melakukan konferensi pers yang demikian dan melakukan perbuatan yang dilarang oleh pasal 320 KUHP itu masih boleh disebut beritikad baik?,” tanya Yusri Usman lagi.

“Seharusnya, keluarga Brigadir Joshua almarhum melaporkan dan atau mengadukan perbuatan para yang mengaku penasihat hukum atau kuasa hukum dan juga PC sendiri sebagai telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan pasal 320 ayat 1 KUHP juncto pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE, bahkan kalau perlu dikaitkan dengan pasal XIV Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena perbuatan mereka diduga telah menimbulkan keonaran di masyarakat terutama di kalangan orang Batak terkhusus marga Hutabarat,” ungkap Yusri.

Yusri Usman juga mengharapkan para penasihat hukum atau kuasa hukum atau pihak-pihak yang mencampuri kasus Sambo ini haruslah berbicara berdasarkan fakta bukan opini atau perspektif apalagi hanya berdasarkan informasi-informasi tanpa menyebutkan secara lengkap siapa pemberi informasi karena para penasihat hukum itu bukan sedang menjalankan profesi wartawan.

“Jangan sampai ada kesan informasi-informasi yang diberikan yang konon bersumber dari orang yang dipercaya oleh sang penasihat hukum atau kuasa hukum itu, justru hanya untuk semakin menjadikan citra Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai dan kita banggakan ini menjadi semakin tercoreng. Kalau ada Kombes atau Jenderal yang memberi informasi, sebutkan nama Kombesnya dan nama Jenderalnya biar ada konfirmasi dan klarifikasi agar tidak menjadi fitnah,” tegas Yusri.

“Hukum berbicara tentang dan berdasar fakta bukan opini dan bukan perspektif orang per orang biar pun dia itu ahli dan yang jelas pada gilirannya, hakimlah yang berwenang menilai sesuatu itu sebagai fakta hukum, bukan kuasa hukum/penasihat hukum, bukan polisi dan bukan pula jaksa dan juga bukan para ahli,” kata Yusri.

Menurut Yusri, Augustinus Hutajulu pernah mengatakan kepadanya, “Suatu fakta tidak menyisakan ruang pada kemungkinan lain apapun (a fact gives no space to any possibility). Jadi, jangan sembarang menyebut sesuatu itu sebagai fakta. Jadi misalnya anda mengatakan sumbermu sembilan puluh sembilan persen dapat dipercaya, berarti anda sendiri masih meragukan sumber anda sendiri, paling tidak satu persen. Anda harus tahu, menyebarkan sesuatu yang bukan berdasarkan fakta itu juga bisa dianggap sebagai menyebarkan berita bohong dengan segala konsekwensi hukumnya.

Selanjutnya, Yusri mengatakan, kita harus selalu mengingat apa yang dikatakan oleh Cesar Marcus Aurelius (26 April 121 – 17 Maret 180), bahwa, “Semua yang kita lihat adalah perspektif, semua yang kita dengar adalah opini, bukan fakta,” ujarnya.

“Jadi, semua kuasa hukum atau penasihat hukum yang terkait atau semua yang berkomentar dalam kasus Sambo dkk ini, seyogjanya jangan asal ngomong, jangan asal mengeluarkan pendapat karena medsos bukan forum ilmiah. Jangan pula mengatakan hal sesuatu yang tidak jelas atau tanpa menyebut siapa sumbernya karena semuanya akan makin memperkeruh suasana dan bahkan bisa membentuk peradilan oleh masyarakat atau oleh pers (trial by the pers). Lebih berbahaya lagi, apabila berita-berita yang tanpa berdasar fakta itu menimbulkan terjadinya keonaran dan ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi negara terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kita harus hati-hati jangan sampai tanpa sadar, kita memberikan kesempatan pada para pengacau yang menginginkan keonaran di masyarakat dengan memperalat atau melalui para kuasa hukum atau para pengamat dengan memberi informasi-informasi yang menyesatkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika harus benar-benar mencegah beredarnya hoaks dalam bentuk apa pun apalagi dalam bentuk grafis yang tidak jelas sumbernya,” imbuh Yusri Usman.

Selain itu, menurut Yusri, polisi sebagai penegak hukum harus tegas dan berani memanggil dan memeriksa siapa saja yang berani asal ngomong tanpa menyebutkan fakta atau sumber informasi dari apa yang diucapkannya.

