NISEL, SUMUTPOS.CO – Mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial BS, diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah Tahun Anggaran 2014 di Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nisel, yang dilakukan oleh PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) milik Badan Usah Milik Daerah (BUMD), ditahan Kejaksaan Kabupaten Nisel.
Hal itu disampaikan Kajari Nisel Rabani Halawa di Kantor Kejaksaan Kabupaten Nisel, melalui konferensi pers didampingi Kasi Datun Yaatulo Hulu, Kasi BP3R Erwin Napitupulu, dan Kacabjari Tello Virgo, usai BS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Nisel, Kamis (13/10).
“Hari ini kami menahan BS, selaku Kasi Pengukuran di Kantor Pertanahan Nisel, saat menjabat 2014,” ungkap Rabani.
Lebih lanjut Rabani menjelaskan, banyak tahapan-tahapan yang dilewati dalam melakukan sertifikat tanah.
“Memang ada kerja sama dengan MT (tersangka sebelumnya) dan memang ada sedikit pemberian uang. Dengan adanya pemberian uang ini, maka semua tahapan itu dilewati, sehingga keluarlah sertifikat hak milik dan ditandatangani kepala kantor,” tuturnya.
Rencananya Kepala Kantor BPN yang menjabat pada tahun tersebut, juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Menurut audit BPKP Provinsi Sumatera Utara, pada April 2022 ini, pembelian tanah yang dilakukan oleh Direktur PT BNC, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar lebih, dengan luas tanah 41.093 meter kuadrat dengan 2 objek tanah yang terletak di Desa Hili’ofonaluo, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nisel.
Keluarnya sertifikat hak milik atas nama MT, tanah yang dibeli oleh PT BNC, BUMD Nisel, tidak dapat dibaliknamakan atas nama Pemkab Nisel.
Pasalnya tanah tersebut telah masuk dalam sengketa, namun karena adanya kerja sama dengan MT dan BS, sehingga keluar sertifikat hak milik atas nama MT.
“Bagaimana perkembangan-perkembanganya kami butuh waktu 2 sampai 3 minggu lagi, untuk sama-sama dilimpahkan di pengadilan,” ujar Rabani.
Sementara untuk kasus 2013 dan 2015, dengan kerugian negara mencapai Rp22 miliar, hal itu masih dilakukan komunikasi dengan BPK, karena hal itu merupakan temuan BPK.
Mantan Direktur BUMD Nisel, YD, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihak Kejari Nisel masih belum mengeluarkan status DPO-nya, dan Kejari Nisel masih terus melakukan pelacakan keberadaannya.
Atas perbuatannya, BS disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“BS, saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Nisel selama 20 hari ke depan,” pungkas Rabani. (mag-8/saz)