32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kadishub Binjai Ogah Komentari Temuan BPK

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun anggaran 2021, dinilai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara tidak cermat. Juga terdapat kekurangan volume senilai Rp292.600.000 hingga hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan.

Pada LRA TA 2021, Dishub Binjai menganggarkan belanja barang tak habis pakai sebesar Rp1.095.065.700 dengan realisasi Rp16.408.400 atau 1,5 persen dari anggaran. Dari anggaran ini, di antaranya digunakan untuk belanja komponen rambu-rambu sebanyak 4 paket pekerjaan sebesar Rp705.950.000.

Pertama, pengadaan box lampu 2 aspek traffic light yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp183.150.000. Kedua, pengadaan controller traffic light dan box luar yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp172.500.000.

Ketiga, pengadaan box lampu 2 aspek warning light yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp177.600.000. Terakhir, pengadaan control warning light listrik ditambah box yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp172.700.000.

Keempat paket proyek ini dengan kode rekening yang sama, belanja komponen rambu rambu. Sejatinya, keempat paket proyek ini tidak dipecah. Mereka dalam satu kesatuan yang sama dan rangkaian sistem yang saling mendukung. Namun oleh Dishub Binjai malah dipecah proyek pengerjaan tersebut.

Kadishub Binjai, Chairin Simanjuntak ogah mengomentari temuan BPK. Dia beralasan, pengerjaan yang menjadi temuan dalam LHP BPK bukan semasa dirinya menjabat. “Sebaiknya tanya ke Pak Eka, karena Pak Eka pelaksana tugas saat itu. Saya menjabat 14 Maret 2022,” kata Chairin ketika dikonfirmasi.

Chairin memilih buang badan saat ditanya lebih jauh terkait barang hasil pengadaan tersebut. “Kalau saya yang menjelaskan, tidak enak lah. Karena bukan saya juga saat itu yang menjabat,” tukasnya.

Selain paket pekerjaannya dipecah, jenis kontraknya juga tidak tepat. Dalam surat perjanjian, masing-masing pekerjaan diketahui jenis kontrak adalah borongan.

Dalam LHP BPK, Dishub Binjai dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022. Karena itu, BPK Sumut memberi rekomendasi kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah agar lebih cermat ke depannya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun anggaran 2021, dinilai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara tidak cermat. Juga terdapat kekurangan volume senilai Rp292.600.000 hingga hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan.

Pada LRA TA 2021, Dishub Binjai menganggarkan belanja barang tak habis pakai sebesar Rp1.095.065.700 dengan realisasi Rp16.408.400 atau 1,5 persen dari anggaran. Dari anggaran ini, di antaranya digunakan untuk belanja komponen rambu-rambu sebanyak 4 paket pekerjaan sebesar Rp705.950.000.

Pertama, pengadaan box lampu 2 aspek traffic light yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp183.150.000. Kedua, pengadaan controller traffic light dan box luar yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp172.500.000.

Ketiga, pengadaan box lampu 2 aspek warning light yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp177.600.000. Terakhir, pengadaan control warning light listrik ditambah box yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp172.700.000.

Keempat paket proyek ini dengan kode rekening yang sama, belanja komponen rambu rambu. Sejatinya, keempat paket proyek ini tidak dipecah. Mereka dalam satu kesatuan yang sama dan rangkaian sistem yang saling mendukung. Namun oleh Dishub Binjai malah dipecah proyek pengerjaan tersebut.

Kadishub Binjai, Chairin Simanjuntak ogah mengomentari temuan BPK. Dia beralasan, pengerjaan yang menjadi temuan dalam LHP BPK bukan semasa dirinya menjabat. “Sebaiknya tanya ke Pak Eka, karena Pak Eka pelaksana tugas saat itu. Saya menjabat 14 Maret 2022,” kata Chairin ketika dikonfirmasi.

Chairin memilih buang badan saat ditanya lebih jauh terkait barang hasil pengadaan tersebut. “Kalau saya yang menjelaskan, tidak enak lah. Karena bukan saya juga saat itu yang menjabat,” tukasnya.

Selain paket pekerjaannya dipecah, jenis kontraknya juga tidak tepat. Dalam surat perjanjian, masing-masing pekerjaan diketahui jenis kontrak adalah borongan.

Dalam LHP BPK, Dishub Binjai dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022. Karena itu, BPK Sumut memberi rekomendasi kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah agar lebih cermat ke depannya. (ted)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/