Dua saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penjualan aset PTPN menilai, perubahan HGU menjadi HGB tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dian Puji.
Jelang kontestasi demokrasi, pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali jadi sorotan. Para abdi negara diminta tidak terlibat dan memihak pada kepentingan siapapun.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Maraknya aksi pelemparan batu terhadap kereta api di sejumlah daerah Sumut, membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) berang. Badan Usaha Milik...
JAKARTA, SUMUTPOS.CO - Hati-hati kalau ingin mengumbar kemesraan di media sosial. Pasalnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap hal tersebut bisa mendapatkan hukuman pidana....