BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap seorang kurir berinisial LPL (37) di sebuah gubuk, Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, Senin (5/9) sore.
“Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis ekstasi,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (7/9).
Informasi masyarakat kemudian diselidiki dan membuahkan hasil cukup memuaskan. Namun demikian, polisi belum menangkap bandarnya yang kini tengah diburon.
“Pengungkapan ini setelah petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan pengamatan. Setelah melihat orang yang dicurigai, petugas melajukan pengamanan dan penggeledahan di gubuk serta badan LPL,” urai Junaidi.
Hasil penggeledahan, sambung dia, polisi menemukan 1 plastik klip transparan berisikan 99 butir pil ekstasi warna hijau merek Guci di kantong celana sebelah kiri LPL. Kepada polisi, LPL menjelaskan bahwa pil dugem ini diperolehnya dari seorang pria berinisial A.
“LPL juga menerangkan bahwa dari A mendapat upah sebesar Rp7.500 per butirnya dari hasil penjualan. LPL dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap A masih dilakukan pengejaran dan pendalaman serta ditetapkan sebagai DPO,” tukasnya. (ted)