MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) berunjukrasa ke gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (28/9/2002). Hal itu dilakukan, akibat dugaan maraknya praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di Dinas PU Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Koordinator Lapangan GMPET-SU Ricky Munthe, dalam orasinya menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi pelaksanaan tender proyek peningkatan jalan (rekonstruksi) Jalan Batu Runding-Parmeraan Kecamatan Dolok Kabupaten Padanglawas Utara senilai Rp2,5 miliar.
“Sampai sekarang belum ada penyelesaiannya dari pihak yang berwajib khususnya dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Padang Lawas Utara. Sementara pekerjaan proyek-proyek yang ditenderkan harus tetap mengutamakan azas transparansi publik,” ucap Ricky.
Dikatakan Ricky, sesuai amanat dari Undang Undang Nomor 14 tahun 2008, pihaknya menilai upaya-upaya pengkondisian yang diduga dilakukan panitia tender adalah untuk memenangkan dan mengarahkan kontraktor tertentu sarat kepentingan oknum-oknum di Pemkab Paluta.
“Sudah pasti terindikasi kolusi dan korupsi. Karena pada akhirnya, akan mempengaruhi juga kualitas proyek. Kita sama-sama mengetahui pekerjaan Peningkatan Jalan Batu Runding-Parmeraan Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta kini tengah menjadi sorotan. Sebab proyek tersebut terkesan sudah dikondisikan sejak awal diduga kuat sudah ada yang bermain mata antara Dinasa PU Paluta dengan memenang tender tersebut,” ujarnya.
Massa GMPET-SU menduga, tak hanya tender proyek Peningkatan Jalan Batu Runding-Parmeraan Kecamatan Dolok yang dikondisikan oknum, namun juga pembangunan jalan lintas Sipiongot pun terindikasi dikorupsi, mulai dari Desa Hutaimbaru ke Desa Pasar Sipiongot. Tidak tertutup kemungkinan, di tender-tender proyek lainnya juga terjadi hal serupa.
“Oleh karna itu, Kepala Dinas PU Paluta kami duga memperkaya diri terkait pembangunan jalan yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara. Salah satunya ke daerah Sipiongot,” katanya.
Selaku putra dari Sipiongot, lanjut Ricky, pihaknya mengaku tidak setuju karena warga taat me bayar pajak dan taat pada Undang-undang.
“Jangan karna kami di pelosok Paluta sewenang-wenang bertindak dan yang tidak wajar khususnya pembangun ke daerah kami, apalagi tindak pidana korupsi. Yang seharusnya pembangun sudah merata di negeri ini tetapi banyak lagi oknum di tubuh Dinas PU Paluta hanya mencari ke untungan sendiri,” ketusnya.
Massa GMPET-SU juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas proses tender peningkatan Jalan Batu Runding-Parmeraan Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta senilai Rp2,5 miliar itu, karena disinyalir sebagai ajang korupsi jamaah yang merugikan negara. Jalan itu juga merupakan akses umum masyarakat luar ke Sipiongit khususnya pesantren ternama yang ada di Sipiongot.
Ketua GMPET-SU Rahmat Ritonga menyambut baik respon Kejatisu yang akan memproses dugaan KKN di tubuh Dinas PU Kabupaten Paluta.
“Aksi kami ini bukan yang pertama kali, dan ini aksi yang kedua kalinya. Bukti bahwasanya kami mengawal kasus ini. Mungkin dalam waktu dekat ini, kami akan buat laporan resmi ujar,” pungkasnya. (map)