26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jual 1 Kg Sabu, Divonis 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Ponirin (42) warga Desa Pematang Cengkering, Batubara divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menjual sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/9).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pengikuti dipersidangan, mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,” sebutnya.

Atas putusan hakim, baik penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sibayang, kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Diketahui, terdakwa ditangkap pada 22 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib, oleh Anggota Polisi Dit Narkoba Poldasu.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Ponirin (42) warga Desa Pematang Cengkering, Batubara divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menjual sabu seberat 1 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/9).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 4 bulan penjara,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pengikuti dipersidangan, mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,” sebutnya.

Atas putusan hakim, baik penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sibayang, kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Diketahui, terdakwa ditangkap pada 22 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib, oleh Anggota Polisi Dit Narkoba Poldasu.(man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/