“Jika tidak berani menyebutkan sumber informasinya harus diajukan ke pengadilan demi tegaknya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Karena seperti kata Augustinus Hutajulu, hukum tidak berarti apa-apa jika tidak ditegakkan (laws are meaningless without enforcement). Orang tidak boleh sembarang berlindung pada kebebasan berpendapat di media sosial karena media sosial dapat dibaca oleh semua kalangan baik intelektual dan masyarakat biasa hingga potensial menimbulkan kehebohan bahkan keonaran, jadi medsos bukanlah suatu forum ilmiah,” tegas Yusri Usman.

Lanjut Yusri Usman, kehebohan akibat kasus Sambo ini semakin meluas kemana-mana dan semakin menghebohkan bahkan berpotensi menimbulkan keonaran.

Yusri mengharapkan, janganlah kiranya kasus Sambo yang di satu sisi merusak citra polisi dan di sisi lain merupakan kasus yang sangat menyedihkan bagi keluarga Almarhum Brigadir Joshua Hutabarat ini, dibuat menjadi arena panjat sosial atau ketenaran bagi orang-orang tertentu.

“Dalam pasal 19 ayat 2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil dan Politik jelas disebutkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dapat dibatasi untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain. Oleh karena itu, kebebasan yang disebut dalam pasal 28E ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 itu haruslah segera dibuat undang undang organiknya agar kebebasan itu jadi jelas batasannya dan tidak justru menimbulkan chaos dalam masyarakat,” pungkasnya. (ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mendengar keterangan konferensi pers Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, soal laporan polisi terhadap Almarhum Brigadir Joshua, yang olehnya diduga dan lalu dilaporkan sebagai telah melakukan pelecehan dan ancaman pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawati (PC), menimbulkan ketidaknyamanan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman.

Hal itu mengingat, sepengetahuannya, orang selalu menyatakan agar terhadap orang yang sudah meninggal hal-hal yang baiknya saja yang diingat atau pun dibicarakan.

Karena menurut CERI, hukum selalu menghargai kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, maka karena kerisauannya, Yusri lalu telepon temannya praktisi hukum Augustinus Hutajulu, menanyakan apa iya orang yang sudah meninggal boleh dijadikan sebagai tersangka atau dianggap bersalah?

Temannya itu lalu berdapat kalau tidak benar terhadap orang yang telah meninggal jangan katakan apa pun selain yang baik (de mortuis nil nisi bonum), kecuali mengenai hal yang pernah terbukti secara hukum pernah dilakukannya. “Itu pun haruslah untuk suatu kepentingan yang sangat perlu. Hal itu sudah merupakan maxim yang diakui secara universal (say nothing but good about the dead),” kata Augustinus.

Sebenarnya, menurut Augustinus Hutajulu, dalam pasal 320 ayat 1 KUHP juga disebutkan, “Barangsiapa terhadap seorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp. 300 (tiga ratus Rupiah).” Pasal ini termasuk dalam Buku Kedua tentang Kejahatan. Jadi terlepas dari ancaman pidananya yang cukup ringan, perbuatan itu adalah bentuk Kejahatan, dengan kata lain pelakunya boleh disebut penjahat.

Mendengar komentar rekannya tersebut, Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kaget karena yang berkomentar dan yang menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Putri Candrawati itu adalah para sarjana hukum, bahkan Patra M Zen dan Sarmauli Simangunsong bergelar doktor dalam ilmu hukum, gelar tertinggi dari sebuah universitas.

“Lalu, jika perbuatan yang disebut dalam pasal 320 ayat 1 KUHP itu adalah kejahatan, saya jadi bingung mereka ini pantas sebagai sarjana hukum?,” kata Yusri.

Menurut Yusri, Augustinus Hutajulu juga mengatakan, penerima kuasa seharusnya tahu juga bahwa kuasa yang diterima itu haruslah kuasa untuk melakukan hal yang tidak dilarang oleh undang undang atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum, atau disebut juga causa yang halal, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 juncto pasal 1337 KUHPerdata. Jika kuasa itu diberikan dengan causa atau sebab yang tidak halal, maka kuasa itu adalah tidak sah dan batal demi hukum (null and void) dan oleh karenanya harus dianggap tidak pernah ada.

Mendengar hal itu, Yusri Usman mengatakan ia menjadi makin bingung dan merasa marah karena Sarmauli Simangunsong dengan lantang masih berbicara di media saat menggelar jumpa pers pada 4 Agustus 2022 di Jakarta, saat mana Sarmauli masih menyatakan bahwa tim hukumnya menilai Almarhum Brigadir Joshua yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sarmauli juga menyatakan selaku penasihat hukum Putri Candrawati, pihaknya memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut laporan polisi tersebut dapat berjalan cepat, adil dan transparan.

