25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Jadi Perantara Sabu, Warga Polonia Divonis 7 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Firman Halawa (52) warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia divonis 7 tahun penjara.

Dia terbukti bersalah karena menjadi perantara jual beli sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/9).

Majelis hakim diketuai Esti Astuti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun danda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan hakim ataupun mengajukan banding.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa menjual sabu milih Herman (dalam lidik) sebanyak 10 gram. Terdakwa akan mendapatkan upah Rp50 ribu setiap gramnya.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Firman Halawa (52) warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia divonis 7 tahun penjara.

Dia terbukti bersalah karena menjadi perantara jual beli sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/9).

Majelis hakim diketuai Esti Astuti dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun danda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan hakim ataupun mengajukan banding.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan bahwa terdakwa menjual sabu milih Herman (dalam lidik) sebanyak 10 gram. Terdakwa akan mendapatkan upah Rp50 ribu setiap gramnya.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/