23.3 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Sopir Angkot Diimbau Tidak Naikkan Ongkos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta para sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan untuk tidak menaikkan tarif ongkos angkot sebelum adanya surat keputusan terkait tarif ongkos baru yang dikeluarkan pemerintah. Untuk itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan juga diminta untuk tetap menerapkan tarif ongkos yang berlaku sebelum harga BBM naik.

“Yang menetapkan tarif itu adalah pemerintah, bukan Organda ataupun sopir angkot itu sendiri. Jadi sebelum ada tarif baru yang ditetapkan pemerintah, sopir angkot tidak boleh menaikkan tarif ongkos kepada penumpang,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Senin (5/9/2022).

Dikatakan Iswar, Organda ataupun sopir tidak berwewenang untuk menetapkan tarif ongkos angkot kepada para penumpang.

“Ada metode penghitungannya, tidak bisa sembarangan. Dan yang paling penting kita tekankan sekali lagi, bahwa yang menetapkan kenaikan tarif itu adalah pemerintah melalui Surat Keputusan (SK),” ujarnya.

Begitupun, Iswar memastikan, bahwa Pemko Medan dapat memahami keinginan para sopir angkot yang menginginkan agar pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif baru dengan naiknya harga BBM.

Iswar menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Medan telah menyampaikan surat undangan itu ke pihak Organda Medan dan organisasi atau persatuan yang menaungi para sopir angkutan umum di Kota Medan untuk hadir dalam rapat pembahasan tarif ongkos yang baru.

“Sudah kita sampaikan undangan kepada mereka supaya ikut menghadiri rapat pembahasan mengenai tarif ongkos yang baru. Dalam minggu ini juga kita bahas, secepatnya kita tetapkan tarif yang baru,” tegasnya.

Ditanya terkait keinginan Organda Medan yang ingin menaikkan tarif angkot sebesar 30 persen, yakni dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet karena harga BBM jenis Pertalite yang juga naik 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000, Iswar menjelaskan belum dapat memastikannya. Nantinya, hal itu juga akan dibahas di dalam rapat.

“Dengan naiknya harga BBM tentu biaya operasional mereka juga naik, sementara mereka juga butuh untung agar usaha bisa tetap berjalan. Akan tetapi kenaikan tarif ongkos ini juga tidak bisa terlalu tinggi hingga terlalu memberatkan masyarakat, makanya nanti akan dibahas dan dihitung kembali berapa tarif yang paling sesuai untuk ditetapkan dengan harga BBM saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, naiknya harga BBM membuat para sopir angkot di Medan berkeinginan menaikkan tarif angkot di Kota Medan sebesar 30 persen atau Rp1.500/estafet. Tepatnya, dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet.

Kepada Sumut Pos, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe, menegaskan, bahwa kenaikan tarif sebesar 30 persen/estafet itu bukan tanpa dasar. Organda mengklaim, kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan persentase kenaikan harga BBM jenis pertalite yang juga naik sebesar 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000/liter.

“Dengan naiknya harga pertalite sebesar 30 persen, maka mulai besok (Senin), tarif ongkos angkot di Kota Medan juga akan naik 30 persen. Saat ini tarif angkot kita Rp5.000/estafet, tapi mulai besok sudah kita tetapkan di angka Rp6.500/estafet,” ucap Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Minggu (4/9/2022).

Dikatakan Gomery, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian tarif tersebut, sebab kenaikan harga BBM bersubsidi, salah satunya Pertalite, akan membuat biaya operasional angkot melambung tinggi.

Organda Medan pun berharap, pemerintah dapat mengerti kondisi dan dampak dari kenaikan BBM ini kepada para pekerja transportasi seperti para sopir angkot dengan segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif.
(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta para sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan untuk tidak menaikkan tarif ongkos angkot sebelum adanya surat keputusan terkait tarif ongkos baru yang dikeluarkan pemerintah. Untuk itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan juga diminta untuk tetap menerapkan tarif ongkos yang berlaku sebelum harga BBM naik.

“Yang menetapkan tarif itu adalah pemerintah, bukan Organda ataupun sopir angkot itu sendiri. Jadi sebelum ada tarif baru yang ditetapkan pemerintah, sopir angkot tidak boleh menaikkan tarif ongkos kepada penumpang,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT kepada Sumut Pos, Senin (5/9/2022).

Dikatakan Iswar, Organda ataupun sopir tidak berwewenang untuk menetapkan tarif ongkos angkot kepada para penumpang.

“Ada metode penghitungannya, tidak bisa sembarangan. Dan yang paling penting kita tekankan sekali lagi, bahwa yang menetapkan kenaikan tarif itu adalah pemerintah melalui Surat Keputusan (SK),” ujarnya.

Begitupun, Iswar memastikan, bahwa Pemko Medan dapat memahami keinginan para sopir angkot yang menginginkan agar pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif baru dengan naiknya harga BBM.

Iswar menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Medan telah menyampaikan surat undangan itu ke pihak Organda Medan dan organisasi atau persatuan yang menaungi para sopir angkutan umum di Kota Medan untuk hadir dalam rapat pembahasan tarif ongkos yang baru.

“Sudah kita sampaikan undangan kepada mereka supaya ikut menghadiri rapat pembahasan mengenai tarif ongkos yang baru. Dalam minggu ini juga kita bahas, secepatnya kita tetapkan tarif yang baru,” tegasnya.

Ditanya terkait keinginan Organda Medan yang ingin menaikkan tarif angkot sebesar 30 persen, yakni dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet karena harga BBM jenis Pertalite yang juga naik 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000, Iswar menjelaskan belum dapat memastikannya. Nantinya, hal itu juga akan dibahas di dalam rapat.

“Dengan naiknya harga BBM tentu biaya operasional mereka juga naik, sementara mereka juga butuh untung agar usaha bisa tetap berjalan. Akan tetapi kenaikan tarif ongkos ini juga tidak bisa terlalu tinggi hingga terlalu memberatkan masyarakat, makanya nanti akan dibahas dan dihitung kembali berapa tarif yang paling sesuai untuk ditetapkan dengan harga BBM saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, naiknya harga BBM membuat para sopir angkot di Medan berkeinginan menaikkan tarif angkot di Kota Medan sebesar 30 persen atau Rp1.500/estafet. Tepatnya, dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet.

Kepada Sumut Pos, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe, menegaskan, bahwa kenaikan tarif sebesar 30 persen/estafet itu bukan tanpa dasar. Organda mengklaim, kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan persentase kenaikan harga BBM jenis pertalite yang juga naik sebesar 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000/liter.

“Dengan naiknya harga pertalite sebesar 30 persen, maka mulai besok (Senin), tarif ongkos angkot di Kota Medan juga akan naik 30 persen. Saat ini tarif angkot kita Rp5.000/estafet, tapi mulai besok sudah kita tetapkan di angka Rp6.500/estafet,” ucap Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Minggu (4/9/2022).

Dikatakan Gomery, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian tarif tersebut, sebab kenaikan harga BBM bersubsidi, salah satunya Pertalite, akan membuat biaya operasional angkot melambung tinggi.

Organda Medan pun berharap, pemerintah dapat mengerti kondisi dan dampak dari kenaikan BBM ini kepada para pekerja transportasi seperti para sopir angkot dengan segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif.
(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/