Padahal, kata Yusri, kalau kuasa yang diterima oleh Sarmauli dkk adalah kuasa dalam konteks pelaporan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 juncto pasal 1337 KUHPerdata juncto pasal 320 KUHP, berarti segala sesuatu yang dikatakan oleh Sarmauli dalam konferensi pers tersebut serta segala apa yang dikatakan oleh tim kuasa hukum PC selama ini adalah tindakan pribadi-pribadi mereka bukan selaku kuasa atau penasihat hukum, sebab kuasanya batal demi hukum.
Menurut Yusri, terlepas dari itu, akhirnya Bareskrim Mabes Polri menyatakan menghentikan penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana, CERI menganggap harusnya yang lebih tepat, penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti atau setidaknya demi hukum karena terlapor adalah seseorang yang sudah meninggal dunia. Tidak ada bukti yang cukup bahkan tidak masuk akal bahwa Brigadir Joshua melakukan pelecehan terhadap PC. Lagi pula, apa iya mungkin suatu penyidikan bisa berlangsung tanpa pemeriksaan tersangka kecuali dalam hal pemeriksaan in absentia, sementara perkara pelecehan ancaman pembunuhan bukanlah perkara yang dapat diperiksa secara in absentia?

“Anehnya lagi, bukankah seperti kata Augustinus Hutajulu, setiap sarjana hukum harus mengetahui dan menghargai praduga tak berbuat ialah bahwa seseorang harus dipandang belum/tidak melakukan sesuatu tindak pidana sebelum terbukti melakukannya (presumption of not perpetrated the act)? Sepertinya kita selama ini hanya mengenal praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang artinya meskipun telah berbuat belum tentu bersalah. Lalu dari dari mana dan apa dasar Sarmauli Simangunsong dan kawan-kawan menyatakan dan atau melaporkan Brigadir Joshua melakukan pelecehan dan ancaman pembunuhan maka berani melakukan konferensi pers, bahkan membeberkan hal-hal yang penyidik saja tidak berani mengungkapkannya karena belum merupakan suatu fakta? Mengapa mereka tidak menghargai praduga tak berbuat? ataukah mereka memang tidak/belum mengenalnya?” tanya Yusri Usman.

Dengan demikian, kesimpulan Yusri Usman, perbuatan atau tindakan atau omongan dari para yang mengaku penasihat hukum Putri Candrawati itu adalah tindakan pribadi demi pribadi mereka sendiri, bukan perbuatan atau tindakan atau omongan sebagai seorang kuasa hukum atau penasihat hukum dan oleh karenanya tidak boleh dikaitkan dengan hak imunitas seorang advokat. Lagi pula, seorang advokat pun tidak boleh berlindung di bawah hak imunitas jika tindakannya tidak dilakukan dengan itikad baik. Lalu, apakah melakukan konferensi pers yang demikian dan melakukan perbuatan yang dilarang oleh pasal 320 KUHP itu masih boleh disebut beritikad baik?,” tanya Yusri Usman lagi.

“Seharusnya, keluarga Brigadir Joshua almarhum melaporkan dan atau mengadukan perbuatan para yang mengaku penasihat hukum atau kuasa hukum dan juga PC sendiri sebagai telah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan pasal 320 ayat 1 KUHP juncto pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE, bahkan kalau perlu dikaitkan dengan pasal XIV Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 karena perbuatan mereka diduga telah menimbulkan keonaran di masyarakat terutama di kalangan orang Batak terkhusus marga Hutabarat,” ungkap Yusri.

Yusri Usman juga mengharapkan para penasihat hukum atau kuasa hukum atau pihak-pihak yang mencampuri kasus Sambo ini haruslah berbicara berdasarkan fakta bukan opini atau perspektif apalagi hanya berdasarkan informasi-informasi tanpa menyebutkan secara lengkap siapa pemberi informasi karena para penasihat hukum itu bukan sedang menjalankan profesi wartawan.

“Jangan sampai ada kesan informasi-informasi yang diberikan yang konon bersumber dari orang yang dipercaya oleh sang penasihat hukum atau kuasa hukum itu, justru hanya untuk semakin menjadikan citra Kepolisian Republik Indonesia yang kita cintai dan kita banggakan ini menjadi semakin tercoreng. Kalau ada Kombes atau Jenderal yang memberi informasi, sebutkan nama Kombesnya dan nama Jenderalnya biar ada konfirmasi dan klarifikasi agar tidak menjadi fitnah,” tegas Yusri.

