TEBINGTINGGI- Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tebingttinggi Syamsul Rizal, dijebloskan pihak Kejari Tebingtinggi Deli ke penjara, Selasa (14/2).
Syamsul dititipakn di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tebingtinggi, terkait kasus dugaan korupsi dana bagi hasil jasa pungut pertambangan tahun anggaran 2008-2010 yang merugikan negara sekitar Rp7,2 miliar. Penahanan tersangka sesuai dengan surat perintah Kajari Tebingtinggi Deli Nomor 01/N.2.14/FD.1/02/2012.
Kajari Tebingtinggi melalui Kasi Pidsus Muhammad Zulfan Tanjung mengatakan, diperkirakan dana yang masuk dari Pemerintah Pusat ke APBD Kota Tebingtinggi mencapai Rp7,2 miliar untuk tahun anggaran 2008-2010.
“Yang dicairkan di TA 2008 sebesar Rp357 juta, tahun 2009 mencapai Rp357 juta dan tahun 2010 juga melebihi dana jasa pungut bagi hasil pertambangan dari yang sebelumnya,” kata Zulfan.
Dijelaskan Zulfan kembali, daftar penggunaan anggaran (DPA) pencairan dana bagi hasil itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak Dispenda Kota Tebingtinggi, sehingga muncul kecurigaan kalau dana yang dicairkan tidak jelas arahnya. “Di Kota Tebingtinggi tidak ada hasil pertambangan, tapi mengapa dana pungut hasil pertambangan masih juga dicairkan,” tegas Zulfan.
Ditambahkannya, penetapan tersangka sekaligus penahannya, dilakukan setelah meminta keterangan saksi-saksi sebanyak 40 orang.
Sementara itu, Drs Syamsul Rizal ketika dimintai keterangannya saat hendak dibawah ke LP Kelas II B Tebingtinggi enggan berkomentar dan sengaja membuang wajahnya dari kerumunan wartawan. (mag-3)