25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Setelah Di Hancurkan, Ternyata Barak Sabu Tanjung Pamah Masih Beroperasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Barak atau lapak isap narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang yang sudah dihancurkan oleh tim gabungan Polrestabes Medan, ternyata kembali beroperasi. Ini diketahui dari pengungkapan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Timur, yang menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, salah satu pelaku berinisial ZFS alias EF (37) warga Dusun I, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, diamankan di Dusun Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Selasa (4/10) malam.

“Ya betul, di barak (sabu) diamankan,” kata Junaidi ketika dikonfirmasi, Kamis (6/10).

Polisi kemudian menginterogasi ZFS. Berbekal keterangan petunjuk pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan.

“Satu orang lainnya berinisial HS (23) warga Dusun I, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, diamankan di Simpang Megawati, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, pada hari itu juga,” ucap Junaidi.

Iptu Junaidi melanjutkan, kedua pelaku melakukan pencurian disertai pemberatan dengan modus mengumpan seorang perempuan. Korbannya berinisial ST (42) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang saat kejadian tengah mengendarai pikap Suzuki Carry berjalan menuju arah Medan. Setibanya di km 16, korban diberhentikan oleh seorang perempuan yang ingin menumpang ke Medan.

“Berjalan sekitar 50 meter, 4 orang pria yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban. Salah satu pelaku sambil pegang kampak dan mengatakan kalau perempuan tersebut adalah istrinya,” papar Junaidi.

Korban pun diduga gugup melihat peristiwa ini. Oleh kawanan pelaku, menurunkan perempuan yang diduga sebagai pancingan mereka dan kemudian memerintahkan korban putar balik arah ke Binjai.

Junaidi menambahkan, korban diarahkan berjalan ke areal PTPN II, Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Oleh korban yang merasa terancam keselamatannya, kata Junaidi, secara tiba-tiba mematikan mesin dan mencabut kunci kontak serta melompat keluar mobil menuju arah semak-semak hingga berlari menjauh meninggalkan kendaraannya.

“Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 tempat menghentikan kenderaannya. Namun, mobil tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor: LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut pada 3 Oktober 2022,” urai dia.

Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana, tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti 1 mobil Suzuki Carry dan 1 kampak disita polisi untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan terhadap terduga pelaku lainnya saat ini unit reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan lidik dan pengembangan,” pungkasnya. (Ted/Tri)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Barak atau lapak isap narkotika jenis sabu di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang yang sudah dihancurkan oleh tim gabungan Polrestabes Medan, ternyata kembali beroperasi. Ini diketahui dari pengungkapan yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Timur, yang menangkap 2 pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, Iptu Junaidi menjelaskan, salah satu pelaku berinisial ZFS alias EF (37) warga Dusun I, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, diamankan di Dusun Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Selasa (4/10) malam.

“Ya betul, di barak (sabu) diamankan,” kata Junaidi ketika dikonfirmasi, Kamis (6/10).

Polisi kemudian menginterogasi ZFS. Berbekal keterangan petunjuk pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan.

“Satu orang lainnya berinisial HS (23) warga Dusun I, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, diamankan di Simpang Megawati, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, pada hari itu juga,” ucap Junaidi.

Iptu Junaidi melanjutkan, kedua pelaku melakukan pencurian disertai pemberatan dengan modus mengumpan seorang perempuan. Korbannya berinisial ST (42) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, yang saat kejadian tengah mengendarai pikap Suzuki Carry berjalan menuju arah Medan. Setibanya di km 16, korban diberhentikan oleh seorang perempuan yang ingin menumpang ke Medan.

“Berjalan sekitar 50 meter, 4 orang pria yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban. Salah satu pelaku sambil pegang kampak dan mengatakan kalau perempuan tersebut adalah istrinya,” papar Junaidi.

Korban pun diduga gugup melihat peristiwa ini. Oleh kawanan pelaku, menurunkan perempuan yang diduga sebagai pancingan mereka dan kemudian memerintahkan korban putar balik arah ke Binjai.

Junaidi menambahkan, korban diarahkan berjalan ke areal PTPN II, Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Oleh korban yang merasa terancam keselamatannya, kata Junaidi, secara tiba-tiba mematikan mesin dan mencabut kunci kontak serta melompat keluar mobil menuju arah semak-semak hingga berlari menjauh meninggalkan kendaraannya.

“Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 tempat menghentikan kenderaannya. Namun, mobil tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor: LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut pada 3 Oktober 2022,” urai dia.

Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana, tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti 1 mobil Suzuki Carry dan 1 kampak disita polisi untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan terhadap terduga pelaku lainnya saat ini unit reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan lidik dan pengembangan,” pungkasnya. (Ted/Tri)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/