32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus 5 Pemakai Sabu-sabu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi melalui jajaran Satresnarkoba, berhasil meringkus 5 pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Dusun 1, Desa Bahtonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap 5 pelaku pengguna narkotika dari sebuah gubuk di Dusun 1, Desa Bahtonang, Kecamatan Raya Kahean, melalui informasi dari masyarakat, yang sering melihat kelima pelaku berpesta sabu-sabu.

Adapun pelaku yang diamankan, yakni Emrin Saragih (54) warga Dusun 1, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Musrial Saragih (39) warga Dusun 2, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Pendi (33) warga Dusun 5, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Hendri Adi Syahputra Saragih (43) warga Dusun 1, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, dan Sahrijon Damanik (30) warga warga Dusun 1, Desa Rimbun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Menurut Agus, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 25 bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 54,86 gram, 2 bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, satu tas sandang, satu unit handphone merek Samsung A52 warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit handphone merek Samsung Galaxy A21S warna biru, satu unit handphone merek Realme warna biru, seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong), dan uang tunai Rp15.500.000.

“Awalnya Satresnarkoba meringkus Lambas Sinaga pada 15 September 2022 di Dusun Tinokah. Kemudian kasus ini dikembangkan, dan sesuai keterangan masyarakat, mereka selalu berkumpul di sebuah gubuk dan melakukan transaksi narkoba dan memakainya,” ungkap Agus, Kamis (14/10).

Selanjutnya kelima tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, untuk diperiksa dan diambil keterangannya, guna proses perkaranya lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang dipersangkan, melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Polres Tebingtinggi melalui jajaran Satresnarkoba, berhasil meringkus 5 pelaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Dusun 1, Desa Bahtonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap 5 pelaku pengguna narkotika dari sebuah gubuk di Dusun 1, Desa Bahtonang, Kecamatan Raya Kahean, melalui informasi dari masyarakat, yang sering melihat kelima pelaku berpesta sabu-sabu.

Adapun pelaku yang diamankan, yakni Emrin Saragih (54) warga Dusun 1, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Musrial Saragih (39) warga Dusun 2, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, Pendi (33) warga Dusun 5, Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Hendri Adi Syahputra Saragih (43) warga Dusun 1, Desa Silau Padang, Kecamatan Sipispis, dan Sahrijon Damanik (30) warga warga Dusun 1, Desa Rimbun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Menurut Agus, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni 25 bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 54,86 gram, 2 bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, satu tas sandang, satu unit handphone merek Samsung A52 warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit handphone merek Samsung Galaxy A21S warna biru, satu unit handphone merek Realme warna biru, seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong), dan uang tunai Rp15.500.000.

“Awalnya Satresnarkoba meringkus Lambas Sinaga pada 15 September 2022 di Dusun Tinokah. Kemudian kasus ini dikembangkan, dan sesuai keterangan masyarakat, mereka selalu berkumpul di sebuah gubuk dan melakukan transaksi narkoba dan memakainya,” ungkap Agus, Kamis (14/10).

Selanjutnya kelima tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, untuk diperiksa dan diambil keterangannya, guna proses perkaranya lebih lanjut.

Sedangkan pasal yang dipersangkan, melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/