“Hukum berbicara tentang dan berdasar fakta bukan opini dan bukan perspektif orang per orang biar pun dia itu ahli dan yang jelas pada gilirannya, hakimlah yang berwenang menilai sesuatu itu sebagai fakta hukum, bukan kuasa hukum/penasihat hukum, bukan polisi dan bukan pula jaksa dan juga bukan para ahli,” kata Yusri.

Menurut Yusri, Augustinus Hutajulu pernah mengatakan kepadanya, “Suatu fakta tidak menyisakan ruang pada kemungkinan lain apapun (a fact gives no space to any possibility). Jadi, jangan sembarang menyebut sesuatu itu sebagai fakta. Jadi misalnya anda mengatakan sumbermu sembilan puluh sembilan persen dapat dipercaya, berarti anda sendiri masih meragukan sumber anda sendiri, paling tidak satu persen. Anda harus tahu, menyebarkan sesuatu yang bukan berdasarkan fakta itu juga bisa dianggap sebagai menyebarkan berita bohong dengan segala konsekwensi hukumnya.

Selanjutnya, Yusri mengatakan, kita harus selalu mengingat apa yang dikatakan oleh Cesar Marcus Aurelius (26 April 121 – 17 Maret 180), bahwa, “Semua yang kita lihat adalah perspektif, semua yang kita dengar adalah opini, bukan fakta,” ujarnya.

“Jadi, semua kuasa hukum atau penasihat hukum yang terkait atau semua yang berkomentar dalam kasus Sambo dkk ini, seyogjanya jangan asal ngomong, jangan asal mengeluarkan pendapat karena medsos bukan forum ilmiah. Jangan pula mengatakan hal sesuatu yang tidak jelas atau tanpa menyebut siapa sumbernya karena semuanya akan makin memperkeruh suasana dan bahkan bisa membentuk peradilan oleh masyarakat atau oleh pers (trial by the pers). Lebih berbahaya lagi, apabila berita-berita yang tanpa berdasar fakta itu menimbulkan terjadinya keonaran dan ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi negara terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kita harus hati-hati jangan sampai tanpa sadar, kita memberikan kesempatan pada para pengacau yang menginginkan keonaran di masyarakat dengan memperalat atau melalui para kuasa hukum atau para pengamat dengan memberi informasi-informasi yang menyesatkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika harus benar-benar mencegah beredarnya hoaks dalam bentuk apa pun apalagi dalam bentuk grafis yang tidak jelas sumbernya,” imbuh Yusri Usman.

Selain itu, menurut Yusri, polisi sebagai penegak hukum harus tegas dan berani memanggil dan memeriksa siapa saja yang berani asal ngomong tanpa menyebutkan fakta atau sumber informasi dari apa yang diucapkannya.

“Jika tidak berani menyebutkan sumber informasinya harus diajukan ke pengadilan demi tegaknya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Karena seperti kata Augustinus Hutajulu, hukum tidak berarti apa-apa jika tidak ditegakkan (laws are meaningless without enforcement). Orang tidak boleh sembarang berlindung pada kebebasan berpendapat di media sosial karena media sosial dapat dibaca oleh semua kalangan baik intelektual dan masyarakat biasa hingga potensial menimbulkan kehebohan bahkan keonaran, jadi medsos bukanlah suatu forum ilmiah,” tegas Yusri Usman.

Lanjut Yusri Usman, kehebohan akibat kasus Sambo ini semakin meluas kemana-mana dan semakin menghebohkan bahkan berpotensi menimbulkan keonaran.

Yusri mengharapkan, janganlah kiranya kasus Sambo yang di satu sisi merusak citra polisi dan di sisi lain merupakan kasus yang sangat menyedihkan bagi keluarga Almarhum Brigadir Joshua Hutabarat ini, dibuat menjadi arena panjat sosial atau ketenaran bagi orang-orang tertentu.

“Dalam pasal 19 ayat 2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Hak Sipil dan Politik jelas disebutkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi itu dapat dibatasi untuk alasan keamanan nasional dan untuk menghormati harkat dan martabat orang lain. Oleh karena itu, kebebasan yang disebut dalam pasal 28E ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 itu haruslah segera dibuat undang undang organiknya agar kebebasan itu jadi jelas batasannya dan tidak justru menimbulkan chaos dalam masyarakat,” pungkasnya. (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/