26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Tak Netral, ASN Bisa Disanksi Pidana

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jelang kontestasi demokrasi, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali jadi sorotan. Para abdi negara diminta tidak terlibat dan memihak pada kepentingan siapapun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, asas netralitas ini diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN menjadi tidak professional,” ujarnya dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, kemarin (22/9).

Ketidakprofesionalan tersebut kemudian berdampak pada kegagalan pencapaian target-target pemerintah. Baik itu di tingkat lokal maupun di tingkat nasional. “Ini tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” tegas Mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah pun menerbitkan SKB tersebut sebagai pedoman bersama. Diharapkan dengan SKB netralitas ini akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. “ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada,” katanya.

Mulai dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Mantan Kepala LKPP itu meyakini, sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN ini akan terbangun. Sebab, hal ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak berpolitik. Sebaliknya, ASN harus terus menjaga profesionalitasnya sebagai pelayan masyarakat. “Meskipun memiliki hak pilih tapi tidak boleh berpolitik praktis, memihak kepada pasangan calon atau partai tertentu,” ujarnya.

Tito memastikan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan pengawasan secara intens. Terlebih, pelaksanaan pemilu sudah masuk ke tahapan krusial. “Situasi politik, suhu politik mulai akhir tahun sampai dengan di tahun depan akan memanas, menghangat,” ujarnya.

Jika melanggar, mantan Kapolri itu menegaskan ada sanksi yang menanti sesuai Undang-undang Pemilu. Dia juga meminta Bawaslu dan Komisi ASN untuk tidak segan memberikan rekomendasi sanksi jika terbukti ada pelanggaran. “Bahkan bisa sanksi pidana, dilaporkan pengawas pemilu kepada aparat penegak hukum, jadi tolong diwaspadai itu,” tegasnya. (jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jelang kontestasi demokrasi, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali jadi sorotan. Para abdi negara diminta tidak terlibat dan memihak pada kepentingan siapapun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, asas netralitas ini diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN menjadi tidak professional,” ujarnya dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, kemarin (22/9).

Ketidakprofesionalan tersebut kemudian berdampak pada kegagalan pencapaian target-target pemerintah. Baik itu di tingkat lokal maupun di tingkat nasional. “Ini tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” tegas Mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Oleh karenanya, kata dia, pemerintah pun menerbitkan SKB tersebut sebagai pedoman bersama. Diharapkan dengan SKB netralitas ini akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. “ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilukada,” katanya.

Mulai dari sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Mantan Kepala LKPP itu meyakini, sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN ini akan terbangun. Sebab, hal ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak berpolitik. Sebaliknya, ASN harus terus menjaga profesionalitasnya sebagai pelayan masyarakat. “Meskipun memiliki hak pilih tapi tidak boleh berpolitik praktis, memihak kepada pasangan calon atau partai tertentu,” ujarnya.

Tito memastikan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan pengawasan secara intens. Terlebih, pelaksanaan pemilu sudah masuk ke tahapan krusial. “Situasi politik, suhu politik mulai akhir tahun sampai dengan di tahun depan akan memanas, menghangat,” ujarnya.

Jika melanggar, mantan Kapolri itu menegaskan ada sanksi yang menanti sesuai Undang-undang Pemilu. Dia juga meminta Bawaslu dan Komisi ASN untuk tidak segan memberikan rekomendasi sanksi jika terbukti ada pelanggaran. “Bahkan bisa sanksi pidana, dilaporkan pengawas pemilu kepada aparat penegak hukum, jadi tolong diwaspadai itu,” tegasnya. (jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/