TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Puluhan pekerja yang tergabung dalam DPD KSPSI AGN Sumut, SP-SPMN, Serbunas dan FSP PPMI KSPSI AGN Sumut berunjuk rasa di PT Sri Pamela Medika Nusantara, Jalan Jenderal Sudirman, Tebingtinggi, Kamis (15/9/2022). Di bawah pengawalan aparat kepolisian, mereka memprotes kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan pihak karyawan.
Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut, Roni Ramadani mengatakan, unjuk rasa ini menyikapi putusan sepihak dari perusahaan PT Sri Pamela Medika Nusantara. Di antaranya, terhadap karyawan bernama Rio Affandi Siregar yang langsung di-PHK tanpa peringatan terlebih dahulu, SP 1 dan SP 2 dan pengurus SP SPMN yang dimutasi serta tidak adanya upah lembur kepada karyawan.
“Terkait saudara Rio, kita akan tetap proses karena belum ada titik temu. Dalam hal ini, DPD KSPSI AGN Sumut tetap akan melakukan upaya agar kita diterima sesuai harapan. Selain itu, mutasi dan PHK, pihak manajemen tidak melibatkan serikat dan secara prosedur harus pihak perusahaan mendaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata Roni sembari menegaskan, akan menghadapi jalur PHI dan mendorong percepatan penanganan kasus tersebut di UPT 2 atau pengawasan Disnaker Sumatera Utara.
Sementara Ketua Umum SP-SPMN, Rio Affandi Siregar juga mengungkapkan kekecewaannya kepada PT Sri Pamela Medika Nusantara, karena melakukan pemecatan tanpa mengikuti prosedur yang ada. “Tanggal 19 saya dijatuhkan SP 3, mutasi dan demosi. Ada beberapa keanehan. Pertama, surat SP 3 saya, mundur tanggal 8 diberikan tanggal 19. Saya minta tanda terima. Yang kedua, tidak ada kesalahan atau alasan yang dibuat di dalam surat SP 3 saya. Artinya, saya melakukan apa? Karena tahapannya itu saya tidak menerima SP 1 dan SP 2, langsung SP 3,” jelas Rio.
Usai melakukan orasi, massa langsung diterima Dirut PT Sri Pamela Medika Nusantara Beni Satria, bersama sejumlah anggota DPRD dan Disnaker Kota Tebingtinggi. Dilakukan mediasi antara pihak perusahaan dengan pengurus DPD KSPSI AGN Sumut, SP-SPMN, Serbunas Dan FSP PPMI KSPSI AGN Sumut. Sayangnya, menurut koordinator aksi, mediasi yang dilakukan belum ada titik temu yang menghasilkan kesepakatan bersama. (rel/adz)