25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Budi Bewok Dirujuk ke RS Jiwa

Foto: Bagus syahputra/Sumut Pos
Budi Bewok bersama keluarga sebelum sidang berlangsung, Senin (17/7).

SUMUTPOS.CO – Setelah beberapa kali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai terdakwa kasus narkoba, akhirnya Majelis Hakim PN Medan mengeluarkan penetapan terhadap Budi Santoso alias Budi Bewok untuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem Medan di Jalan Tali Air, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Senin (17/7) siang.

Saat Budi Bewok mengikuti sidang yang yang diketuai oleh Answar Idris, ia menunjukan tingkah yang aneh. Sehingga majelis hakim beberapa menegur Budi. Dalam amar penetapan tersebut, majelis hakim menginstruksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem Medan di Jalan Tali Air, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

“Menetapkan agar terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok untuk dilakukan obsevarsi rujukan ke rumah sakit jiwa di Medan. Menetapkan terdakwa untuk dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dirawat atas penyakit yang dideritanya,” kata Majelis hakim dihdan terdakwa dan hadapan JPU, Sri Lastuti dan Irma.

Penetapkan tersebut tidak menggugurkan Budi Bewok dari segala jerat hukum. Dimana dalam penetapan itu, terdakwa untuk tetap menjalani sidang. Bila terdakwa sudah dikatakan sembuh oleh dokter rumah sakit jiwa. Proses akan tetap dilakukan di PN Medan.

“Penetapan untuk observasi rujukan medis berlaku sejak hari ini, Senin 17 Juli 2017. Kepada keluarga untuk mendampingi jaksa mengantar terdakwa ke rumah sakit jiwa,” tutur Majelis Hakim sembari menutup sidang tersebut.

JPU, Irma mengatakan Budi Bewok akan segera dirujuk ke rumah sakit jiwa. Setelah ada penetapan dari majelis hakim di PN Medan.”Langsung kita bawa ke rumah sakit jiwa ini,” sebut Jaksa dari Kejati Sumut itu.

Sementara itu, Kartini ibu dari Budi Bewok mengatakan terdakwa sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 3 tahun belakangan ini. Namun, pihak keluarga tidak memiliki kartu merah atau surat keterangan dari dokter jiwa yang mengatakan terdakwa gila.

“Budi anak pertama saya dari dua bersaudara. Sudah mengalami gangguan kejiwaan sudah lama, sudah beberapa kali dibawa ke rumah sakit. Tapi, kami tidak ada memiliki kartu merahnya,” sebut Kartini kepada Sumut Pos di PN Medan, kemarin siang.

Kartini mengakui anaknya tersebut mengalami gangguan kejiwaan karena penyalahgunaan narkoba. Selain menjadi gila, Rindiani istri Budi Bewok meminta pisah dan pergi.

“Anak Budi cuma satu, sudah saya rawat sejak berusia dua hari. Sedangkan istrinya sudah melarikan dan mereka pisah. Budi ini, seperti ini (mengalami gangguan kejiwaan) sejak istrinya mengandung anak ini lah,” tuturnya.

Dengan pembantaran Budi Bewok, wanita paruh baya itu, sangat bersyukur. Dengan dirawat rumah sakit jiwa tersebut, Budi bisa ditangani oleh dokter agar penyakitnya sembuh.”Biar lah dirawat rumah sakit jiwa, agar cepat sembuh? dan saya sudah tidak tahan melihatnya. Karena, penyakitnya itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. (gus/ila)

 

 

Foto: Bagus syahputra/Sumut Pos
Budi Bewok bersama keluarga sebelum sidang berlangsung, Senin (17/7).

SUMUTPOS.CO – Setelah beberapa kali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai terdakwa kasus narkoba, akhirnya Majelis Hakim PN Medan mengeluarkan penetapan terhadap Budi Santoso alias Budi Bewok untuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem Medan di Jalan Tali Air, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Senin (17/7) siang.

Saat Budi Bewok mengikuti sidang yang yang diketuai oleh Answar Idris, ia menunjukan tingkah yang aneh. Sehingga majelis hakim beberapa menegur Budi. Dalam amar penetapan tersebut, majelis hakim menginstruksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr M Ildrem Medan di Jalan Tali Air, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

“Menetapkan agar terdakwa Budi Santoso alias Budi Bewok untuk dilakukan obsevarsi rujukan ke rumah sakit jiwa di Medan. Menetapkan terdakwa untuk dikeluarkan dari Rutan Tanjung Gusta Medan untuk dirawat atas penyakit yang dideritanya,” kata Majelis hakim dihdan terdakwa dan hadapan JPU, Sri Lastuti dan Irma.

Penetapkan tersebut tidak menggugurkan Budi Bewok dari segala jerat hukum. Dimana dalam penetapan itu, terdakwa untuk tetap menjalani sidang. Bila terdakwa sudah dikatakan sembuh oleh dokter rumah sakit jiwa. Proses akan tetap dilakukan di PN Medan.

“Penetapan untuk observasi rujukan medis berlaku sejak hari ini, Senin 17 Juli 2017. Kepada keluarga untuk mendampingi jaksa mengantar terdakwa ke rumah sakit jiwa,” tutur Majelis Hakim sembari menutup sidang tersebut.

JPU, Irma mengatakan Budi Bewok akan segera dirujuk ke rumah sakit jiwa. Setelah ada penetapan dari majelis hakim di PN Medan.”Langsung kita bawa ke rumah sakit jiwa ini,” sebut Jaksa dari Kejati Sumut itu.

Sementara itu, Kartini ibu dari Budi Bewok mengatakan terdakwa sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak 3 tahun belakangan ini. Namun, pihak keluarga tidak memiliki kartu merah atau surat keterangan dari dokter jiwa yang mengatakan terdakwa gila.

“Budi anak pertama saya dari dua bersaudara. Sudah mengalami gangguan kejiwaan sudah lama, sudah beberapa kali dibawa ke rumah sakit. Tapi, kami tidak ada memiliki kartu merahnya,” sebut Kartini kepada Sumut Pos di PN Medan, kemarin siang.

Kartini mengakui anaknya tersebut mengalami gangguan kejiwaan karena penyalahgunaan narkoba. Selain menjadi gila, Rindiani istri Budi Bewok meminta pisah dan pergi.

“Anak Budi cuma satu, sudah saya rawat sejak berusia dua hari. Sedangkan istrinya sudah melarikan dan mereka pisah. Budi ini, seperti ini (mengalami gangguan kejiwaan) sejak istrinya mengandung anak ini lah,” tuturnya.

Dengan pembantaran Budi Bewok, wanita paruh baya itu, sangat bersyukur. Dengan dirawat rumah sakit jiwa tersebut, Budi bisa ditangani oleh dokter agar penyakitnya sembuh.”Biar lah dirawat rumah sakit jiwa, agar cepat sembuh? dan saya sudah tidak tahan melihatnya. Karena, penyakitnya itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. (gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/